Gawat! Jagakarsa Darurat Pil Koplo, Kuat Dugaan Adanya Keterlibatan Oknum Berseragam Aktif

- Jurnalis

Rabu, 3 September 2025 - 17:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

POTRET: carut marut peredaran pil koplo di Jagakarsa yang berkedok toko kosmetik. (Foto: suararealitas.co/Ruhan).

POTRET: carut marut peredaran pil koplo di Jagakarsa yang berkedok toko kosmetik. (Foto: suararealitas.co/Ruhan).

JAKARTA, suararealitas.co – Bahaya pil koplo menghantui wilayah hukum Jagakarsa. Pasalnya, di setiap sudut dengan mudah di dapati toko kosmetik yang dengan leluasa mengedarkan pil koplo tanpa mengantongi legalitas izin edar.

Dari penelusuran wartawan, terlihat salah satu toko yang berkedok berjualan kosmetik di Jln. Lenteng Agung, Jagakarsa, Jakarta Selatan, terpantau dengan bebas menjual Pil Koplo kepada semua kalangan.

Bahkan yang lebih mengerikan diakui pemilik toko bahwa dirinya berani berjualan obat terlarang tersebut sudah berkoordinasi dengan oknum anggota berseragam coklat aktif dari wilayah sekitar Lenteng Agung, Jakarta Selatan.

“Untuk koordi itu biasa bos yang langsung antar. Saya disini kerja jaga toko saja bang. Biasanya kalo media dateng jatah nya Rp 10 ribu doang bang,” jelas penjaga toko kepada suararealitas.co, Jumat (29/8/2025).

Menanggapi hal tersebut, pemerhati kebijakan publik, Darsuli, SH menuturkan, seharusnya hal itu tidak boleh terjadi. Apalagi aparat kepolisian yang seharusnya memberantas malah di pelihara.

“Jika ditemukan adanya keterlibatan oknum aparat yang terlibat atau melindungi dalam peredaran obat keras, maka generasi kita diambang kehancuran,” ujarnya.

Darsuli menekankan, pentingnya Paminal-paminal Polda Metro Jaya untuk menelusuri kebenaran informasi yang beredar di masyarakat bahwa ada oknum polisi yang ikut melindungi para pengedar obat terlarang itu.

Baca Juga :  Jagakarsa Jadi Segitiga Emas Kartel Pengedar Pil Koplo, APH Tak Berdaya dan Dipertanyakan, Siapa Bermain?

Selain itu, BPOM RI dan Suku Dinas Kesehatan Jakarta Selatan wajib untuk melakukan sidak toko berkedok kosmetik yang menjual obat keras terbatas tanpa Nomor Izin Edar (NIE).

“Jika ditemukan lakukan tindakan tegas terhadap pengedar Karena jelas perbuatan itu melanggar hukum,” tegasnya.

Dia juga meminta aparat kepolisian untuk bisa mempersempit peredaran Pil Koplo. Mengingat obat keras terbatas ini banyak menyasar pelajar, atau mungkin peredaran obat keras tersebut diduga di jadikan lahan basah bagi oknum nakal.

Penulis : Ruhan

Berita Terkait

Diduga Jual Obat Keras Terbatas Tanpa Prosedur, Aktivitas di Jalan Joglo Raya Dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Barat
PT Mitra Pelabuhan Mandiri Gugat Keputusan Bupati Aceh Barat ke PTUN Banda Aceh
Penjual Air Gun Beromzet Ratusan Juta Diringkus saat Transaksi
Kasus Pengeroyokan Di Cengkareng Belum Terungkap, Publik Menanti Hasil Penyelidikan
Buronan Kasus Dugaan Penyekapan Wanita di Bandung Taufik Hidayat Berhasil Diringkus Polda Jabar
Waspada! Sindikat Pemeras Berkedok Aparat Keamanan Beraksi di Tangerang ‎
Jakarta Timur Disebut Surga Pil Koplo, Aktivitas Peredaran Diduga Terjadi di Cakung
Sidang Sengketa Lahan Kelapa Gading, Penggugat Bantah Eksepsi Nebis In Idem dari Tergugat

Berita Terkait

Jumat, 26 Juni 2026 - 19:17 WIB

Diduga Jual Obat Keras Terbatas Tanpa Prosedur, Aktivitas di Jalan Joglo Raya Dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Barat

Jumat, 26 Juni 2026 - 14:15 WIB

Penjual Air Gun Beromzet Ratusan Juta Diringkus saat Transaksi

Jumat, 26 Juni 2026 - 12:56 WIB

Kasus Pengeroyokan Di Cengkareng Belum Terungkap, Publik Menanti Hasil Penyelidikan

Rabu, 24 Juni 2026 - 18:55 WIB

Buronan Kasus Dugaan Penyekapan Wanita di Bandung Taufik Hidayat Berhasil Diringkus Polda Jabar

Rabu, 24 Juni 2026 - 12:58 WIB

Waspada! Sindikat Pemeras Berkedok Aparat Keamanan Beraksi di Tangerang ‎

Berita Terbaru

Berita Aktual

HIMAPI UCA Jadikan Berbagi Sebagai Budaya

Jumat, 26 Jun 2026 - 19:52 WIB