RSUD Koja Disorot, Identitas Perempuan Asal Kabupaten Tangerang “Dimatikan” oleh Administrasi: Kesalahan atau Pemalsuan?

- Jurnalis

Senin, 19 Januari 2026 - 23:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

POTRET - Siti Nurlaelah dinyatakan meninggal lewat surat bermaterai hingga data kependudukan dinonaktifkan. RSUD Koja membantah telah terbitkan surat kematian, dugaan pemalsuan menguat. (Foto: Ekslusif Suara Realitas).

POTRET - Siti Nurlaelah dinyatakan meninggal lewat surat bermaterai hingga data kependudukan dinonaktifkan. RSUD Koja membantah telah terbitkan surat kematian, dugaan pemalsuan menguat. (Foto: Ekslusif Suara Realitas).

JAKARTA, suararealitas.co – Nama RSUD Koja, Jakarta Utara, terseret dalam polemik serius dan menjadi viral.

Pasalnya, seorang perempuan bernama Siti Nurlaelah dinyatakan meninggal lewat surat keterangan kematian dengan mencantumkan cap dan identitas maupun bermaterai dari rumah sakit RSUD Koja.

Persoalannya, Siti hingga kini masih hidup dan menjalani aktivitas secara normal.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Berdasarkan informasi yang didapat, surat kematian dengan nomor rekam medis 00553022 itu berdampak fatal bagi Siti, warga asal Kabupaten Tangerang, lantaran seluruh data kependudukannya dinonaktifkan, menyebabkan hak-hak sipilnya lumpuh total.

Adapun, kasus ini memunculkan pertanyaan besar mengenai keabsahan, pengawasan, serta sistem verifikasi dokumen kematian yang mengatasnamakan fasilitas layanan kesehatan milik pemerintah.

Selain itu, perkara tersebut juga terungkap saat Siti hendak mengurus kartu ATM yang terblokir. Pihak bank menolak permohonannya setelah sistem data kependudukan nasional mencatat dirinya telah meninggal dunia berdasarkan surat keterangan kematian dari sebuah rumah sakit di Jakarta Utara, yang belakangan diketahui mencatut nama RSUD Koja.

Dalam penelusuran lebih lanjut ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Batam justru memperjelas persoalan.

Di sana, Siti diperlihatkan surat kematian lengkap dengan identitas dirinya, stempel rumah sakit, serta foto seseorang yang diduga suaminya sebagai pelapor.

Baca Juga :  Fasos Fasum Poris Indah Diserobot, Warga Terabaikan: Pemerintah dan Satpol PP Bungkam di Tengah Konflik

Dokumen tersebut tercatat resmi dalam sistem administrasi negara, sehingga status kependudukan Siti otomatis dinyatakan tidak aktif sejak 29 Februari 2024.

Akibat status tersebut, Siti tidak hanya kehilangan akses ke rekening perbankan, tetapi juga gagal mengurus KTP sementara dan terancam kehilangan kesempatan kembali bekerja di Malaysia karena keterbatasan masa cuti.

Upaya klarifikasi ke tingkat kelurahan di Jakarta Utara pun belum membuahkan hasil. Data administrasi tetap menunjukkan status almarhum, bahkan Siti diminta menghadirkan suaminya untuk mengaktifkan kembali identitasnya, meskipun pihak yang bersangkutan sulit dihubungi.

“Saya masih hidup, tapi data negara menyatakan saya sudah meninggal. Semua urusan saya terhenti,” ujar Siti kepada suararealitas.co, Minggu (23/11/2025) lalu.

Menanggapi polemik tersebut, RSUD Koja Jakarta Utara membantah pernah menerbitkan surat keterangan kematian atas nama Siti Nurlaelah.

Perwakilan RSUD Koja, Bagas menegaskan, bahwa dokumen yang beredar tidak tercatat dalam arsip resmi rumah sakit.

“Data tersebut tidak ada di kami. RSUD Koja tidak pernah mengeluarkan surat kematian itu. Dokumen yang dibawa juga hanya berupa hasil pindai, bukan dokumen asli,” tegasnya.

Bagas menyatakan pihaknya siap melakukan penelusuran lebih lanjut apabila dokumen asli dapat ditunjukkan untuk kepentingan verifikasi internal dan pelaporan kepada pimpinan.

Baca Juga :  Putranya Digugurkan Tanpa Bukti, Wartawan Gugat Jalur Domisili

Dengan adanya bantahan resmi tersebut, dugaan pemalsuan dokumen semakin menguat.

Namun, publik menilai persoalan ini tidak cukup diselesaikan dengan klarifikasi semata. Evaluasi menyeluruh terhadap sistem penerbitan, pengamanan, dan verifikasi surat kematian yang mengatasnamakan rumah sakit pemerintah dinilai mendesak untuk mencegah kejadian serupa.

Bahkan, Siti berharap pemerintah, aparat penegak hukum, serta pihak RSUD Koja dapat bersinergi memulihkan status kependudukannya sekaligus mengusut tuntas pihak yang bertanggung jawab.

Kasus ini menjadi alarm keras bahwa kelalaian administrasi dan lemahnya pengawasan dokumen medis dapat secara nyata “mematikan” hak hidup seseorang, meskipun secara fisik ia masih bernyawa.

Kini, suararealitas.co tengah berusaha melakukan konfirmasi kepada pihak terkait. Konfirmasi akan dimuat pada kolom berikutnya.

Di saat situasi tidak menentu, suararealitas.co tetap berkomitmen memberikan fakta dan realita jernih dari situasi dan kondisi lapangan. Ikuti terus update terkini suararealitas.co.

Disclaimer: Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Berita Terkait

Klinik Bereputasi Internasional di Jaksel Diduga Mal Praktek hingga Penyalahgunaan SIP
Ground Breaking IGD Maternal, Hemodialisa dan Gedung Rawat Inap 6 Lantai RSUD Balaraja, Pemkab Tangerang Perkuat Layanan Kesehatan Masyarakat
Layanan Khitan UPTD Puskesmas Kutabumi Dorong Akses Sunat Aman dan Terjangkau
Hari Donor Darah Sedunia, PMI Tangerang Apresiasi 54 Pendonor Sukarela 25 Kali
BPOM Temukan 2,08 Juta Produk Kosmetik Tanpa Izin Edar, Nilainya Capai Rp27,6 Miliar
Desa Setu Gelar Pembinaan Dan Pemberian PMT Bagi Ibu Hamil
SPPG Purasari dan Karacak mengikuti Pelatihan Hygiene Pangan, 
Perkumpulan Marga Yap Indonesia Bersatu dan Perhimpunan Hakka Indonesia Gelar Donor Darah 1.000 Pendonor di Jakarta

Berita Terkait

Senin, 22 Juni 2026 - 22:42 WIB

Klinik Bereputasi Internasional di Jaksel Diduga Mal Praktek hingga Penyalahgunaan SIP

Rabu, 17 Juni 2026 - 23:48 WIB

Ground Breaking IGD Maternal, Hemodialisa dan Gedung Rawat Inap 6 Lantai RSUD Balaraja, Pemkab Tangerang Perkuat Layanan Kesehatan Masyarakat

Rabu, 17 Juni 2026 - 22:10 WIB

Layanan Khitan UPTD Puskesmas Kutabumi Dorong Akses Sunat Aman dan Terjangkau

Minggu, 14 Juni 2026 - 19:00 WIB

Hari Donor Darah Sedunia, PMI Tangerang Apresiasi 54 Pendonor Sukarela 25 Kali

Sabtu, 6 Juni 2026 - 13:51 WIB

BPOM Temukan 2,08 Juta Produk Kosmetik Tanpa Izin Edar, Nilainya Capai Rp27,6 Miliar

Berita Terbaru