Toko Sembako di Jalan Benda Kamal Jual Pil Koplo

- Jurnalis

Sabtu, 21 Desember 2024 - 22:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Salah satu toko sembako yang berkedok menjual Pil Koplo tanpa legalitas izin edar. (Foto: Suara Realitas).

Salah satu toko sembako yang berkedok menjual Pil Koplo tanpa legalitas izin edar. (Foto: Suara Realitas).

JAKARTA, suararealitas.co – Budi Gunadi Sadikin kembali ditunjuk sebagai Menteri Kesehatan dalam Kabinet Merah Putih yang dipimpin Presiden Prabowo Subianto, dengan masa jabatan 2024 hingga 2029.

Beberapa pekerjaan rumah Kementerian Kesehatan kini telah menanti, salah satunya membongkar jaringan peredaran obat ilegal, seperti obat keras terbatas (K).

Maraknya peredaran obat keras golongan HCI tanpa legalitas izin edar tentunya menjadi pertanyaan besar, khususnya pihak Kepolisian untuk mempersempit ruang gerak pengedar obat keras terbatas (K), jenis Tramadol, Heyximer, Aprazolam dan lainya.

Menurut Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor 02396/A/SK/VIII/1989 Obat keras daftar G, penggunanya harus diresepkan dokter.

Praktik perdagangan obat keras terbatas (K) tanpa izin eder dikategorikan cukup menggurita. Kartel pengedar obat keras terlihat cukup terorganisir dengan baik.

Seperti halnya toko sembako di Jalan Benda Raya No. 14 RT. 14 RW. 09, Tegal Alur, Kalideres, Jakarta Barat. Toko tersebut mengedarkan obat keras tanpa legalitas, sontak masyarakat pertanyakan kinerja pihak Kepolisian, ada apa.?

Atau memang peredaran obat keras dijadikan lahan basah untuk meraup keuntungan semata bagi oknum tidak bertanggung jawab.

Baca Juga :  Siasat Dua Bersaudara Tersangka Pemerasan Modus VCS, Menyamar Jadi Wanita Cantik

Menanggapi persoalan tersebut, Pemerhati Lingkungan yang akrab disapa Lumpen angkat bicara.

“Jika ditemukan adanya obat keras tanpa adanya Nomor Izin Edar BPOM RI tentunya Kepolisian harus mengambil sikap tegas. Bahkan dalam aturanya Pol PP pun bersama Sudin Kesehatan terkait wajib menegakan Perda untuk bisa menindak hingga menyegel tempat usaha jika kedapatan mengedarkan obat keras tanpa legalitas,” jelas Lumpen, Sabtu (21/12/2024).

Berita Terkait

6 Terduga Pelaku Mengaku Polisi Dibebaskan di Teluknaga, Dasar Hukumnya Dipertanyakan
Tim Hukum Alpriado Osmond Desak Polres Metro Tangerang Kota Percepat Penanganan Kasus Dugaan Pengeroyokan ART
Penanggulangan Sampah di Rusun Pesakih Daan Mogot Terus Diperkuat, Pengelola Tekankan Peran Aktif Warga
Sertifikat Tak Kunjung Beres, Uang Puluhan Juta Dipersoalkan: Praktisi Hukum Soroti Potensi Ranah Pidana
Tim Kuasa Hukum Boyamin Saiman CH Harno & Tatis Lawfirm: Proses Hukum Belum Usai – Kami Perjuangkan Hak Lahan Adat Hingga ke Puncak Keadilan
‎Aktivitas Pengolahan Emas di Munjul Dipertanyakan, Warga Minta DLH dan Aparat Turun Tangan
Dugaan Permainan Solar Subsidi di SPBU Suradadi, Sopir Sebut Bekerja atas Perintah Joko
Mengaku Berkali-kali Dipaksa, Perempuan Muda di Tasikmalaya Ungkap Dugaan Kekerasan Seksual

Berita Terkait

Sabtu, 19 September 2026 - 12:57 WIB

6 Terduga Pelaku Mengaku Polisi Dibebaskan di Teluknaga, Dasar Hukumnya Dipertanyakan

Rabu, 16 September 2026 - 16:52 WIB

Tim Hukum Alpriado Osmond Desak Polres Metro Tangerang Kota Percepat Penanganan Kasus Dugaan Pengeroyokan ART

Senin, 14 September 2026 - 14:51 WIB

Penanggulangan Sampah di Rusun Pesakih Daan Mogot Terus Diperkuat, Pengelola Tekankan Peran Aktif Warga

Sabtu, 12 September 2026 - 18:16 WIB

Sertifikat Tak Kunjung Beres, Uang Puluhan Juta Dipersoalkan: Praktisi Hukum Soroti Potensi Ranah Pidana

Kamis, 10 September 2026 - 10:58 WIB

Tim Kuasa Hukum Boyamin Saiman CH Harno & Tatis Lawfirm: Proses Hukum Belum Usai – Kami Perjuangkan Hak Lahan Adat Hingga ke Puncak Keadilan

Berita Terbaru