15 Kali Beraksi, Unit Reskrim Polsek Kalideres Ringkus 3 Eksekutor dan 1 Penadah Curanmor

- Jurnalis

Selasa, 9 Agustus 2022 - 16:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

15 Kali Beraksi, Unit Reskrim Polsek Kalideres Ringkus 3 Eksekutor dan 1 Penadah Curanmor

Jakarta – Satreskrim Polsek Kalideres Polres Metro Jakarta Barat meringkus komplotan spesialis curanmor dan penadah yang kerap beraksi di wilayah Jakarta dan sekitarnya.

Selanjutnya, Polisi berhasil mengamankan sebanyak 4 orang tersangka yang sudah melakukan aksi pencurian sepeda motor sebanyak 15 kali.

Kasi Humas Polres Metro Jakarta Barat Kompol Moch Taufik Iksan dalam keterangannya mengatakan, saat ini Polsek Kalideres berhasil mengamankan komplotan spesialis curanmor.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Ada 4 pelaku yang berhasil diamankan, 3 selaku eksekutor dan 1 orang sebagai penadah,” ujar Kompol Moch Taufik Iksan saat press conference, pada hari Selasa, (09/08/2022) siang.

Kemudian dalam kesempatan yang sama, Kapolsek Kalideres AKP Syafri Wasdar mengatakan, pihaknya mengamankan 4 pelaku spesialis curanmor diantaranya berinisial, HR, NG, RK, dan WA selaku penadah.

“Pelaku ini merupakan spesialis curanmor dan sudah 15 kali beraksi melakukan pencurian kendaraan bermotor namun yang terdaftar dalam laporan polisi terdapat 6 kasus,” ucap AKP Syafri Wasdar kepada wartawan dilokasi.

Baca Juga :  Rokok Tanpa Cukai Seolah Kebal Hukum di Jakarta Barat, Aktivis Tantang Aparat Ungkap Aktor Besar di Balik Jaringan Distribusi

Kapolsek menjelaskan bahwa kejadian tersebut bermula pada hari Minggu tanggal 24 Juli 2022 sekira jam 05.00 Wib di Jalan Daan Mogot KM. 16,5 RT. 01/12 Kelurahan Kalideres, Kecamatan Kalideres Jakarta Barat.

Awalnya, korban memarkir sepeda motornya di depan tempat kerjaannya yang merupakan tempat kejadian, kemudian pada waktu korban hendak pulang kerja, melihat sepeda motornya sudah tidak ada yang diparkir di depan tempat kerjaannya, atas kejadian tersebut korban melaporkan ke Polsek Kalideres Jakarta Barat.

Berangkat dari laporan tersebut, kata Kapolsek, kemudian tim dibawah pimpinan Kanit Reskrim Polsek Kalideres AKP Subartoyo melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan seorang pelaku berada di terminal bus Kalideres Jakarta Barat.

Baca Juga :  Sejumlah Jurnalis Dimintai Keterangan Polisi, Untuk Saksi Kekerasan Jurnalis

Setelah dilakukan pengembangan kemudian berhasil melakukan penangkapan terhadap 3 orang lainnya termasuk penadah.

“Jadi ada 3 selaku Eksekutor pemetik curanmor dan 1 orang lagi sebagai penadah,” terangnya.

Sementara itu, para pelaku memiliki peran yang berbeda-beda, ada yang sebagai pengambil, yang mengawasi, dan ada juga yang sebagai pencari sasaran.

Dari hasil kejahatan tersebut Syafri mengatakan, pelaku menjual hasil kejahatan tersebut tak hanya di wilayah Jakarta melainkan hingga ke Lampung dan harganya bervariasi mulai dari 2 juta hingga 4 juta.

Maka dari itu, guna mempertanggung jawabkan atas perbuatan nya pelaku dikenakan pasal 363 KUH pidana dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.*(SR)

Berita Terkait

Warga Laporkan Dugaan Penimbunan dan Peredaran Oli Palsu di Kalideres, Minta Polisi Lakukan Penyelidikan
Bea Cukai Gagalkan Peredaran 8,2 Juta Batang Rokok Ilegal di Jalur Merak–Bakauheni
Polda Metro Jaya Lacak Aset Hanania Group untuk Pulihkan Kerugian Korban Umrah
Berpotensi Kriminalisasi Profesi Advokat KING JABAR Soroti Putusan PT Denpasar Terhadap Advokat Senior Dr. Togar Situmorang
Gugatan PMH Rp577 Miliar, Ahli Hukum Soroti Keabsahan AJB Tahun 1981
Lima Tahun Menunggu Vendor Klaim Pembayaran Rp 1,6 Miliar Proyek Borepile Belum Cair
Polisi Tangkap DPO Jambret Kalung Emas, Enam Anggota Komplotan Dibekuk
Polisi Ungkap Pencurian Motor di Tamansari, Pelaku Ternyata Teman Dekat Korban

Berita Terkait

Jumat, 12 Juni 2026 - 21:12 WIB

Warga Laporkan Dugaan Penimbunan dan Peredaran Oli Palsu di Kalideres, Minta Polisi Lakukan Penyelidikan

Jumat, 12 Juni 2026 - 16:36 WIB

Bea Cukai Gagalkan Peredaran 8,2 Juta Batang Rokok Ilegal di Jalur Merak–Bakauheni

Selasa, 9 Juni 2026 - 22:22 WIB

Polda Metro Jaya Lacak Aset Hanania Group untuk Pulihkan Kerugian Korban Umrah

Senin, 8 Juni 2026 - 21:18 WIB

Berpotensi Kriminalisasi Profesi Advokat KING JABAR Soroti Putusan PT Denpasar Terhadap Advokat Senior Dr. Togar Situmorang

Senin, 8 Juni 2026 - 20:21 WIB

Gugatan PMH Rp577 Miliar, Ahli Hukum Soroti Keabsahan AJB Tahun 1981

Berita Terbaru