JAKARTA, Suararealitas.co – Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman mengungkapkan Satgas Pangan telah menetapkan 39 tersangka dalam 38 perkara dugaan penyimpangan di sektor perberasan. Penetapan tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah memberantas praktik mafia pangan yang dinilai merugikan masyarakat.
Amran mengatakan proses hukum terhadap para tersangka masih terus berjalan. Menurut dia, pemerintah berkomitmen menindak setiap pelanggaran yang merugikan konsumen dan mengganggu tata niaga pangan nasional.
“Publik bertanya mana tersangkanya. Tersangkanya sudah ada dan proses hukumnya sedang berjalan. Negara tidak boleh kalah terhadap praktik-praktik yang merugikan rakyat,” kata Amran di Jakarta, Minggu (2/8/2026) disunting dari Antaranews.com.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Selain penindakan hukum, pemerintah juga memperluas pengawasan terhadap beras fortifikasi maupun produk beras lainnya. Pengawasan dilakukan bersama Badan Pangan Nasional (Bapanas), Satgas Pangan Polri, pemerintah daerah, serta aparat penegak hukum melalui pengambilan sampel di berbagai daerah.
Menurut Amran, sampel tersebut diperiksa untuk memastikan kesesuaian mutu, kandungan gizi, legalitas produk, hingga kewajaran harga yang beredar di pasaran.
Ia menyebutkan, berdasarkan hasil pengawasan pemerintah, dugaan penyimpangan pada beras fortifikasi diperkirakan berpotensi menimbulkan kerugian masyarakat sekitar Rp 71 triliun. Sementara itu, dugaan penyimpangan pada beras premium diperkirakan mencapai sekitar Rp 98 triliun.
Amran menegaskan, pemberantasan mafia pangan merupakan arahan Presiden Prabowo Subianto sebagai upaya memperbaiki tata kelola perdagangan pangan sekaligus melindungi hak masyarakat untuk memperoleh pangan yang berkualitas dengan harga terjangkau.
Langkah pemerintah tersebut mendapat dukungan dari sejumlah organisasi kepemudaan dan mahasiswa.
Ketua Umum Pengurus Pusat Pemuda Hidayatullah Hanif Caniago mengatakan organisasinya siap mengawal langkah Kementerian Pertanian dalam memberantas mafia pangan.
“Kami percaya beliau berani membela kepentingan rakyat dan kami akan mengawal agar kebijakan tersebut benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat,” ujar Hanif dilansir dari beritasatu.com
Dukungan serupa disampaikan Anggota Ikatan Senat Mahasiswa Peternakan Indonesia Ida Rahayu. Ia menilai penindakan terhadap dugaan penyimpangan beras fortifikasi penting dilakukan karena berdampak langsung terhadap petani maupun masyarakat sebagai konsumen.
“Kalau persoalan ini tidak dituntaskan, yang dirugikan bukan hanya konsumen, tetapi juga petani. Kami siap bersinergi mengawal kebijakan yang berpihak kepada petani dan peternak rakyat,” katanya.
Sementara itu, Ketua IKA BEM Universitas Nasional Tommy Suswanto menilai pemberantasan mafia pangan merupakan tanggung jawab bersama seluruh elemen bangsa.
“Kami memiliki pandangan yang sama bahwa praktik mafia pangan yang merugikan perekonomian bangsa harus diberantas secara bersama-sama,” ujar Tommy.
Penulis: Panji




































