Bea Cukai Kudus Musnahkan Rokok Ilegal Hasil Penindakan Senilai Tujuh Miliar

- Jurnalis

Kamis, 10 Agustus 2023 - 18:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kudus, (10/8) – Bea Cukai Kudus melaksanakan pemusnahan rokok ilegal berbagai merek senilai lebih dari Rp7 miliar yang terdiri dari 6.159.130 batang sigaret kretek mesin (SKM) dan 840 batang sigaret kretek tangan (SKT).

Jutaan batang rokok ilegal tersebut merupakan hasil penindakan Bea Cukai Kudus periode Mei 2022 sampai dengan Mei 2023 yang telah ditetapkan sebagai barang milik negara (BMN) yang telah mendapat persetujuan pemusnahan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan.

“BMN yang dimusnahkan sebagian besar merupakan rokok tanpa pita cukai atau rokok polos dan sisanya dilekati pita cukai palsu siap edar serta barang bukti yang telah inkracht,” ujar Moch. Arif Setijo Noegroho, Kepala Kantor Bea Cukai Kudus.

Baca Juga :  Semarakkan HUT Jakarta ke-496, Kelurahan Kampung Rambutan Adakan Event Bazar Murah ke-6

Tentunya hal ini melanggar ketentuan perundangan, yaitu Pasal 54 dan 55 Undang Undang nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang nomor 11 Tahun 1995, tentang Cukai. 

Ketentuannya, rokok sebagai barang kena cukai harus dilekati pita cukai asli yang sesuai peruntukannya dan sesuai personalisasinya sebagai bukti telah dipenuhinya pungutan negara berupa cukai.

Kegiatan ini dibiayai oleh Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) Kabupaten Kudus untuk bidang penegakan hukum dan dihadiri oleh seluruh jajaran aparat penegak hukum. 

“Kami menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada seluruh pimpinan aparat penegak hukum beserta jajarannya atas sinergi yang solid dalam upaya penegakan hukum dibdiang cukai. 

Baca Juga :  Afif Husein Resmi Dilantik Presiden Prabowo di Jakarta

Terima kasih juga kami sampaikan kepada seluruh masyarakat yang telah berkontribusi dalam program gempur rokok ilegal,” ujar Arif.

Lebih lanjut, masyarakat diimbau untuk tidak memproduksi, membeli, menjual, maupun mendistribusikan rokok ilegal karena selain merugikan penerimaan negara juga ada ancaman sanksi pidana yang tentu saja merugikan pelakunya. 

Selain itu, peredaran rokok ilegal juga membawa dampak negatif terhadap dunia usaha.

Untuk menjalankan usaha rokok secara resmi, masyarakat dapat berkonsultasi dan mengurus perizinan di Kantor Bea Cukai tanpa dipungut biaya. 

Komitmen mematuhi ketentuan perundang-undangan tentu merupakan bukti nyata dukungan terhadap kemajuan perekonomian Indonesia.

Berita Terkait

Peduli Kemanusiaan KTH Ciguha Rivers Akan Salurkan Bantuan Logistik Dan Uang Tunai Ratusan Juta Ke Korban Kebakaran Sukabumi
13 Penumpang Kapal Hilang Kontak di Teluk Tomini, Tim SAR Palu Kerahkan KN SAR Bhisma
Antrean Kendaraan di Depan Tempat Gym Sunter Jaya Dikeluhkan Pengendara
DPC Hiswana Migas Tangerang Raya Gelar Muscab VI 2026
Prof. Dr. H. Akhyar Hanif: Guru Besar Harus Terus Berkarya, Meneliti, dan Membangun Kolaborasi
Diduga Jadi Lokasi Pembuangan dan Pembakaran Sampah Liar, Warga Dadap Kosambi Keluhkan Asap Selama Empat Bulan
MPLS Ditutup, Ratusan Mimpi Baru Resmi Dimulai di PAUD & PKBM Mutiara Hati
Ahli Waris Minta Mahkamah Agung Kawal Sidang Sengketa Tanah Melawan PT Summarecon Agung

Berita Terkait

Selasa, 28 Juli 2026 - 18:56 WIB

Peduli Kemanusiaan KTH Ciguha Rivers Akan Salurkan Bantuan Logistik Dan Uang Tunai Ratusan Juta Ke Korban Kebakaran Sukabumi

Sabtu, 25 Juli 2026 - 22:51 WIB

13 Penumpang Kapal Hilang Kontak di Teluk Tomini, Tim SAR Palu Kerahkan KN SAR Bhisma

Kamis, 23 Juli 2026 - 18:32 WIB

Antrean Kendaraan di Depan Tempat Gym Sunter Jaya Dikeluhkan Pengendara

Selasa, 21 Juli 2026 - 11:04 WIB

DPC Hiswana Migas Tangerang Raya Gelar Muscab VI 2026

Minggu, 19 Juli 2026 - 08:29 WIB

Prof. Dr. H. Akhyar Hanif: Guru Besar Harus Terus Berkarya, Meneliti, dan Membangun Kolaborasi

Berita Terbaru