Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Iklan
Iklan

Pasang Iklan Hubungi Admin

Baca berita tanpa iklan. Gabung Suara Realitas

Suara Realitas Official AppGRATIS • Berita terkini Install
Gabung Suara Realitas Masuk
S+
Tranding
Pasang iklan di sini

Jangkau pembaca Suara Realitas. Hubungi admin untuk tarif dan ketentuan iklan.

Bagikan:fXWTBea Cukai Kudus Musnahkan Rokok Ilegal Hasil Penindakan Senilai Tujuh MiliarKomentar: 0

Bea Cukai Kudus Musnahkan Rokok Ilegal Hasil Penindakan Senilai Tujuh Miliar

Suara Realitas, 10 Agustus 2023, 18:12 WIB · 2 menit bacaBaca di App
Huruf

 

Kudus, (10/8) – Bea Cukai Kudus melaksanakan pemusnahan rokok ilegal berbagai merek senilai lebih dari Rp7 miliar yang terdiri dari 6.159.130 batang sigaret kretek mesin (SKM) dan 840 batang sigaret kretek tangan (SKT).

Jutaan batang rokok ilegal tersebut merupakan hasil penindakan Bea Cukai Kudus periode Mei 2022 sampai dengan Mei 2023 yang telah ditetapkan sebagai barang milik negara (BMN) yang telah mendapat persetujuan pemusnahan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan.

“BMN yang dimusnahkan sebagian besar merupakan rokok tanpa pita cukai atau rokok polos dan sisanya dilekati pita cukai palsu siap edar serta barang bukti yang telah inkracht,” ujar Moch. Arif Setijo Noegroho, Kepala Kantor Bea Cukai Kudus.

Baca Juga :  Sutrisno Negara Sianturi Terpilih Jadi Ketua Gapensi Jakarta Timur 2024-2029

Tentunya hal ini melanggar ketentuan perundangan, yaitu Pasal 54 dan 55 Undang Undang nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang nomor 11 Tahun 1995, tentang Cukai. 

Ketentuannya, rokok sebagai barang kena cukai harus dilekati pita cukai asli yang sesuai peruntukannya dan sesuai personalisasinya sebagai bukti telah dipenuhinya pungutan negara berupa cukai.

Kegiatan ini dibiayai oleh Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) Kabupaten Kudus untuk bidang penegakan hukum dan dihadiri oleh seluruh jajaran aparat penegak hukum. 

“Kami menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada seluruh pimpinan aparat penegak hukum beserta jajarannya atas sinergi yang solid dalam upaya penegakan hukum dibdiang cukai. 

Baca Juga :  Putusan MK Lindungi Wartawan, SPRI: Dewan Pers dan Konstituen Wajib Hormati Putusan

Terima kasih juga kami sampaikan kepada seluruh masyarakat yang telah berkontribusi dalam program gempur rokok ilegal,” ujar Arif.

Lebih lanjut, masyarakat diimbau untuk tidak memproduksi, membeli, menjual, maupun mendistribusikan rokok ilegal karena selain merugikan penerimaan negara juga ada ancaman sanksi pidana yang tentu saja merugikan pelakunya. 

Selain itu, peredaran rokok ilegal juga membawa dampak negatif terhadap dunia usaha.

Untuk menjalankan usaha rokok secara resmi, masyarakat dapat berkonsultasi dan mengurus perizinan di Kantor Bea Cukai tanpa dipungut biaya. 

Komitmen mematuhi ketentuan perundang-undangan tentu merupakan bukti nyata dukungan terhadap kemajuan perekonomian Indonesia.

Lihat Berita Aktual Selengkapnya→
Memuat berita berikutnya…
Artikel Terkait Berita Aktual
NasionalKanal lain