JAKARTA, Suararealitas.co – Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri menangkap Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Tangerang Selatan, AKP Pardiman, terkait dugaan keterlibatan dalam kasus narkoba.
Selain AKP Pardiman, penyidik juga mengamankan enam anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Tangerang Selatan dan seorang anggota Polda Aceh.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Eko Hadi Santoso membenarkan adanya penangkapan tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Rilis lengkap akan disampaikan lebih lanjut,” kata Eko di Jakarta, Senin (27/7/2026), dikutip dari Antara.
Eko mengatakan, AKP Pardiman diduga terlibat dalam sejumlah perkara terkait narkoba. Dugaan tersebut meliputi peredaran gelap narkotika, penyalahgunaan narkoba, hingga penyalahgunaan kewenangan dalam penanganan perkara narkoba.
Meski demikian, Bareskrim Polri belum membeberkan secara rinci kronologi penangkapan maupun peran masing-masing personel yang diamankan.
Informasi lebih lengkap mengenai kasus tersebut rencananya akan disampaikan Bareskrim Polri melalui keterangan resmi berikutnya.
Bukan Kasus Pertama
Penangkapan tersebut menambah daftar kasus yang melibatkan oknum anggota kepolisian dalam perkara narkoba sepanjang 2026.
Sebelumnya, Dittipidnarkoba Bareskrim Polri menetapkan mantan Kapolres Bima Kota, Didik Putra Kuncoro, sebagai tersangka dalam kasus dugaan kepemilikan narkoba pada Februari 2026. Perkara tersebut kini telah memasuki tahap persidangan.
Kasus serupa kembali terungkap pada Mei 2026. Saat itu, penyidik menetapkan mantan Kasat Resnarkoba Polres Kutai Barat, Deky Jonathan Sasiang, sebagai tersangka dalam kasus dugaan peredaran narkoba.
Deky diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkoba yang berkaitan dengan seorang bandar bernama Ishak.
Penangkapan AKP Pardiman bersama sejumlah anggota kepolisian tersebut kini masih dalam proses penyidikan. Bareskrim Polri diharapkan segera memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai kronologi kasus, barang bukti, serta dugaan keterlibatan masing-masing pihak.
Penulis: Panji




































