Perputaran Uang Tembus Rp200 Miliar, Sindikat Penyedia Judi Online Asal Kamboja Berhasil Diungkap Polres Jakbar

- Jurnalis

Sabtu, 13 Juli 2024 - 15:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Perputaran Uang Tembus Rp200 Miliar, Sindikat Penyedia Judi Online Asal Kamboja Berhasil Diungkap Polres Jakbar
Sindikat Judi Online berhasil diungkap Polres Jakbar di salah satu Apartemen Grogol Petamburan. (Foto: Istimewa)


JAKARTA – Sindikat penyedia layanan judi online berhasil diungkap jajaran Polres Metro Jakarta Barat. 

Adapun, perputaran uang yang berhasil mereka bukukan selama kurang lebih tiga bulan terakhir mencapai Rp 200 miliar.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pengungkapan sindikat penyedia layanan judi online yang terjadi di Apartemen Grogol Petamburan ini dalam kurun waktu selama satu bulan terakhir. 

Selain itu, Polres beserta jajaran Polsek Jakarta Barat mulai periode 8 Juni sampai 11 Juli 2024 telah berhasil mengungkap perjudian online sebanyak 23 kasus dengan mengamankan tersangka sebanyak 29 orang.

“17 orang sebagai pemain, dan 12 lagi telemarketing,” kata Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol M Syahduddi dalam keterangannya saat Pres Conference, Jumat (12/07/2024).

Syahduddi menjelaskan, bahwa penyedia layanan judi online ini merupakan sindikat internasional jaringan Kamboja dengan jumlah perputaran uang selama kurang lebih tiga bulan terakhir sebesar Rp 200 miliar.

Dari kasus yang diungkap, ada satu yang menonjol terkait tindak pidana perjudian online yang terjadi pada Kamis, 4 Juli 2024 di Apartemen New Soho, Kelurahan Tanjung Duren Selatan, Kecamatan Grogol Petamburan.

Namun dalam kasus ini, penyidik berhasil menyita sejumlah barang bukti berupa 30 unit handphone, 6 unit CPU, 6 unit monitor, 6 buah mouse, 13 kartu ATM, dan 1 unit airsoft Gun.

Baca Juga :  Jaksa Bongkar Dugaan Kolusi Impor Gula Rp578 Miliar di PN Jakpus

“Penyidik berhasil amankan 7 orang pelaku atau tersangka yaitu AE, SAN, YGP, FH, GF, FAP, dan NHP dan mengamankan sejumlah barang bukti seperti 6 unit CPU dan monitor, 7 unit keyboard, 6 buah mouse, 8 unit Hp dan 1 unit Airsoft Gun,” jelasnya.

Menurut Syahduddi, penangkapan sindikat ini berdasarkan laporan dari masyarakat terkait adanya aktifitas perjudian online di apartemen tersebut.

Setelah melakukan pengembangan, penyidik juga menemukan rekening yang digunakan para pelaku atau tersangka dalam menggunakan aksinya dan rekening tersebut juga telah diamankan.

Modus operandi para pelaku ini telah menjalankan aksinya sejak bulan Agustus 2023 dengan mencari website milik instansi pemerintah atau lembaga pendidikan yang sistem keamanan websitenya lemah.

“Rata-rata pengakuan tersangka website milik pemerintah didominasi pemerintah daerah dan lembaga pendidikan negeri maupun swasta,” ujarnya.

Terhadap website yang sistem keamanannya lemah tersebut, para pelaku ini melakukan tindakan menambah atau menggunakan website tersebut dengan istilah defasing.

Bahkan, berdasarkan pengakuan para pelaku kepada penyidik, ada sekitar kurang lebih 855 website yang berhasil mereka retas dan melakukan defasing dengan perincian 500 website milik instansi pemerintah daerah dengan URL go.id dan 355 website dengan URL co.id. 

Baca Juga :  Jual Rumah Tanpa Izin Istri, Rombongan Notaris dan Pembeli Intimidasi Korban KDRT‎‎

Selanjutnya, untuk mengoptimasi tampilan website usai defasing, para pelaku melakukan SEO sehingga tampil pertama dalam pencarian google.

“Ketika muncul pertama dalam pencarian google maka itulah yang sering dicari oleh para pemain judi online. Ketika hal itu berhasil dilakukan, para pelaku ini tinggal menyewakan Alamat situs online tersebut kepada para pemain judi di negara Kamboja,” ungkapnya.

Dari hasil penyewaan alamat website tersebut, nilainya bervariasi tergantung seberapa banyak situs itu dibuka atau dikunjungi para pemain judi online.

“Kisaran antara Rp 3 sampai 20 juta rupiah per hari per situs yang disewakan. Dan para periode 3 bulan terakhir dan dari hasil pengembangan yang dilakukan penyidik ditemukan beberapa rekening di negara Kamboja dengan jumlah perputaran uang sebanyak kurang lebih Rp 170.103.801 miliar,” pungkasnya.

Terhadap para pelaku tersebut, penyidik menjerat dengan Pasal 45 Ayat 3 Junto Pasal 27 Ayat 2 UU RI Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dan atau Pasal 303 Tentang Perjudian dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara.**(SR)

Berita Terkait

Buronan Kasus Dugaan Penyekapan Wanita di Bandung Taufik Hidayat Berhasil Diringkus Polda Jabar
Waspada! Sindikat Pemeras Berkedok Aparat Keamanan Beraksi di Tangerang ‎
Jakarta Timur Disebut Surga Pil Koplo, Aktivitas Peredaran Diduga Terjadi di Cakung
Sidang Sengketa Lahan Kelapa Gading, Penggugat Bantah Eksepsi Nebis In Idem dari Tergugat
Dugaan Pembiaran Peredaran Pil Koplo di Tangsel Picu Keresahan Warga, Polisi Belum Beri Respon
Diduga Pemasangan Tiang Jaringan Internet Milik PT MyRepublic Belum Kantongi Izin Lingkungan, Warga Pertanyakan Legalitas Proyek
Penyadapan Getah Pinus Ilegal di Kawasan TNGC || Aceng Syamsul Hadie (ASH): Diduga Pembiaran, Ketidakmampuan, atau Ada yang Belum Terungkap?
Masyarakat Soroti Dugaan Peredaran Obat Keras di Tangsel, Kapolres Belum Beri Tanggapan

Berita Terkait

Rabu, 24 Juni 2026 - 18:55 WIB

Buronan Kasus Dugaan Penyekapan Wanita di Bandung Taufik Hidayat Berhasil Diringkus Polda Jabar

Rabu, 24 Juni 2026 - 12:58 WIB

Waspada! Sindikat Pemeras Berkedok Aparat Keamanan Beraksi di Tangerang ‎

Selasa, 23 Juni 2026 - 19:52 WIB

Jakarta Timur Disebut Surga Pil Koplo, Aktivitas Peredaran Diduga Terjadi di Cakung

Senin, 22 Juni 2026 - 16:54 WIB

Sidang Sengketa Lahan Kelapa Gading, Penggugat Bantah Eksepsi Nebis In Idem dari Tergugat

Jumat, 19 Juni 2026 - 18:12 WIB

Dugaan Pembiaran Peredaran Pil Koplo di Tangsel Picu Keresahan Warga, Polisi Belum Beri Respon

Berita Terbaru