Kejari Semarang Terima Pelimpahan Dua Pengedar Sabu dengan Barang Bukti 5,23 Kg

- Jurnalis

Jumat, 15 Mei 2026 - 14:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SEMARANG, suararealitas.co – Kejaksaan Negeri Kota Semarang menerima pelimpahan dua tersangka kasus peredaran narkotika jenis sabu beserta barang bukti seberat 5,23 kilogram dari kepolisian untuk segera diproses ke tahap persidangan.

‎‎Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejari Kota Semarang, Sarwanto mengatakan, bahwa seluruh barang bukti yang diserahkan penyidik telah diperiksa menggunakan alat spektrometer dan dipastikan merupakan narkotika jenis sabu.

‎‎“Dicek menggunakan spektrometer, dipastikan seluruh bungkusan barang bukti tersebut merupakan sabu-sabu,” ujar Sarwanto di Semarang, Jumat.

‎Ia menjelaskan, dua tersangka berinisial FAS dan MBDP ditangkap setelah diduga mengambil sabu seberat 5 kilogram dari wilayah Bogor, Jawa Barat, pada Februari 2026.

‎‎Menurut dia, aparat kemudian menyita barang bukti tersebut dari sebuah rumah kontrakan di Kota Semarang yang digunakan para tersangka untuk menyimpan sekaligus memecah paket sabu ke dalam ukuran lebih kecil sebelum diedarkan.

‎‎Sarwanto menyebutkan, narkotika tersebut selanjutnya didistribusikan dengan metode “lempar”, yakni diletakkan di sejumlah titik yang telah ditentukan untuk diambil oleh penerima.

Baca Juga :  Diduga Ada “Jual Beli Kursi” PJLP di Jaksel: Setor Puluhan Juta, Kerja Sebulan Langsung Dirumahkan

‎Dari hasil pemeriksaan, kedua tersangka mengaku menjalankan perintah seseorang berinisial S.

Dalam aksinya, FAS disebut menerima upah sebesar Rp60 juta, sedangkan MBDP memperoleh Rp22,5 juta.

‎Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

‎Saat ini, jaksa penuntut umum tengah menyiapkan berkas penuntutan sebelum perkara tersebut dilimpahkan ke pengadilan untuk menjalani proses persidangan.

Penulis : Panji

Berita Terkait

Polisi Gagalkan Tawuran Bersenjata di Kesambi
Lapas Cipinang dan Bareskrim Bongkar Jaringan Ekstasi di THM Jakarta Barat
Skandal Getah Pinus Ilegal TNGC dan Tuntutan Akuntabilitas Negara dalam Tata Kelola Lingkungan
Peredaran Ekstasi dan Vape Etomidate di Hotel Jakarta Barat Terungkap, Polisi Kejar Aktor Lain
Tangis Korban KDRT di Agam Pecah: Dari Hamil hingga Melahirkan, Laporan Tak Kunjung Ditindak
Polisi Ringkus Dua Residivis Begal Bersenjata Tajam
Polisi Tangkap Dua Pengedar Narkoba di Kawasan Muara Baru Jakarta Utara
Aceng Syamsul Hadie (ASH): Kasus Pemotongan Paksa Rambut Siswi SMKN 2 Garut adalah Pelanggaran Berat dan Mencederai Martabat Perempuan.

Berita Terkait

Sabtu, 16 Mei 2026 - 14:36 WIB

Polisi Gagalkan Tawuran Bersenjata di Kesambi

Jumat, 15 Mei 2026 - 15:10 WIB

Skandal Getah Pinus Ilegal TNGC dan Tuntutan Akuntabilitas Negara dalam Tata Kelola Lingkungan

Jumat, 15 Mei 2026 - 14:04 WIB

Kejari Semarang Terima Pelimpahan Dua Pengedar Sabu dengan Barang Bukti 5,23 Kg

Jumat, 15 Mei 2026 - 13:27 WIB

Peredaran Ekstasi dan Vape Etomidate di Hotel Jakarta Barat Terungkap, Polisi Kejar Aktor Lain

Rabu, 13 Mei 2026 - 14:35 WIB

Tangis Korban KDRT di Agam Pecah: Dari Hamil hingga Melahirkan, Laporan Tak Kunjung Ditindak

Berita Terbaru

Perilaku

Polisi Gagalkan Tawuran Bersenjata di Kesambi

Sabtu, 16 Mei 2026 - 14:36 WIB