Lion Metal Menyetujui Pembagian Deviden Tunai Sebesar Rp 4 Per saham Atau Total Rp2.08 Miliar

- Jurnalis

Senin, 3 Juli 2023 - 08:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta-PT LION METAL WORKS Tbk Jakarta Emiten industri peralatan perkantoran dan pabrikasi lainnya dari logam, PT Lion Metal Works Tbk (LION” atau “Perseroan’) dalam Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) di Jakarta, Selasa (27/06/2023) telah menyetui pembagian dividen tunai sebesar Rp 4 setiap saham atau total Rp2.08 milar sebelum pajak yang akan dibayarkan atas 520 160 000 saham.
Dalam pernyataannya, Direktur LION, Lawer Supendi, mengatakan, “Pada tahun 2022, Perseroan mencatat penjualan neto sebesar Rp408,81 mihar, meningkat 36,14% bila dibandingkan dengan periode yang sama tahun sebelumnya sebesar Rp300,2 miliar.” Selain itu, dalam RUPST juga disetuyui alokasi laba bersih tahun buku 2022 sebesar Rp2,3] miliar. Alokasi tersebut adalah sebagai berikut Rp2.08 muiliar dialokasikan untuk pembayaran dividen, Rp100 juta akan dialokasikan untuk pembentukan “cadangan wajib* se suai dengan ketentuan Pasal 70 UU PT. Sisanya sebesar Rp 133,7 juta akan me njedi laba yang ditahan. Alokasi sebagian laba bersih untuk pembentukan cadangan wajib menunjukkan kepatuhan LION terhadap ke tentuan hukum yang berlaku dan komitmen Perseroan dalam menjaga stabilitas keuangan dan ketahanan.
Dengan mengalokasikan dana untuk cadangan, LION memastkan kemampuannya untuk menghadapi situasi yang tak terduga dan potensi risiko di masa depan. Kewenangan yang diberikan kepada Direksi untuk melaksanakan pembayaran dividen tunai mencerminkan kepercayaan yang diberikan pada manajemen Perseroan. 
Dengan otoritas yang diberikan, Direksi dapat secara efisien dan efekuf menjalankan tindakan yang diperlukan untuk memastikan pembayaran dividen berjalan lancar dan tepat waktu kepada para pemegang saham yang berhak. Untuk memberikan kejelasan dan transparansi mengenai proses pembayaran dividen tunai, Perseroan akan mengumumkan prosedur pembayaran di berbagai platform, termasuk situs web Easy KSEI, situs web Bursa Efek Indonesia, dan situs web Perseroan. Selain masalah dividen, RUPST juga menyetyui perubahan Pasal 2] ayat 1) Anggaran Dasar Perseroan untuk disesuakan dengan 14/POIK 04/2022.
Perubahan ini menunjukkan komitmen LION dalam mematuhi persyaratan peraturan dan memastikan dokumen-dokumen pengaturan Perseroan selaras dengan hukum dan peraturan yang berlaku “Dengan kinerja keuangan positif dan keputusan strategisnya, Perseroan memposisikan diri untuk terus sukses dan memperkuat perseroan.
Baca Juga :  Pegadaian Gandeng Startup Fairbanc Untuk Mempermudah Nasabah Mendapatkan Pembiayaan
Baca Juga :  Anak Diduga Dicabuli Ayah Tiri, Ayah Kandung Minta Pelaku Segera Ditahan

Berita Terkait

Pernyataan Resmi DPUM Terkait Insiden Kebakaran di Fasilitas Operasional Pati, Jawa Tengah
Kodim 1710/Mimika Bekali Prajurit dan Persit Pengetahuan Deteksi Dini Kanker dan Tumor
Berpotensi Kriminalisasi Profesi Advokat KING JABAR Soroti Putusan PT Denpasar Terhadap Advokat Senior Dr. Togar Situmorang
Dishub DKI Tertibkan Parkir Liar di 15 Titik Jakarta, Jukir Liar Kabur Saat Hendak Diamankan
Polres Metro Jakarta Barat Intensifkan Patroli Mobile untuk Cegah Curas, Curat, dan Curanmor
Patroli Jaga Jakarta Jaga Priok Polres Priok, Antisipasi Gangguan Kamtibmas
Ledakan di Kawasan Bekas Markas TPNPB-OPM di Kampung Toemalo Tewaskan Satu Warga
Gemuruh Diluar Stadion Utama Sumatera Utara, Suporter Timnas Rayakan Kemenangan Sambil Teriakan Yel-yel dan Nyalakan Flare

Berita Terkait

Selasa, 9 Juni 2026 - 08:36 WIB

Pernyataan Resmi DPUM Terkait Insiden Kebakaran di Fasilitas Operasional Pati, Jawa Tengah

Senin, 8 Juni 2026 - 22:56 WIB

Kodim 1710/Mimika Bekali Prajurit dan Persit Pengetahuan Deteksi Dini Kanker dan Tumor

Senin, 8 Juni 2026 - 21:18 WIB

Berpotensi Kriminalisasi Profesi Advokat KING JABAR Soroti Putusan PT Denpasar Terhadap Advokat Senior Dr. Togar Situmorang

Senin, 8 Juni 2026 - 20:40 WIB

Dishub DKI Tertibkan Parkir Liar di 15 Titik Jakarta, Jukir Liar Kabur Saat Hendak Diamankan

Senin, 8 Juni 2026 - 16:41 WIB

Polres Metro Jakarta Barat Intensifkan Patroli Mobile untuk Cegah Curas, Curat, dan Curanmor

Berita Terbaru