Oknum Guru Ngaji di Tanggamus Cabuli Belasan Santriwati, Modusnya Iming-imingi Pasang Susuk

- Jurnalis

Selasa, 22 Agustus 2023 - 22:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oknum Guru Ngaji di Tanggamus Cabuli Belasan Santriwati Ditangkap, Modusnya Iming-imingi Pasang Susuk
Foto Ilustrasi oknum guru ngaji yang cabuli belasan santriwatinya. (Dok. Suara Realitas/Canva)


LAMPUNG – Seorang oknum guru ngaji berinisial RM (52) di Kabupaten Tanggamus, Lampung ditangkap polisi atas dugaan kasus pencabulan belasan santriwatinya. Modus yang digunakan pelaku yakni dengan alasan memasang susuk di dada para korban.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kasi Humas Polres Tanggamus, Iptu M. Yusuf menjelaskan bahwa para korban diiming-imingi untuk dipasangi susuk oleh pelaku. Korban diduga berjumlah lebih dari 10 orang.

Baca Juga :  Polisi Tangkap Satu Pria yang Kedapatan Miliki Sabu di Dalam Bungkus Rokok

“Jadi para korban ini diminta oleh pelaku untuk dipasang susuk di dada. Para korban kemudian diajak masuk ke kamarnya. Kemudian pelaku ini mulai melakukan perbuatan tersebut dengan cara meraba serta memegang kemaluan para korban,” ungkap Yusuf, saat dimintai keterangan oleh wartawan, Selasa (22/08/2023).

Lanjut dia, korban kemudian menceritakan kejadian tersebut ke keluarga hingga akhirnya pelaku ditangkap. Pihak keluarga pun membuat laporan dengan surat laporan Nomor: LP/GAR/B/215/VII/2023/SPKT/POLRES TANGGAMUS/POLDA LAMPUNG.

Baca Juga :  Penjual Pil Koplo Akui Setor Uang ke Wilayah, Diduga Keterlibatan Oknum Berseragam Aktif

“Korban menceritakan ke pihak keluarga, kemudian melaporkan ke Polres pada Selasa, 4 Juli 2023,” katanya.

Saat ini tersangka RM berikut barang bukti ditahan di Mapolres Tanggamus guna proses penyidikan lebih lanjut dan mempertanggungjawabkan perbuatannya. Tersangka dijerat dengan Pasal 76D dan atau 76E UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

“Ancaman maksimal 15 tahun kurungan penjara,” pungkasnya.*(SR)

Berita Terkait

Polisi Ungkap Kasus Penipuan dan Penggelapan Uang Pembelian Ikan Ekspor di Muara Angke
Bangunan SPBU di Kabupaten Karawang Tak Layak Operasi dan Diduga Langgar Aturan
Polisi Tangkap Pria Tipu Korban Rp.160 Juta di Muara Angke Jakut
Modus Toko Kelontong, Peredaran Obat Terlarang di Jakut Terbongkar
Pelarian Berakhir! Tersangka Pencurian Ditangkap di Rumah Kost Jakarta
Suami Istri Asal Rajeg Korban Penganiayaan di Pandeglang
TPS Soroti Penghentian Kasus Lahan Kavling DPR Neroktog
Debitur di Palembang Minta Perlindungan Komisi III DPR RI, Soroti Rencana Eksekusi Aset Saat Sengketa Masih Berjalan

Berita Terkait

Senin, 13 April 2026 - 17:53 WIB

Polisi Ungkap Kasus Penipuan dan Penggelapan Uang Pembelian Ikan Ekspor di Muara Angke

Sabtu, 11 April 2026 - 16:15 WIB

Bangunan SPBU di Kabupaten Karawang Tak Layak Operasi dan Diduga Langgar Aturan

Jumat, 10 April 2026 - 23:01 WIB

Polisi Tangkap Pria Tipu Korban Rp.160 Juta di Muara Angke Jakut

Kamis, 9 April 2026 - 18:30 WIB

Modus Toko Kelontong, Peredaran Obat Terlarang di Jakut Terbongkar

Kamis, 9 April 2026 - 11:03 WIB

Pelarian Berakhir! Tersangka Pencurian Ditangkap di Rumah Kost Jakarta

Berita Terbaru

Berita Aktual

KLARIFIKASI LAYANAN FARMASI DI IHC RS PEALBUHAN TJ Priok JAKARTA

Selasa, 14 Apr 2026 - 17:22 WIB