Peredaran Obat Keras Terbatas di Bintara Bekasi Kota Cukup Menggurita, Diduga Ada Keterlibatan Oknum Seragam Aktif

- Jurnalis

Senin, 17 Maret 2025 - 16:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sebuah toko penjual pil koplo yang berhasil dihimpun yang diduga adanya keterlibatan oknum berseragam aktif. (Foto: suararealitas.co).

Sebuah toko penjual pil koplo yang berhasil dihimpun yang diduga adanya keterlibatan oknum berseragam aktif. (Foto: suararealitas.co).

JAKARTA, suararealitas.co – Beberapa pekerjaan rumah Kementerian Kesehatan kini telah menanti, salah satunya membongkar jaringan peredaran obat ilegal seperti obat keras terbatas (K).

Maraknya peredaran obat keras golongan HCI ini tak luput dari peran BPOM RI, dan pihak Kepolisian dalam memberangus jaringan obat keras tanpa Nomor Izin Edar BPOM RI. Senin, (17/3/2025).

Di wilayah hukum Polres Bekasi Kota, praktik perdagangan obat keras terbatas (K) dikategorikan cukup menggurita.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kartel pengedar obat keras terlihat jelas tak luput dari jerat hukum, atau memang peredaran obat keras dijadikan lahan basah untuk meraup keuntungan semata bagi oknum tidak bertanggung jawab.

Hasil survei menunjukan, bahwa tingkat pengedar pil koplo di Bekasi Kota cukup mengkhawatirkan. Seperti halnya toko penjual pil koplo yang berhasil di himpun suararealitas.co di Jalan Bintara No.51, RT.013/RW.002, Bintara Jaya, Kecamatan Bekasi Barat, Kota Bekasi.

Baca Juga :  Patrick Kluivert Ungkap Alasan Terima Pinangan PSSI untuk Latih Timnas Indonesia

“Toko ini punya bos saya bang, jika ada hal apapun nanti bos Edo yang mengurusi semuanya, Polsek dan Polres mungkin melalui Bos Edo, soalnya saya baru jaga tiga hari bang,” ujar penjaga toko kepada suararealitas.co, Senin (17/3/2025).

Menurut Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor 02396/A/SK/VIII/1989. Obat keras daftar G, penggunanya harus diresepkan dokter.

Property of suararealitas.co

Namun di Bekasi Kota, obat keras seperti Tramadol, Heyximer, Aprazolam, Camlet marak diperjualkan dengan bebas kepada semua kalangan.

Tindakan memproduksi dan mendistribusikan produk ilegal melanggar Pasal 196 dan/atau Pasal 197 Undang-undang No. 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp1,5 miliar.

Baca Juga :  Pemkab Dukung Penuh Kegiatan Positif PWI Lebak dalam HPN 2025 di Kalsel

Sementara itu, narkotika adalah zat atau obat yang terbuat dari tanaman, bahan sintetis, atau semisintetis untuk menghilangkan rasa nyeri atau menurunkan kesadaran.

Codeine, morfin, tramadol, dan diazepam merupakan beberapa contoh obat golongan ini.

Namun dipasar obat keras tersebut bisa dipastikan palsu seperti Tramadol yang jelas berbeda pada kemasan yang terlihat polos alias obat palsu dan tidak memiliki Nomor Edar.

Menanggapi peredaran pil koplo, Pengamat Kebijakan Publik Aris Sucipto angkat bicara.

“Tentunya keterlibatan pihak Kepolisian harus dapat mempersempit ruang gerak pengedar pil koplo. Mengingat obat tersebut di jual di toko-toko kosmetik. Atau mungkin peredaran pil koplo tersebut di jadikan peluang untuk meraup keuntungan,” tutup Aris.

Berita Terkait

Puskesmas Pembantu Cipete Hilang, Aktivis Tanyakan Komitmen Pemkot Tangerang
Tim Dosen Universitas Almarisah Madani: Pemberdayaan Masyarakat Cegah dan Kendalikan Stunting
Hadirkan Inovasi Rehab 2.0, BPJS Kesehatan Tingkatkan Keaktifan Peserta
Dipersulit Urus Faskes, Keluarga Pasien Terlibat Cekcok dengan Petugas RSUD Kalideres
Tindakan Nyata Kemanusiaan, Abdul Syukur Center (ASC) Kembali Gelar Donor Darah Ke 20
Dukung RSUD Cakung Bertaraf Internasional, Rekan Indonesia: Manfaatkan SDM Bergelar FISQUA di Pemprov DKI
Warga Jakarta Barat Keluhkan Kualitas Es Kristal di Jelambar Tak Layak Konsumsi
Pil Koplo Beredar Bebas di Kota Bekasi, Warga Minta Polisi Bertindak Tegas

Berita Terkait

Selasa, 3 Juni 2025 - 19:10 WIB

Puskesmas Pembantu Cipete Hilang, Aktivis Tanyakan Komitmen Pemkot Tangerang

Sabtu, 31 Mei 2025 - 14:45 WIB

Tim Dosen Universitas Almarisah Madani: Pemberdayaan Masyarakat Cegah dan Kendalikan Stunting

Jumat, 9 Mei 2025 - 17:50 WIB

Hadirkan Inovasi Rehab 2.0, BPJS Kesehatan Tingkatkan Keaktifan Peserta

Jumat, 9 Mei 2025 - 15:09 WIB

Dipersulit Urus Faskes, Keluarga Pasien Terlibat Cekcok dengan Petugas RSUD Kalideres

Minggu, 27 April 2025 - 17:16 WIB

Tindakan Nyata Kemanusiaan, Abdul Syukur Center (ASC) Kembali Gelar Donor Darah Ke 20

Berita Terbaru

Breaking News

DLH Serbu Teluknaga, Sampah Menumpuk Langsung Hilang

Selasa, 17 Jun 2025 - 14:47 WIB

ILUSTRASI: peserta didik baru. (Foto: iStock/Ist).

Pendidikan

Situs Web SPMB Sulit Diakses, Disdik DKI Jakarta Sarankan Hal Ini

Selasa, 17 Jun 2025 - 13:44 WIB