Klaim Setahun Laporannya Tak Berjalan di Polres Pasuruan Kota, Korban Penipuan Rp500 Juta Teriak Keadilan

- Jurnalis

Kamis, 29 Januari 2026 - 23:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ILUSTRASI - kinerja Polres Pasuruan Kota disorot lantaran kasus dugaan penipuan dan atau penggelapan senilai Rp500 juta mandek alias jalan ditempat selama hampir setahun. (Foto: Istimewa).

ILUSTRASI - kinerja Polres Pasuruan Kota disorot lantaran kasus dugaan penipuan dan atau penggelapan senilai Rp500 juta mandek alias jalan ditempat selama hampir setahun. (Foto: Istimewa).

PASURUAN, suararealitas.co – Kinerja institusi Kepolisian Republik Indonesia (Polri) khususnya di Pasuruan, Jawa Timur terus menjadi sorotan publik.

Kini giliran Polres Pasuruan Kota yang kinerjanya dikeluhkan warga masyarakat selaku pencari keadilan.

Hal itu lantaran laporan dugaan penipuan dan atau penggelapan tersebut belum menunjukkan kejelasan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Meski telah hampir satu tahun dilaporkan, proses hukum di Polres Pasuruan Kota dinilai berjalan di tempat tanpa perkembangan signifikan.

Adapun terlapor dalam kasus ini bernama Triwanto, seorang warga Perumahan Gendhis Asri, Sekargadung, Purworejo, Pasuruan, Jawa Timur.

Laporan tersebut teregistrasi pada Rabu, 18 Juni 2025 dengan nomor: LP/PASURUAN: 128/2025/Polda Jatim.

Dalam laporan itu, Triwanto mengaku mengalami kerugian materiil sebesar Rp500 juta.

“Kasus penipuan dan penggelapan yang saya alami sudah saya laporkan ke Polres Pasuruan hampir satu tahun, namun sampai sekarang belum ada titik terang. Saya berharap pihak kepolisian segera memproses kasus ini dan menangkap para pelaku,” ujar Triwanto kepada suararealitas.co dengan nada sedih.

Kronologi Kasus 

Menurut keterangan kuasa hukum korban dari LBH TNT, Kukuh Priyo Prayitno, bahwa kasus ini bermula dari ajakan tetangga korban berinisial MJ, yang mengaku sebagai pemilik usaha alas kaki.

Baca Juga :  Usai Terbit SP2 Lid PMJ, Sayid Iskandarsyah Konsultasi Lapor Balik Beberapa Nama

MJ kemudian meyakinkan Triwanto untuk menginvestasikan uangnya kepada seseorang berinisial DT, yang disebut-sebut sebagai pengusaha besar di bidang alas kaki.

Selain itu, korban juga dijanjikan keamanan modal serta keuntungan dari usaha tersebut.

“Bahkan, di awal transaksi, MJ sempat menjaminkan mobil Toyota Innova miliknya kepada korban sebagai bentuk kepercayaan,” terang Kukuh, Kamis (29/01/2026).

Atas bujuk rayu tersebut, korban menyetujui perjanjian kerja sama penanaman modal yang dibuat pada 22 Agustus 2024 lalu dengan nilai investasi sekitar Rp500 juta.

Dana tersebut kemudian ditransfer korban kepada DT melalui rekening bank, dengan kesepakatan bahwa DT akan membayarkan angsuran pinjaman korban di bank, serta akan membagikan hasil keuntungan usaha kepada korban.

Namun, seiring berjalannya waktu, kewajiban tersebut tidak dipenuhi.

“DT hanya membayar angsuran selama enam bulan, setelah itu sulit dihubungi. Setelah kami telusuri, termasuk mendatangi IM selaku pemilik nama BPKB mobil yang dijaminkan, diketahui bahwa usaha yang diklaim milik DT ternyata dalam kondisi bermasalah,” tambahnya.

Baca Juga :  Koran Pelita Baru Buka Perwakilan Di Kota Tangerang

Meski laporan telah hampir satu tahun ditangani oleh Polres Pasuruan Kota, hingga kini pihak korban menilai tidak ada perkembangan signifikan dalam proses penyidikan.

“Lambannya penanganan kasus ini menjadi sorotan serius. Akses cepat terhadap keadilan adalah hak setiap warga negara, termasuk klien kami,” tegasnya.

Pihak LBH TNT pun mendesak aparat kepolisian agar bekerja lebih cepat dan profesional dalam menangani perkara ini.

“Kami berharap aparat kepolisian dapat bertindak tegas dan menyelesaikan kasus ini secara adil, mengingat kerugian klien kami sangat besar. Ini juga penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum,” tukasnya.

Kendati demikian, seorang penyidik yang menangani perkara ini, Agung Prasitiyo saat dikonfirmasi wartawan belum memberikan keterangan resminya maupun klarifikasi.

Kini, suararealitas.co tengah berusaha melakukan konfirmasi kepada pihak terkait. Konfirmasi akan dimuat pada kolom berikutnya.

Di saat situasi tidak menentu, suararealitas.co tetap berkomitmen memberikan fakta dan realita jernih dari situasi dan kondisi lapangan. Ikuti terus update terkini suararealitas.co.‎

Berita Terkait

Tim Hukum Alpriado Osmond Desak Polres Metro Tangerang Kota Percepat Penanganan Kasus Dugaan Pengeroyokan ART
Penanggulangan Sampah di Rusun Pesakih Daan Mogot Terus Diperkuat, Pengelola Tekankan Peran Aktif Warga
Sertifikat Tak Kunjung Beres, Uang Puluhan Juta Dipersoalkan: Praktisi Hukum Soroti Potensi Ranah Pidana
Tim Kuasa Hukum Boyamin Saiman CH Harno & Tatis Lawfirm: Proses Hukum Belum Usai – Kami Perjuangkan Hak Lahan Adat Hingga ke Puncak Keadilan
‎Aktivitas Pengolahan Emas di Munjul Dipertanyakan, Warga Minta DLH dan Aparat Turun Tangan
Dugaan Permainan Solar Subsidi di SPBU Suradadi, Sopir Sebut Bekerja atas Perintah Joko
Mengaku Berkali-kali Dipaksa, Perempuan Muda di Tasikmalaya Ungkap Dugaan Kekerasan Seksual
Solar Subsidi Diduga Dikuras Berulang Kali, Siapa yang Bermain di SPBU Limbangan Indramayu?

Berita Terkait

Rabu, 16 September 2026 - 16:52 WIB

Tim Hukum Alpriado Osmond Desak Polres Metro Tangerang Kota Percepat Penanganan Kasus Dugaan Pengeroyokan ART

Senin, 14 September 2026 - 14:51 WIB

Penanggulangan Sampah di Rusun Pesakih Daan Mogot Terus Diperkuat, Pengelola Tekankan Peran Aktif Warga

Sabtu, 12 September 2026 - 18:16 WIB

Sertifikat Tak Kunjung Beres, Uang Puluhan Juta Dipersoalkan: Praktisi Hukum Soroti Potensi Ranah Pidana

Kamis, 10 September 2026 - 10:58 WIB

Tim Kuasa Hukum Boyamin Saiman CH Harno & Tatis Lawfirm: Proses Hukum Belum Usai – Kami Perjuangkan Hak Lahan Adat Hingga ke Puncak Keadilan

Rabu, 9 September 2026 - 11:12 WIB

‎Aktivitas Pengolahan Emas di Munjul Dipertanyakan, Warga Minta DLH dan Aparat Turun Tangan

Berita Terbaru

Kabar Polisi

Polda Metro Jaya Ungkap Impor Ilegal 49,85 Ton Kacang Tanah

Rabu, 16 Sep 2026 - 19:15 WIB