Tipu Korbannya Puluhan Juta, Seorang Pria Di Ringkus Sat Reskrim Polres Jakpus

- Jurnalis

Jumat, 19 Februari 2021 - 15:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 


ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kepolisian Resort Jakarta Pusat menangkap pelaku penipuan bernama IG (73) yang mengaku sebagai orang dekat Presiden pertama, Soekarno. Dalam aksinya, Iwan juga mengaku purnawirawan Letnan Jenderal TNI. Padahal ia adalah seorang pengangguran.


Namanya diubah menjadi KGPH Inu Kertopati dengan gelar profesor doktor. Polisi menjerat Iwan dengan pasal penipuan.



“Iya akibatnya korban J ini rugi Rp 20 juta,” ujar Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Hengki Haryadi di Polres Metro Jakarta Pusat, Selasa (16/2).


Iwan ditangkap di salah satu hotel di kawasan Jakarta Pusat. Polisi turut menyita sejumlah barang bukti dari tangan Iwan.


Saat ditangkap, ada uang pecahan Rp 100 ribuan. Ada juga 1 pucuk senjata api yang ternyata yang ternyata korek api. Ada juga keris imitasi. Tak hanya itu, ada juga uang pecahan dolar dan uang berbentuk emas. “Ini semua untuk meyakinkan korbannya,” tandas dia.

Baca Juga :  Komisi IV Imbau Kontraktor Jangan Nakal: Harus Bersyukur Agar Berkah



Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Burhanudin menuturkan, petistiwa ini terjadi pada Oktober 2020 lalu. Saat itu, Iwan Gunawan bertemu korban J di salah satu showroom mobil. “Dia mengaku juga sebagai seorang profesor,” ujar Burhanudin.



Iwan juga mengaku memiliki sejumlah dokumen berharga yang berada di luar negeri. Nilainya cukup fantastis, yakni mencapai USD 2 miliar dan HKD 15 miliar. “Jika korban sanggup mencairkan dalam waktu dua bulan akan dibagi dua, 50% untuk korban, 50% untuk tersangka,” ucap Burhanuddin.



dokumen-dokumen milik Iwan ke salah satu bank. Saat itu, pihak bank menyatakan dokumen milik Iwan palsu. J diperdaya usai diperlihatkan sejumlah barang dan dokumen-dokumen lainnya milik Iwan.


Korban pun memberikan uangnya kepada Iwan untuk membantu proses pencairan sejumlah dokumen itu. Setelah ditunggu dua bulan, tersangka mulai melakukan aksinya. Ia meminta dana ke korban sehingga korban sempat menstransfer uang ke tersangka lebih kurang Rp 20 juta.

Baca Juga :  Dihadiri Panglima TNI dan Kapolri, Alumni AKABRI 1989 Gelar Bakti Sosial Kesehatan di Tasikmalaya



“Di sinilah mulai terjadi tindak pidananya. Korban mulai percaya beberapa dokumen dan benda yang diperlihatkan,” kata Burhanuddin.



Apesnya, uang yang dijanjikan Iwan tak kunjung terwujud. Polisi juga telah melakukan pengecekan terkait sejumlah pangkat yang diakui Iwan. Sampai dengan sekarang uang yang dijanjikan tidak cair juga.



“Kita cek kebenaran pangkat dan mantan ajudan Soekarno dan gelar ternyata itu semua palsu,” tutur Burhanuddin.



Polisi pun menjerat tersangka dengan Pasal 378 dan Pasal 372 KUHP dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara. “Masyarakat agar berhati-hati dan tak mudah percaya dengan modus penipuan ini,” ungkap Burhan yang mengenakan kemeja putih ini.



Ternyata, Iwan adalah seorang residivis yang terlibat kasus penipuan. Ia pernah ditangkap Polda Metro Jaya beberapa waktu lalu. “Saya enggak tahu apa-apa. Cuman dititipin orang saja,” katanya berkelit.

Berita Terkait

‎Wujud Terima Kasih dan Kuatkan Kebersamaan, Anggota PWGK-Kresek Bawakan Parsel untuk Ketua Sibti Alex
Arus Mudik Padat, Polisi Atur Lalu Lintas di Leuwiliang
Pelayanan dan Pengamanan Mudik Lebaran, Debarkasi Kapal KM Tidar
Hari Kebangkitan Masyarakat Adat: Tuntutan Pengesahan UU Kian Menguat
Puncak Kegiatan Ramadan 1447 H, Pokja WHTR Santuni Anak Yatim dan Buka Puasa Bersama
Perkuat Layanan Gizi, Kepala Desa Purasari Meresmikan Dapur MBG
Dandim 0510/Tigaraksa Kendalikan Titik Rawan Mudik Massal
Pengamanan Arus Mudik IDUL FITRI 2026, Koramil 14/Panongan Bersama Instasi Terkait Melaksanakan Siaga di Pos Pam Terpadu

Berita Terkait

Kamis, 19 Maret 2026 - 20:03 WIB

‎Wujud Terima Kasih dan Kuatkan Kebersamaan, Anggota PWGK-Kresek Bawakan Parsel untuk Ketua Sibti Alex

Kamis, 19 Maret 2026 - 18:33 WIB

Arus Mudik Padat, Polisi Atur Lalu Lintas di Leuwiliang

Kamis, 19 Maret 2026 - 16:48 WIB

Pelayanan dan Pengamanan Mudik Lebaran, Debarkasi Kapal KM Tidar

Kamis, 19 Maret 2026 - 15:27 WIB

Hari Kebangkitan Masyarakat Adat: Tuntutan Pengesahan UU Kian Menguat

Rabu, 18 Maret 2026 - 23:11 WIB

Puncak Kegiatan Ramadan 1447 H, Pokja WHTR Santuni Anak Yatim dan Buka Puasa Bersama

Berita Terbaru

Berita Aktual

Arus Mudik Padat, Polisi Atur Lalu Lintas di Leuwiliang

Kamis, 19 Mar 2026 - 18:33 WIB

Sosok

Mengungkap Fakta Cerita “Macan Kedoya” Siapa ?

Kamis, 19 Mar 2026 - 17:35 WIB