Kejari Mimika Tuntaskan Uang Pengganti Rp31,3 Miliar Perkara Korupsi Paulus Johanis Kurnala

- Jurnalis

Selasa, 22 September 2026 - 21:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MIMIKA, suararealitas.co – Kejaksaan Negeri (Kejari) Mimika menuntaskan kewajiban pembayaran uang pengganti sebesar Rp31,3 miliar dalam perkara tindak pidana korupsi yang menjerat Paulus Johanis Kurnala, Direktur PT Karya Mandiri Permai.

Penyelesaian kewajiban tersebut merupakan tindak lanjut putusan Kasasi Mahkamah Agung RI Nomor 7560 K/Pid.Sus/2026 tanggal 15 Juli 2026 yang telah berkekuatan hukum tetap.

Kejari Mimika menyebut, bahwa Paulus Johanis Kurnala diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp31.302.298.720,73.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kepala Kejari Mimika, Dr. I Putu Eka Suyantha bersama Tim Jaksa Eksekutor sebelumnya telah mengeksekusi uang tunai sebesar Rp5.433.657.000 pada 1 September 2026.

Dana tersebut merupakan barang bukti yang telah disita dan dititipkan pada Rekening Penitipan Lainnya (RPL) Kejari Mimika di Bank BNI Cabang Timika.

Berdasarkan amar putusan, uang tersebut dirampas untuk negara dan diperhitungkan sebagai pembayaran uang pengganti.

Selanjutnya, dana itu telah disetorkan ke Kas Negara melalui Rekening Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Kejaksaan.

Baca Juga :  Izin Bar Berbulan-bulan Mandek, Pengusaha Soroti Kinerja Disparekraf DKI

Setelah dikurangi pembayaran tersebut, masih terdapat kewajiban uang pengganti sebesar Rp25.868.641.720,73.

Terpidana kemudian melunasi sisa kewajiban tersebut secara bertahap melalui RPL Kejari Mimika.

Pembayaran pertama dilakukan pada 14 September 2026 sebesar Rp10 miliar, kemudian pada 15 September 2026 sebesar Rp15.868.641.720,73.

Dengan demikian, seluruh sisa uang pengganti sebesar Rp25,86 miliar telah disetorkan oleh terpidana ke RPL Kejari Mimika.

Selain uang pengganti, terpidana juga telah memenuhi pembayaran denda sebesar Rp500 juta dan biaya perkara sebesar Rp2.500.

Total dana yang berada di RPL Kejari Mimika dan selanjutnya dieksekusi untuk disetorkan ke Kas Negara mencapai Rp26.368.644.220,73.

Proses penyelesaian tersebut disampaikan dalam press release yang digelar di Kejaksaan Tinggi Papua, Selasa (22/9).

Diketahui, kegiatan tersebut dihadiri Kepala Kejati Papua Dr. Jefferdian, Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Papua Yusak Ayomi, serta Tim Jaksa Eksekutor Kejari Mimika.

Baca Juga :  KKP Segel 453 Ton Bahan Baku Pakan Ikan dari Luar Negeri

Adapun, dana Rp26,36 miliar yang berada di RPL selanjutnya akan disetorkan ke Kas Negara melalui Rekening PNBP Kejaksaan sesuai ketentuan yang berlaku.

Dengan pembayaran Rp5,43 miliar yang sebelumnya telah disetorkan ke Kas Negara dan Rp25,86 miliar yang telah disetorkan terpidana ke RPL, total kewajiban uang pengganti sebesar Rp31,302 miliar dinyatakan telah terpenuhi.

Setelah seluruh kewajiban pembayaran berdasarkan putusan pengadilan dipenuhi, Paulus Johanis Kurnala selanjutnya masih harus menjalani pidana badan berupa penjara selama 10 tahun.

Kejari Mimika menyatakan eksekusi tersebut merupakan bagian dari upaya memastikan putusan pengadilan dilaksanakan sekaligus mendukung pemulihan kerugian keuangan negara melalui penyetoran uang pengganti ke Kas Negara.

Kejari Mimika juga menegaskan komitmennya melaksanakan putusan pengadilan secara profesional, tertib, transparan, dan akuntabel sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Berita Terkait

Dugaan Intimidasi di Rumah Doa GKPI Rajeg, Laporan Resmi Masuk Polresta Tangerang
MK Kabulkan Permohonan Kuasa Hukum Nasabah Asuransi Uji Materi Pasal 304 KUHD
6 Terduga Pelaku Mengaku Polisi Dibebaskan di Teluknaga, Dasar Hukumnya Dipertanyakan
Tim Hukum Alpriado Osmond Desak Polres Metro Tangerang Kota Percepat Penanganan Kasus Dugaan Pengeroyokan ART
Penanggulangan Sampah di Rusun Pesakih Daan Mogot Terus Diperkuat, Pengelola Tekankan Peran Aktif Warga
Sertifikat Tak Kunjung Beres, Uang Puluhan Juta Dipersoalkan: Praktisi Hukum Soroti Potensi Ranah Pidana
Tim Kuasa Hukum Boyamin Saiman CH Harno & Tatis Lawfirm: Proses Hukum Belum Usai – Kami Perjuangkan Hak Lahan Adat Hingga ke Puncak Keadilan
‎Aktivitas Pengolahan Emas di Munjul Dipertanyakan, Warga Minta DLH dan Aparat Turun Tangan

Berita Terkait

Selasa, 22 September 2026 - 21:12 WIB

Kejari Mimika Tuntaskan Uang Pengganti Rp31,3 Miliar Perkara Korupsi Paulus Johanis Kurnala

Selasa, 22 September 2026 - 15:59 WIB

Dugaan Intimidasi di Rumah Doa GKPI Rajeg, Laporan Resmi Masuk Polresta Tangerang

Selasa, 22 September 2026 - 09:44 WIB

MK Kabulkan Permohonan Kuasa Hukum Nasabah Asuransi Uji Materi Pasal 304 KUHD

Sabtu, 19 September 2026 - 12:57 WIB

6 Terduga Pelaku Mengaku Polisi Dibebaskan di Teluknaga, Dasar Hukumnya Dipertanyakan

Rabu, 16 September 2026 - 16:52 WIB

Tim Hukum Alpriado Osmond Desak Polres Metro Tangerang Kota Percepat Penanganan Kasus Dugaan Pengeroyokan ART

Berita Terbaru

Kabar Polisi

Polda Metro Jaya Ungkap Clandestine Lab Tembakau Sintetis di Gambir

Selasa, 22 Sep 2026 - 21:18 WIB