Mutasikan 57 ASN, GPM Provinsi Maluku Utara Datangi Kemendagri Untuk Meminta Berhentikan Bupatinya

- Jurnalis

Rabu, 24 November 2021 - 18:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Ketua DPD GPM (Gerakan Pemuda Marhaenis) Maluku Utara menginginkan Bupati Kabupaten Kepulauan Sula membatalkan pengangkatan 57 ASN.

Suararealitas.com, Jakarta – Perwakilan warga Kabupaten Kepulaun Sula, Provinsi Maluku Utara yang tergabung dengan GPM (Gerakan Pemuda Marhaenis), mendatangi Kantor Kemendagri (Kementerian Dalam Negeri) di Jalan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat. Rabu, (24/11/2021).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kedatangan DPD GPM Maluku Utara yang didampingi GPM Provinsi DKI Jakarta itu terkait persoalan kebijakan Bupati Kabupaten Kepulauan Sula yang memutasi 57 ASNnya.

Menurut Tono, koordinator aksi yang juga Ketua DPD GPM Maluku Utara, menginginkan Fifian Adeningsih Mus selaku Bupati membatalkan pengangkatan 57 ASN, karena pengangkatan itu melanggar UU No. 10 Tahun 2016, dimana dalam penjelasan UU tersebut, menganjurkan bahwa Bupati terpilih mempunyai waktu 6 bulan untuk melakukan kebijakan pergantian bawahannya, UU No. 5 Tahun 2014 tentang ASN, surat edaran Mendagri nomer 273/487/SJ tertanggal 21 Januari 2020. Bahkan lebih keras lagi meminta pada Menteri Dalam Negeri memberhentikan dengan tidak hormat atas perbuatanya.

Baca Juga :  Pemerhati Ibnu Jandi Nilai Sekda Punya Visi Terselubung di Kebijakan Anggaran

“Seharusnya, setelah dilantik Bupati terpilih mengevaluasi bawahannya. Apakah program-program Bupati sudah dijalankan atau tidak, itupun dilihat kinerjaanya selama 6 bulan kedepan,” ucapnya.

Lebih lanjut ia menjelaskan, dampak dari tindakan bupati memutasi ASN menimbulkan gejolak yang sangat meresahkan dimasyarakat Kabupaten Kepulauan Sula, khususnya dan umumnya Provinsi Maluku Utara.

“Dampaknya mutasi sangat mempengaruhi kesenjangan sosial dikalangan masyarakat, karena terkait program jangka panjang, dan menengah pemerintahan kabupaten,” terangnya.

Sementara itu, Paskalis Kasubdit pada Ditjen OTDA Kemendagri menanggapi keinginan GPM Maluku Utara yang didampingi GPM Jakarta merasa sudah melaksanakan tupoksi Mendagri sesuai keinginan GPM, namun harus bersabar sambil menunggu proses.

Baca Juga :  Cegah Covid-19, Polsek Teluknaga Lakukan Test Swab Antigen Door To Door Kepada Warga Yang Baru Balik Mudik

Menyikapi penjelasan Paskalis, GPM terus mendesak meminta ada kejelasan, karena semua proses, baik hak, jawab, hak sanggah sudah dapat dinilai oleh Kemendagri.

“Kedatangan kami kali ini meminta kepastian, bukan menceritakan bagaimana proses administrasinya. Langsung saja apa keputusan Kemendagri, setelah mendapatkan hasil investigasi,” tukas paskalis.

Alhasil, Paskalis juga meyakinkan dalam-dalam waktu deket ini, ada keputusan dari Kemendagri.

“Ya, nanti dalam waktu dekat akan ada keputusan Kemendagri,”  pungkasnya

Sebelum pertemuan berakhir, selama sekitar 2 jam lebih, GPM sempat berpesan bila tidak ada keputusan dalam waktu dekat ini. “Kami akan mengerahkan massa yang lebih besar,” katanya.*(Za/Red).



Sumber : Rbt Actualnews.id

Berita Terkait

Fungsi Kejaksaan Negeri Kota Tangerang Disorot, GMNI Desak Respons Atas Laporan Penyalahgunaan Wewenang
Tahun Baru Hijriyah: Saatnya Berhijrah dari Seremoni ke Substansi
Pelayanan Publik Balai Desa Warungpring Dikritik Warga, Kades Dinilai Persulit Permohonan Salinan Warkah Tanah
BPKAD Bungkam Terkait BPKB Milik Armada DLHK yang Terselip
Idul Adha: Ketika Pisau Kurban Tajam ke Hewan, Tapi Tumpul ke Keserakahan
Masyarakat Rajeg Segera Nikmati Akses Air Bersih, Perumdam TKR Wujudkan Pemerataan Layanan di Kabupaten Tangerang‎
Polres Bogor Waspadai Konvoi Bobotoh, Pengamanan Diperketat di Jalur Strategis
DBMSDA Kabupaten Tangerang Giatkan Indonesia ASRI: Aksi Bersih-bersih Sampah Bukti Komitmen Jaga Lingkungan

Berita Terkait

Selasa, 16 Juni 2026 - 19:59 WIB

Fungsi Kejaksaan Negeri Kota Tangerang Disorot, GMNI Desak Respons Atas Laporan Penyalahgunaan Wewenang

Senin, 15 Juni 2026 - 23:40 WIB

Tahun Baru Hijriyah: Saatnya Berhijrah dari Seremoni ke Substansi

Senin, 15 Juni 2026 - 16:08 WIB

Pelayanan Publik Balai Desa Warungpring Dikritik Warga, Kades Dinilai Persulit Permohonan Salinan Warkah Tanah

Rabu, 3 Juni 2026 - 19:08 WIB

BPKAD Bungkam Terkait BPKB Milik Armada DLHK yang Terselip

Rabu, 27 Mei 2026 - 08:36 WIB

Idul Adha: Ketika Pisau Kurban Tajam ke Hewan, Tapi Tumpul ke Keserakahan

Berita Terbaru