Jalur Khusus? Dugaan Pengangsuan Solar Subsidi Gunakan Jerigen Hingga Setoran ke Security di SPBU Pemalang Mencuat

- Jurnalis

Kamis, 24 September 2026 - 19:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PEMALANG, Suararealitas.co – Dugaan penyalahgunaan distribusi bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar kembali menjadi perhatian. Kali ini, sorotan mengarah pada aktivitas pembelian solar subsidi di SPBU Pertamina 44.523.04 Jatingarang, Jatirejo, Kecamatan Ampel Gading, Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah.

Berdasarkan informasi yang dihimpun serta hasil penelusuran di lapangan, terdapat dugaan pembelian solar subsidi secara berulang menggunakan sepeda motor yang telah dilengkapi sejumlah jerigen.

BBM tersebut diduga tidak seluruhnya digunakan untuk kebutuhan sebagaimana peruntukan subsidi, melainkan dikumpulkan untuk kemudian disalurkan kembali.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sejumlah informasi yang diterima redaksi juga menyebut nama Akhyar atau Akyar yang diduga berkaitan dengan aktivitas pengumpulan BBM tersebut.

Namun, sejauh ini belum terdapat bukti maupun keterangan resmi yang dapat memastikan peran yang bersangkutan sebagai pemilik atau pengendali kegiatan sebagaimana disebutkan dalam informasi lapangan.

Temuan di lapangan terjadi pada Minggu (20/9/2026) sekitar pukul 17.18 WIB. Saat berada di area SPBU, tim investigasi melihat seorang pengendara sepeda motor yang membawa tiga jerigen berukuran sekitar 15 liter.

Dua jerigen terlihat ditempatkan di sisi kanan dan kiri bagian belakang sepeda motor, sedangkan satu jerigen lainnya berada di bagian depan. Kendaraan tersebut diduga digunakan untuk mengangkut solar subsidi yang dibeli secara eceran.

Situasi kemudian menjadi perhatian ketika pengendara sepeda motor tersebut menghampiri seorang petugas keamanan SPBU.

Pengendara terlihat membawa selembar dokumen yang disebut-sebut sebagai surat rekomendasi pembelian BBM bagi petani untuk kebutuhan mesin pertanian.

Baca Juga :  Akses Bantuan Hukum Diperluas, Warga Duri Utara Diedukasi Perlindungan Perempuan dan Anak

Tidak lama berselang, berdasarkan pengamatan tim di lokasi, pengendara tersebut terlihat mengeluarkan sebuah amplop dan menyerahkannya kepada petugas keamanan.

Tindakan tersebut menimbulkan dugaan bahwa pemberian amplop berkaitan dengan upaya mendapatkan kemudahan dalam pembelian solar subsidi menggunakan beberapa jerigen.

Namun, maksud sebenarnya dari pemberian amplop tersebut belum dapat dipastikan dan masih membutuhkan klarifikasi dari pihak-pihak terkait.

Informasi lain yang diterima redaksi menyebutkan bahwa pembelian solar menggunakan pola serupa diduga dilakukan berulang di sejumlah SPBU di wilayah Kabupaten Pemalang.

Solar yang telah terkumpul disebut-sebut kemudian dibawa ke lokasi tertentu untuk dikumpulkan sebelum kembali diperjualbelikan.

Bahkan, terdapat informasi bahwa BBM tersebut dapat dipasarkan dengan harga lebih tinggi, termasuk dengan harga yang disebut mendekati harga BBM industri.

Namun, seluruh informasi tersebut masih berupa dugaan dan keterangan dari sumber lapangan. Untuk memastikan kebenarannya, diperlukan pemeriksaan terhadap transaksi, kendaraan, volume pembelian, dokumen rekomendasi, hingga pihak yang diduga menerima atau mengelola BBM tersebut.

Dugaan ini juga memunculkan pertanyaan mengenai pengawasan distribusi solar subsidi di tingkat SPBU.

Apabila pembelian dalam jumlah tertentu dilakukan secara berulang dengan menggunakan jerigen, perlu dipastikan apakah transaksi tersebut telah memenuhi ketentuan yang berlaku dan sesuai dengan peruntukan subsidi.

Pemeriksaan dapat dilakukan melalui pencocokan data transaksi, identitas konsumen, kendaraan yang digunakan, dokumen rekomendasi, frekuensi pembelian, rekaman kamera pengawas, serta pola penyaluran BBM pada periode tertentu.

Selain itu, apabila benar terdapat pemberian uang kepada petugas untuk memperoleh kemudahan dalam pembelian BBM subsidi, aspek tersebut juga perlu diklarifikasi secara khusus kepada pihak-pihak yang berada di lokasi.

Baca Juga :  Setahun Menunggu Keadilan, Ketum BPI KPNPA RI: Polda Jateng Segera Ambil Alih Kasus Pemalsuan KK dan Akta Kelahiran di Polres Jepara

Dari sisi regulasi, dugaan penyalahgunaan dalam kegiatan usaha dan distribusi BBM perlu dilihat berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di sektor minyak dan gas bumi serta aturan mengenai penyaluran BBM bersubsidi.

Penentuan ada atau tidaknya pelanggaran maupun tindak pidana tetap menjadi kewenangan aparat setelah dilakukan pemeriksaan dan ditemukan bukti yang sah.

Karena itu, aparat penegak hukum, BPH Migas, Pertamina, serta instansi terkait diharapkan dapat melakukan verifikasi secara objektif terhadap informasi tersebut.

Pemeriksaan penting dilakukan bukan hanya untuk memastikan ada atau tidaknya penyalahgunaan solar subsidi, tetapi juga untuk mengetahui apakah terdapat pola pembelian berulang yang berpotensi mengganggu ketepatan sasaran distribusi BBM bersubsidi.

Hingga berita ini disusun, redaksi belum memperoleh keterangan resmi dari manajemen SPBU Pertamina 44.523.04 Jatingarang maupun pihak-pihak yang disebut dalam informasi tersebut. Klarifikasi dan hak jawab tetap terbuka bagi seluruh pihak untuk menjelaskan fakta sebenarnya.

Apabila hasil pemeriksaan nantinya menemukan adanya pelanggaran, proses hukum dapat dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.

Sebaliknya, apabila dugaan tersebut tidak terbukti, hasil pemeriksaan juga perlu disampaikan secara transparan agar informasi yang beredar tidak berkembang menjadi tuduhan tanpa dasar.

Redaksi akan terus mengikuti perkembangan informasi ini dengan mengedepankan verifikasi, keberimbangan, praduga tak bersalah, serta hak jawab bagi seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan.

Penulis: Panji

Berita Terkait

42 Pelanggar Ketertiban Umum di Jakarta Utara Jalani Sidang Tipiring
Dugaan Intimidasi di Rumah Doa GKPI Rajeg, Laporan Resmi Masuk Polresta Tangerang
6 Terduga Pelaku Mengaku Polisi Dibebaskan di Teluknaga, Dasar Hukumnya Dipertanyakan
Tim Kuasa Hukum Boyamin Saiman CH Harno & Tatis Lawfirm: Proses Hukum Belum Usai – Kami Perjuangkan Hak Lahan Adat Hingga ke Puncak Keadilan
‎Aktivitas Pengolahan Emas di Munjul Dipertanyakan, Warga Minta DLH dan Aparat Turun Tangan
Dugaan Permainan Solar Subsidi di SPBU Suradadi, Sopir Sebut Bekerja atas Perintah Joko
Mengaku Berkali-kali Dipaksa, Perempuan Muda di Tasikmalaya Ungkap Dugaan Kekerasan Seksual
Solar Subsidi Diduga Dikuras Berulang Kali, Siapa yang Bermain di SPBU Limbangan Indramayu?

Berita Terkait

Kamis, 24 September 2026 - 19:36 WIB

Jalur Khusus? Dugaan Pengangsuan Solar Subsidi Gunakan Jerigen Hingga Setoran ke Security di SPBU Pemalang Mencuat

Selasa, 22 September 2026 - 15:59 WIB

Dugaan Intimidasi di Rumah Doa GKPI Rajeg, Laporan Resmi Masuk Polresta Tangerang

Sabtu, 19 September 2026 - 12:57 WIB

6 Terduga Pelaku Mengaku Polisi Dibebaskan di Teluknaga, Dasar Hukumnya Dipertanyakan

Kamis, 10 September 2026 - 10:58 WIB

Tim Kuasa Hukum Boyamin Saiman CH Harno & Tatis Lawfirm: Proses Hukum Belum Usai – Kami Perjuangkan Hak Lahan Adat Hingga ke Puncak Keadilan

Rabu, 9 September 2026 - 11:12 WIB

‎Aktivitas Pengolahan Emas di Munjul Dipertanyakan, Warga Minta DLH dan Aparat Turun Tangan

Berita Terbaru