Bangunan Liar Ditertibkan, Lahan Sarana Jaya Disiapkan Jadi Taman dan RTH
Jakarta,suaratealitas.co.
Sejumlah bangunan yang berdiri di atas lahan milik Sarana Jaya ditertibkan petugas gabungan di Jalan Sbawa RT 04 RW 06 Kelurahan Tegal Alur kecamatan Kalideres.Penertiban dilakukan sebagai bagian dari penataan kawasan, menyusul rencana pemanfaatan lahan tersebut untuk ruang terbuka hijau (RTH) dan taman yang dapat dimanfaatkan masyarakat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Penertiban tersebut melibatkan Salpol PP,TNI, Polri dan petugas srana Prasarana Umum ( PPSU ).satpel perhubungan,satpel bina marga,satpel SDA, satpel Pertamanan dan jajaran kelurahan Tegal Alur.
Bangunan yang dinilai berdiri tanpa peruntukan sebagaimana mestinya tersebut dibongkar untuk mengembalikan fungsi lahan. Penataan ini diharapkan tidak hanya membuat kawasan lebih tertib, tetapi juga memberikan ruang publik yang lebih nyaman dan hijau bagi warga sekitar.
Camat Kalideres Ziki Zulkarnain menyampaikan,Lahan yang ditertibkan memiliki luas kurang lebih 50 meter persegi dan merupakan aset Perumda Sarana Jaya,diatas lahan tersebut terdapat sekitar 15 unit bangunan.
Menurut Ziki, sebelum penertiban telah dilakukan tahapan sosialisasi,imbaun hingga peringatan kepada masyarakat yang menempati lahan tersebut.
” Sosialisasi,Imbaun,dan peringatan telah di lakukan sesuai prosedur sejak akhir tahun 2025″ ujar Ziki. Rabu, 23 – 9 – 2026
Rencana menjadikan lahan tersebut sebagai taman dan RTH mendapat perhatian warga. Pasalnya, keberadaan ruang terbuka hijau di kawasan permukiman dinilai penting sebagai ruang interaksi masyarakat sekaligus mendukung kualitas lingkungan.
Salah seorang Warga, Yanto. berharap setelah bangunan ditertibkan, lahan tersebut tidak kembali dibiarkan kosong atau dimanfaatkan secara tidak semestinya.
“Kalau memang akan dijadikan taman dan RTH, kami tentu mendukung. Yang penting setelah ditertibkan, lahannya benar-benar ditata dan direalisasikan untuk kepentingan masyarakat,” ujar Yanto salah seorang warga.
Penataan lahan tersebut juga diharapkan dilakukan secara transparan, mulai dari perencanaan hingga pelaksanaan pembangunan taman. Masyarakat perlu mendapatkan informasi mengenai konsep, luas area, serta target waktu pengerjaan agar rencana tersebut tidak berhenti sebatas wacana.
Dengan ditertibkannya bangunan liar dan rencana pembangunan taman/RTH, kawasan yang sebelumnya semrawut diharapkan berubah menjadi ruang publik yang lebih tertata, bersih dan bermanfaat bagi warga.
Penulis : Awaludin
Editor : Redaksi



































