Bawaslu Berharap PJ dan Calon Kada Tidak Libatkan ASN Pada Pemilihan 2024

- Jurnalis

Rabu, 18 September 2024 - 15:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy


ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Jakarta – Badan Pengawas Pemilihan Umum – Anggota Bawaslu Puadi berharap, para kepala daerah, PJ kepala daerah atau calon kepala daerah, tidak melibatkan Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Kepala Desa selama masa kontestasi Pemilihan 2024 ini. Jika melanggar, akan dijerat dengan pasal 70 ayat (1) dan Pasal 71 ayat (1) Undang-Undang Pemilihan.

“Ancaman hukumannya jelas, yaitu pidana penjara paling singkat satu bulan atau paling lama enam bulan dan/atau denda paling sedikit enam ratus ribu, atau paling banyak enam juta rupiah,” tegasnya pada Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Kesiapan Kepala Daerah Menjaga Netralitas Pada Pemilihan Serentak 2024, di Jakarta, Selasa, (17/9/2024).

Baca Juga :  Viral Bendera Merah Putih Compang Camping Berkibar Di Area Pasar Hipli

Koordinator divisi pencegahan dan penanganan pelanggaran ini menuturkan, ancaman pidana penjara dan denda tersebut diharapkan bisa mengurungkan niat para calon kepala daerah dalam melibatkan ASN dalam kontestasi pemilihan.

“Mari sama-sama ciptakan iklim demokrasi yang jujur, adil, dan berintegritas. Dibutuhkan kerjasama seluruh pihak terkait untuk menciptakan tujuan tersebut,” tuturnya.

Baca Juga :  UPTD JJ Wilayah VII Dinas Bina Marga dan SDA Kabupaten Tangerang Perbaiki Jalan Rajeg–Mauk

Dikatakan Puadi, saat ini posisi ASN berada dalam sistem yang terkoneksi dengan kepentingan politik. Dalam sistem ini terdapat hubungan sinergi antara presiden/kepala daerah dan wakilnya dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dalam lingkungan kerja yang saling berpengaruh.

”Kondisi ini akan akibatkan tidak netral ketika melaksanakan tugas karena sarat kepentingan. Konsep netralitas masih dirasakan belum sepenuh hati, karena untuk menjaga netralitas PNS dan terhindar dari politik praktis,” ungkapnya.

Berita Terkait

Kasubag TU Sudin SDA Jakarta Utara Dorong Percepatan Administrasi yang Transparan dan Akuntabel
Percepatan Pemadaman Api TPA Jatiwaringin: Dua Helikopter Dikerahkan, Modifikasi Cuaca Disiapkan
Kadis Perikanan Seram Bagian Timur Nilai Rakornas PKPN Jadi Momentum Penguatan Sinergi Pusat dan Daerah
Beri Dukungan Logistik, Relawan Dirikan Posko Darurat TPA Jatiwaringin
BNN Ungkap Peran Operator Jaringan dalam Kasus Penyelundupan 3,37 Ton Ganja Asal Thailand
PLN Pastikan Pemadaman Listrik Bergilir Tak Terulang, Retrofit Pembangkit Jadi Solusi
Inflasi Jakarta Juni 2026 Capai 0,41 Persen, Kenaikan Harga Pertamax Jadi Penyumbang Terbesar
Tinjau Natuna, Menko Polkam: Tugas Prajurit di Perbatasan Menentukan Wibawa Indonesia

Berita Terkait

Jumat, 3 Juli 2026 - 21:49 WIB

Kasubag TU Sudin SDA Jakarta Utara Dorong Percepatan Administrasi yang Transparan dan Akuntabel

Jumat, 3 Juli 2026 - 13:13 WIB

Percepatan Pemadaman Api TPA Jatiwaringin: Dua Helikopter Dikerahkan, Modifikasi Cuaca Disiapkan

Jumat, 3 Juli 2026 - 13:05 WIB

Kadis Perikanan Seram Bagian Timur Nilai Rakornas PKPN Jadi Momentum Penguatan Sinergi Pusat dan Daerah

Jumat, 3 Juli 2026 - 12:29 WIB

Beri Dukungan Logistik, Relawan Dirikan Posko Darurat TPA Jatiwaringin

Jumat, 3 Juli 2026 - 12:26 WIB

BNN Ungkap Peran Operator Jaringan dalam Kasus Penyelundupan 3,37 Ton Ganja Asal Thailand

Berita Terbaru