PBG Lapangan Badminton RW 017 Sunter Agung Diduga Cacat Hukum

- Jurnalis

Kamis, 24 September 2026 - 09:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, suararealitas.co – Penguasaan dan komersialisasi aset berupa tanah milik Dinas Pertamanan dan Hutan Kota Provinsi DKI Jakarta di wilayah RW 017 Kelurahan Sunter Agung, Kecamatan Tanjung Priok, Jakarta Utara, menuai sorotan tajam.

Pasalnya, penerbitan dokumen Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) bernomor SK-PBG-317202-07092026-001 tertanggal 7 September 2026 mengindikasikan adanya dugaan cacat hukum, kejanggalan administrasi, hingga potensi penyalahgunaan wewenang.

Berdasarkan dokumen PBG yang diterbitkan oleh Unit Pengelola Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (UP PMPTSP) Kota Administrasi Jakarta Utara, subjek pemohon/pemilik bangunan tercantum atas nama “Pengurus RW 017 Kelurahan Sunter Agung QQ Dinas Pertamanan Dan Hutan Kota Provinsi DKI Jakarta”.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Secara regulasi dan tata kelola hukum administrasi negara, Pengurus RW merupakan Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan (LKK) dan bukan subjek hukum mandiri maupun badan hukum yang berwenang melakukan tindakan keperdataan bisnis atas Barang Milik Daerah (BMD).

Baca Juga :  Mahasiswa Gugat Sikap Tertutup DPRD Tangsel: Krisis Moral Kelembagaan

Kejanggalan semakin mencolok pada Lampiran A dokumen PBG tersebut. Meski di lembar utama mengatasnamakan Pengurus RW QQ Dinas Pertamanan, status kepemilikan bangunan pada lampiran teknis justru terdaftar sebagai kategori “Perorangan”.

Bangunan komersial berupa Lapangan Olahraga Badminton seluas 300 m² dengan tinggi 8,57 meter tersebut didirikan di atas tanah Hak Pengelolaan (HPL) bernomor e-0933/KH.00.03 seluas 619 m² milik Dinas Pertamanan dan Hutan Kota DKI Jakarta dengan klasifikasi “Fungsi Usaha”.

​Pemanfaatan lahan Fasilitas Umum atau Fasilitas Sosial (Fasum/Fasos) maupun Ruang Terbuka Hijau (RTH) milik Pemprov DKI Jakarta untuk fungsi komersial tanpa adanya Perjanjian Kerja Sama (PKS) Pemanfaatan Barang Milik Daerah yang disetujui Badan Pengelola Aset Daerah (BPAD) serta Gubernur DKI Jakarta berpotensi melanggar Peraturan Daerah tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR).

Baca Juga :  Bangunan Tanpa PBG di Pinangsia Makan Korban Jiwa

Selain itu, jika pengelolaan dan pemungutan retribusi sewa lapangan dilakukan secara mandiri oleh oknum pengurus tanpa disetorkan ke Kas Daerah sebagai Penerimaan Daerah Bukan Pajak (PAD).

Maka, mekanisme ini sangat rentan terjerat tindak pidana korupsi, penggelapan aset, maupun pungutan liar (pungli).

Atas temuan ini, elemen masyarakat mendesak Inspektorat Provinsi DKI Jakarta, Satpol PP, serta Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan (CITATA) DKI Jakarta untuk segera turun tangan melakukan investigasi komprehensif, memeriksa keabsahan penerbitan PBG melalui sistem SIMBG, serta menertibkan komersialisasi aset daerah di lokasi tersebut.

Penulis : Kipray

Berita Terkait

Bangunan Liar Ditertibkan,Lahan Sarana Jaya Disiapkan Jadi Taman dan RTH
Proyek Jalan Lingkungan RW 016 Kapuk DiSorot Warga,Sudin Perumahan Diminta Turun Tangann
Sampah Menumpuk di Rusun Pesakih, Warga Keluhkan Lambannya Pengangkutan
PAM Jaya Kejar Target Proyek SPAM Jatiluhur Hilir di Rorotan, Tingkatkan Layanan Air Bersih Warga
Satpol PP Jakut Gelar Syukuran atas Prestasi Satlinmas Juara 1 Lomba PBB DKI
Pemprov DKI Dorong Warga Rusun Persakih Miliki Hunian Terjangkau
PAM Jaya Suplai Air Bersih Terkendala Tehnis Anomali Dalam Sistim Suplai Bukan Kekeringan
Sosialisasi Hunian Dorong Housing Career Masyarakat Dari Hunian Sewa Menuju Kemampuan Memiliki Hunian

Berita Terkait

Kamis, 24 September 2026 - 09:54 WIB

PBG Lapangan Badminton RW 017 Sunter Agung Diduga Cacat Hukum

Rabu, 23 September 2026 - 20:13 WIB

Bangunan Liar Ditertibkan,Lahan Sarana Jaya Disiapkan Jadi Taman dan RTH

Selasa, 22 September 2026 - 14:44 WIB

Proyek Jalan Lingkungan RW 016 Kapuk DiSorot Warga,Sudin Perumahan Diminta Turun Tangann

Selasa, 22 September 2026 - 12:46 WIB

Sampah Menumpuk di Rusun Pesakih, Warga Keluhkan Lambannya Pengangkutan

Senin, 21 September 2026 - 20:58 WIB

PAM Jaya Kejar Target Proyek SPAM Jatiluhur Hilir di Rorotan, Tingkatkan Layanan Air Bersih Warga

Berita Terbaru

Megapolitan

PBG Lapangan Badminton RW 017 Sunter Agung Diduga Cacat Hukum

Kamis, 24 Sep 2026 - 09:54 WIB

Kabar Polisi

Polda Banten Ungkap Hasil Identifikasi Korban Kapal Arupadhatu 1

Rabu, 23 Sep 2026 - 17:15 WIB