Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Iklan
Iklan

Pasang Iklan Hubungi Admin

Baca berita tanpa iklan. Gabung Suara Realitas

Suara Realitas Official AppGRATIS • Berita terkini Install
Gabung Suara Realitas Masuk
S+
Tranding
Pasang iklan di sini

Jangkau pembaca Suara Realitas. Hubungi admin untuk tarif dan ketentuan iklan.

Bagikan:fXWTBahaya! Pedagang Pil Koplo Akui Setor Uang ke Oknum PolisiKomentar: 0

Bahaya! Pedagang Pil Koplo Akui Setor Uang ke Oknum Polisi

Suara Realitas, 5 Desember 2024, 20:18 WIB · 2 menit bacaBaca di App
Huruf
Bahaya! Pedagang Pil Koplo Akui Setor Uang ke Oknum Polisi
Toko Kosmetik berkedok pedagang pil koplo yang mengakui setor uang ke oknum kepolisan. (Foto: Ekslusif Suara Realitas/Rd)

JAKARTA – Tramadol merupakan obat yang berkerja pada sistem saraf, sehingga memberikan efek halusinasi pada penggunanya. Dan jika dikonsumsi berlebih akan menimbulkan kejang serta kerusakan pada saraf.

Untuk mengkonsumsi obat ini jelas harus dengan petunjuk dokter. Namun ada saja pelaku usaha yang dengan sengaja menjual Obat Keras Terbatas (K) dan Tanpa Nomor Izin Edar BPOM RI.

Seperti toko di Jalan Komplek Bina Marga, RT. 07, RW. 10, Cengkareng, Jakarta Barat yang dengan bebas menjual pil koplo kepada semua kalangan dan mengakui sudah berkoordinasi dengan oknum aparat. 

Baca Juga :  Menelaah Dampak Ekologis eksploitasi sedimen laut: Pengakuan Pengamat Maritim

“Abang darimana, kami disini sudah berkoordinasi bang,” jelas penjaga toko kepada suararealitas.com, Kamis (5/12/2024) malam.

Menanggapi hal tersebut, pemantau kebijakan publik Darsuli S. H, kepada suararealitas.com. mengatakan bahwa BPOM RI dan Sudinkes Jakarta Barat segera lakukan sidak.

 “Dalam hal ini BPOM RI dan Dinas Kesehatan setempat (Sudinkes Jakbar) untuk melakukan sidak toko obat kosmetik yang menjual obat keras terbatas tanpa Nomor Ijin Edar BPOM RI. Karena jelas adanya pelanggaran,” tegasnya.

Baca Juga :  Wartawan Parlemen Tangerang Tanam Ribuan Mangrove di Pantai Api-Api Mauk

“Pihak Kepolisian tentunya bisa mempersempit peredaran pil koplo. Mengingat obat keras terbatas ini banyak menyasar pelajar,” sambungnya.

Dalam hal ini, tentunya ada pelanggaran, baik pengguna maupun pengedar dapat dikenakan sanksi sebagaimana diatur Undang-Undang No. 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan, Undang-Undang No. 7 Tahun 1963 Tentang Farmasi, serta untuk pengendar dapat djerat Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. 

(Rd)

Lihat Berita Aktual Selengkapnya→
Memuat berita berikutnya…
Artikel Terkait Berita Aktual
NasionalKanal lain