TANGERANG, Suararealitas.co – Seorang wartawan media online Barometer Indonesia News berinisial MT diduga menjadi korban penganiayaan saat menjalankan tugas jurnalistik terkait investigasi dugaan peredaran obat keras golongan G di wilayah Kampung Lebak Sari, Desa Mekarsari, Kecamatan Cisauk, Kabupaten Tangerang, Minggu (12/7/2026) malam.
Akibat insiden tersebut, MT mengalami memar pada wajah, kepala, jari tangan kiri, pergelangan tangan, siku, pundak kiri, hingga punggung kaki kanan. Selain itu, terdapat luka bakar pada punggung tangan kanan yang diduga akibat sundutan rokok.
Peristiwa itu, kemudian dilaporkan ke Polsek Pamulang dan tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/ 123/VI/2026/SPKT/POLSEK CISAUK/POLRES TANGERANG SELATAN/POLDA METRO JAYA 2026.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Berdasarkan keterangan korban, MT menjelaskan kejadian bermula sekitar pukul 19.30 WIB saat dirinya bersama sejumlah rekan mendatangi lokasi untuk melakukan konfirmasi atas informasi masyarakat terkait dugaan peredaran obat keras golongan G, seperti Tramadol dan Eximer.
Saat berada di lokasi, MT mengaku bertemu dengan seorang pria beinisal AZ yang disebut berkaitan dengan informasi yang sedang ditelusuri. Setelah proses komunikasi berlangsung, AZ menyampaikan bahwa ada anggota keluarganya yang ingin bertemu dengan rombongan wartawan.
“Kurang lebih 5 atau 10 menit orang yang ingin bertemu dengan kami sudah kenal sebelumnya bernama NN Selanjutnya ia menegur dari mana’ dan kami jawab dari Media tiba-tiba, setelah dia menghubungi temannya melalui HT (Handy Talk) dalam pembicaraanya ia menyebutkan Ada daging nih tidak lama kemudian datang segerombolan Orang mengepung dan mendorong. Dan kami pun tidak membalas,” ungkapanya.
Selanjutnya, NN ini berteriak dan berkata ambil golok, ambil golok, matiin aja ditempat Adik dari Azis mengeluarkan golok sambil, mengacung-ngacungkan golok kearah kami. Dan kedua teman saya melarikan diri sedangkan saya dikeroyok ,” pungkasnya
Dewan Penasehat Media Barometer Indonesia News AM.Arieful Zaenal Abidin SE.,S.I.P,.SH dalam pernyataan tertulisnya menyebutkan insiden tersebut sebagai serangan terhadap kebebasan pers. Dan hal itu juga melanggar KUHP serta Undang Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999.
“Kami redaksi mengutuk aksi kekerasan tersebut dan menuntut semua pelakunya diadili serta dijatuhi hukuman sesuai hukum yang berlaku,” tegas AM.Arieful Zaenal Abidin, Selasa 14 Juli 2026.
AM.Arieful Zaenal Abidin menegaskan untuk kasus ini ia berkomitmen akan terus mengawal dan kalau nanti dalam pengambilan keterangan atau Berita Acara Pemeriksaan terhadap korban redaksi mendampingi.
“Kami berkomitmen untuk terus mendampingi korban dan kami akan kawal terus sampai penegakan hukum ini ditegakkan,” tegasnya.
Di akhir pernyataanya, Dewan Penasehat Barometer Indonesia News menghimbau kepada semua rekan rekan jurnalis untuk memperkuat diri dan lebih waspada.
Kasus ini, kini menjadi ujian bagi aparat penegak hukum khususnya Polsek Cisauk Polres Tangerang Selatan untuk membuktikan keseriusannya dalam memberantas peredaran obat terlarang sekaligus melindungi kebebasan pers.



































