Bawaslu Akan Panggil KPU Kabupaten Tangerang

- Jurnalis

Jumat, 28 Juni 2024 - 20:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kabupaten Tangerang – Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) akan melakukan panggilan kepada pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tangerang. Untuk menindak lanjuti laporan dugaan pelanggaran etik dalam proses pencocokan dan penelitian data pemilih (Coklit) pada proses Pilkada 2024. 

Ketua Bawaslu Kabupaten Tangerang mengatakan, bahwa pihaknya akan segera memproses laporan Ibnu Jandi. Bawaslu, kata Muslik, tidak segan untuk menindaklanjuti segala bentuk kecurangan Pemilu. 

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Laporan pak Ibnu Jandi segera kita proses, dalam waktu dekat kami akan memanggil pihak KPU Kabupaten Tangerang,” tegas Muslik kepada awak media, Jumat (28/6). 

Sementara itu, Ketua KPU Kabupaten Tangerang, Muhammad Umar mengaku, siap apabila pihaknya dipanggil oleh Bawaslu Kabupaten Tangerang. Terkait, laporan dugaan melanggar kode etik dalam proses seremonial Coklit yang melibatkan bakal calon Bupati Tangerang, Mad Romli. 

Kata Umar, untuk memenuhi panggilan yang akan dilakukan Bawaslu, pihaknya saat ini telah menyiapkan beberapa berkas barang bukti dokumentasi, foto dan video. Dalam proses coklit tang melibatkan tokoh dan bakal calon bupati. 

Baca Juga :  Polres Metro Jakarta Pusat Adakan Sosialisai Bahaya Narkoba

” Kita akan memenuhi panggilan jika itu dilakukan. Dan, kita sudah melakukan persiapan beberapa data, baik dokumentasi ataupun dasar hukum. Bahwa, kita telah menyamaratakan, proses coklit kepada para tokoh, tidak hanya kepada Mad Romli, ” tukasnya. 

Sebelumnya, Direktut Lembaga Kebijakan Publik, Ibnu Jandi laporkan KPU Kabupaten Tangerang, kepada Bawaslu Kabupaten Tangerang, Kamis (27/6). Karena, diduga telah melakukan pelanggaran kode etik dalam proses seremonial coklit yang melibatkan Mad Romli. 

Diketahui, selain Mad Romli, dalam proses seremonial coklit yang dilakukan pada Selasa (25/6) lalu. KPU melakukan proses coklit kepada beberapa tokoh Kabupaten Tangerang diantaranya, Anggota DPR RI Rano Alfat, Anggota Komnas HAM Pramono Ubaid, Public Figure Ajul Jiung, Ketua MUI Kh. Uwes Nawawu, dan Ketua KNPI Juanda. 

Baca Juga :  Puluhan Jemaat Sambut Gembira, Diresmikan nya Rumah Ibadah Gereja Bethel Indonesia(GBI) Imanuel di Jalan Arjuna

Ibnu Jandi menjelaskan, dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan pihak KPU Kabupaten Tangerang adalah melibatlan salah satu bakal calon bupati Tangerang saat acara seremonial Coklit. 

“Anggota KPU Kabupaten Tangerang diduga melanggar Etika/Kode Etik yang tertuang dalam Peraturan KPU NO 7 Tahun 2024, Tentang Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Penyelenggaraan Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati, dan Walikota/Wakil Walikota,kata Jandi. 

Ia menuturkan, Pencocokan dan Penelitian yang selanjutnya disebut Coklit adalah kegiatan yang dilakukan oleh petugas Pemutakhiran Data Pemilih. Kegiatan Coklit dalam Pemilu adalah dengan cara mendatangi Pemilih secara langsung dan menindaklanjuti usulan RT atau RW. 

Lanjut Jandi, dalam pelaksanaan seremonial Coklit, KPU Kabupaten Tangerang mengundang atau mendatangi rumah kediaman Mad Romli yang merupakan bakal calon bupati Tangerang. Itu artinya secara Politik KPU Kabupaten Tangerang ada keberpihakan kepada salah satu bakal calon. 

“Dan hal ini sangat tidak dibenarkan, ” tandasnya.

Berita Terkait

Apa Arti “17+8 Tuntutan Rakyat” Usai Gelombang Demo Nasional? Ini Arti dan Isi Lengkapnya!
Polsek Johar Baru Gelar Apel Patroli Kesetiaan, Jaga Jakarta Aman di Sentra Ekonomi Johar Baru
Himbauan Kamtibmas, Polisi Gandeng PPSU Galur Jaga Jakarta Aman
Tanggapi Keluhan Warga Jalan Rusak Cadas – Kukun, Perumda TKR Surati Pelaksana
Jakarta Utara Hadirkan Depot Air Minum Gotong Royong di Sunter Agung
Pemprov DKI-Kementerian PU Sinergi Perbaiki Fasum Dampak Unjuk Rasa
Pembuang Limbah Medis Berbahaya, Bisa Kena Pidana
Audit Kinerja Itjenad, Perkuat Akuntabilitas Satuan Jajaran Korem 052/Wkr

Berita Terkait

Jumat, 5 September 2025 - 17:35 WIB

Apa Arti “17+8 Tuntutan Rakyat” Usai Gelombang Demo Nasional? Ini Arti dan Isi Lengkapnya!

Kamis, 4 September 2025 - 16:42 WIB

Polsek Johar Baru Gelar Apel Patroli Kesetiaan, Jaga Jakarta Aman di Sentra Ekonomi Johar Baru

Kamis, 4 September 2025 - 16:41 WIB

Himbauan Kamtibmas, Polisi Gandeng PPSU Galur Jaga Jakarta Aman

Kamis, 4 September 2025 - 12:31 WIB

Tanggapi Keluhan Warga Jalan Rusak Cadas – Kukun, Perumda TKR Surati Pelaksana

Rabu, 3 September 2025 - 13:38 WIB

Jakarta Utara Hadirkan Depot Air Minum Gotong Royong di Sunter Agung

Berita Terbaru