GPM Sesalkan Profesionalitas Kemenkumham RI Terkait AHU

- Jurnalis

Kamis, 8 Desember 2022 - 14:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

GPM Sesalkan Profesionalitas Kemenkumham RI Terkait AHU

JAKARTA – Berawal adanya Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Gerakan Pemuda Marhaenis (GPM) versi Semarang yang dimotori oleh Williem Cs, pada 10 November 2022 dan permohonan pemblokiran AHU membuat Dewan Pimpinan Pusat (DPP) GPM hasil Kongres X di Bali mengadakan jumpa pers, Kamis (8/12/2022).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Adapun jumpa pers tersebut bertempat di kantor GBN (Gerakan Bhineka Nasionalis), Jln Penjernihan I No.50, Bendungan Hilir, Kecamatan Tanah Abang, Jakarta Pusat.

Heri Satmoko, selaku Ketua Umum DPP GPM (Gerakan Pemuda Marhaenisme) yang didampingi oleh Sonny Direktur Dantau GPM, Eko S Ketua Bidang Pendidikan, Tatang S Ketua DPC GPM Jakarta Barat, Maliki Pengurus DPD DKI Jakarta mengatakan bahwa KEMENKUMHAM telah melakukan kesalahan administrasi tentang pemblokiran akses Perkumpulan Gerakan Pemuda Marhaenis pada Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH) tertanggal 20 Mei 2022.

Seharusnya, Kemenkumham cermat menyikapi surat pemblokiran yang di ajukan oleh saudara Williem Tutuarima Cs, sebab apa yang diajukannya (Pemblokiran AHU.UM.01.01-781) tidak mempunyai Legalitas Formal dan dia (Williem cs) bahkan sudah mendeklarasikan ormas baru di Semarang yang bernama Pemuda Marhaenis Indonesia.

Baca Juga :  Polri dan BPBD Kota Padang Salurkan Air Bersih ke Lokasi Terdampak, Pastikan Kebutuhan Warga Terpenuhi

“Meminta dan memohon agar pemblokiran akses GPM terhadap SABH dibuka kembali dan mengabaikan surat-surat yang mengatas namakan GPM diluar Kepengurusan yang resmi,” pinta Heri.

Heri juga menegaskan pada Kemenkumham, apabila tidak dibuka pemblokiran dala waktu dekat ini, kami akan datang dan meminta klarifikasi terkait pemblokiran karena ini menyangkut kredibiltas dan keprofesionalan Kemenkumham itu sendiri.

Menurutnya, pemblokiran itu harus melewati proses pengadilan, artinya ada proses hukumnya baik di PN maupun PTUN.

“Surat pemblokiran aja tidak di infokan dan sampai saat sekarang kami belum terima surat apapun baik dari PN maupun PTUN terkait gugatan. Teras apa dasar Kemenkumham memblokir,” ujarnya.

Baca Juga :  JPM Dukuh Atas : Simbol Integrasi Antarmoda

Disinilah kurang jeli dan keprofesionalan Kemenkumham, jadi kami menyayangkan bahkan menyesalkan sikap kemenkumham yang memblokir AHU GPM.

Dikesempatan yang sama, Soni Direktur Dantau (Badan Pemantau) Pemilu GPM mengungkapkan, untuk menjaga keprofesinoalitasan Pemilu 2024 yang jujur dan adil, maka GPM membentuk Dantau Pemilu GPM untuk saling menjaga agar Pemilu 2024 berjalan dengan baik.

“Dantau Pemilu 2024 GPM ikut terlibat langsung dalam hal pengawasan pelaksanaan jalannya Pemilu, baik pemilihan Presiden, DPR/DPRD Tk I dan 2 serta pelakasnaan pemilihan Kepala Daerah,” tandas Sonny.

Kendati demikian, Eko.S selaku DPP GPM bidang Pendidikan rencananya akan membuat sekolah Formal dan Informal GPM, ini sangat penting terkait pendidikan yang masih kurang ajaran bung Karno (Ajaran Marhaenis).

“GPM akan melaksanakan kegiatan pendidikan di sekolah sekolah formal dan pendidikan Kader GPM secara informal dengan mendapatkan sertifikat,” tutupnya.*(Za/SR)

Berita Terkait

KOWANI Tegaskan KLB yang Mengatasnamakan Organisasi Tidak Memiliki Dasar Konstitusional
Kodim 1710/Mimika Gelar Tes Kesamaptaan Jasmani, Tingkatkan Profesionalisme dan Kesiapan Prajurit
Dandim 1710/Mimika Terima Audiensi Ketua KPU Mimika, Pererat Silaturahmi dan Tingkatkan Sinergitas
Kamenag Kabupaten Tangerang Gelar Sosialisasi Wajib Halal Oktober 2026
Wakil Bupati bersama Anggota DPRD Bogor Menyusuri Sejarah: Napak Tilas HJB ke-544
Jakarta Fair Kemayoran 2026 Kembali Digelar, Targetkan Jutaan Pengunjung dan Dongkrak Ekonomi Nasional
Patroli Jaga Jakarta Jaga Priok, Cipta Kondisi Polres Pelabuhan Tanjung Priok Antisipasi Gangguan Kamtibmas
BPKAD Bungkam Terkait BPKB Milik Armada DLHK yang Terselip

Berita Terkait

Jumat, 5 Juni 2026 - 06:48 WIB

KOWANI Tegaskan KLB yang Mengatasnamakan Organisasi Tidak Memiliki Dasar Konstitusional

Kamis, 4 Juni 2026 - 20:44 WIB

Kodim 1710/Mimika Gelar Tes Kesamaptaan Jasmani, Tingkatkan Profesionalisme dan Kesiapan Prajurit

Kamis, 4 Juni 2026 - 16:58 WIB

Kamenag Kabupaten Tangerang Gelar Sosialisasi Wajib Halal Oktober 2026

Kamis, 4 Juni 2026 - 16:01 WIB

Wakil Bupati bersama Anggota DPRD Bogor Menyusuri Sejarah: Napak Tilas HJB ke-544

Kamis, 4 Juni 2026 - 14:15 WIB

Jakarta Fair Kemayoran 2026 Kembali Digelar, Targetkan Jutaan Pengunjung dan Dongkrak Ekonomi Nasional

Berita Terbaru