Bos Hanania Group Resmi Ditahan Polisi Terkait Dugaan Penipuan Umrah

- Jurnalis

Minggu, 31 Mei 2026 - 00:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ILUSTRASI - polisi resmi menahan Bos Hanania Group terkait dugaan penipuan umrah. (Foto: Istimewa).

ILUSTRASI - polisi resmi menahan Bos Hanania Group terkait dugaan penipuan umrah. (Foto: Istimewa).

JAKARTA, suararealitas.co – Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto menjelaskan, bahwa penahanan itu dilakukan setelah penyidik menetapkan Direktur Utama (Dirut) PT Khazanah Tamma Internasional (Hanania Group) berinisial ASF sebagai tersangka pada Jumat (29/5).

​”ASF (ditetapkan) sebagai tersangka pada 29 Mei 2026. Selanjutnya, yang bersangkutan dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Direktorat Tahanan dan Barang Bukti Polda Metro Jaya,” kata Budi dalam keterangannya, Sabtu (30/5/2026).

Diketahui, ASF ditahan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya terkait kasus dugaan penipuan dan penggelapan uang perjalanan ibadah umrah dengan total kerugian mencapai Rp12,14 miliar.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

​Budi menjelaskan, sampai dengan saat ini, Polda Metro Jaya telah menerima dua laporan polisi terkait perkara tersebut.

Baca Juga :  Tok! Akhir Manis Pencari Keadilan Untuk 2 WNA Asal China di Serang Banten, Hakim Putuskan Keduanya Lepas dari Jerat Hukum

Laporan pertama dilayangkan oleh pelapor berinisial JSP, yang mewakili sekitar 128 orang korban.

“Dalam laporan ini, total kerugian yang dialami para korban ditaksir mencapai Rp12,14 miliar,” ujar Budi.

​​Menurut dia, para korban telah menyetorkan uang pembayaran paket umrah kepada pihak Hanania Group, namun hingga waktu yang dijanjikan, mereka tidak kunjung diberangkatkan ke Tanah Suci.

​”Untuk laporan dengan pelapor JSP, perkara sudah naik ke tahap penyidikan. Penyidik telah memeriksa 33 orang saksi dari para pelapor maupun korban yang terdata,” tutur Budi.

Saat ini, pihak kepolisian masih melengkapi berkas perkara, termasuk mengumpulkan keterangan saksi, memeriksa tersangka, serta mengamankan alat bukti pendukung lainnya.

Kemudian, ​selain laporan dari JSP, Polda Metro Jaya juga tengah memproses laporan kedua yang diajukan oleh pelapor berinisial NN terkait gagalnya keberangkatan umrah untuk dua orang jamaah.

Baca Juga :  Gara-gara Terjebak Portal, Dua Pelaku Tikam Sopir Taksi Online Ditangkap Polisi

​Dalam laporan itu, korban mengaku telah membayar paket umrah senilai Rp78,8 juta, namun bernasib sama, yakni tidak diberangkatkan sesuai jadwal.

“Laporan tersebut saat ini masih dalam proses penyelidikan,” ungkap Budi.

​Atas perbuatannya, tersangka ASF dijerat dengan pasal berlapis terkait dugaan penipuan, penggelapan, dan/atau tindak pidana pencucian uang (TPPU).

​Pasal yang diterapkan meliputi Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP tentang penipuan secara umum, dan/atau Pasal 486 KUHP tentang tindak pidana penggelapan, dan/atau Pasal 607 KUHP tentang tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Penulis : Zahara Sitio

Editor : Za

Berita Terkait

Majalengka Darurat Obat Terlarang: Tamparan Keras Bagi Kapolres Majalengka?
Kabar Terbaru Pembunuhan WNA Korsel di Bekasi, Polisi Berhasil Tangkap Terduga Pelaku
Founder Ekspedisi Ternama Dilaporkan atas Dugaan Perselingkuhan dan Perzinahan, Suami Bongkar Chat Mesra Istri
Ditressiber Polda Metro Jaya Bongkar Konten Asusila via Live Streaming
Bareskrim dan Kemenhut Tindak 4 WNA Terkait Dugaan Tambang Ilegal
21 Korban Tertipu Iming-iming Titik MBG, Kerugian Capai Rp1,9 Miliar
Modus Barcode MyPertamina Terbongkar! Polisi Gerebek Gudang BBM Subsidi Ilegal di Pringsewu
Operasi Besar Polrestabes Makassar: 6 Kg Sabu Diamankan, Sindikat Lama Kembali Tertangkap

Berita Terkait

Minggu, 31 Mei 2026 - 00:50 WIB

Bos Hanania Group Resmi Ditahan Polisi Terkait Dugaan Penipuan Umrah

Sabtu, 30 Mei 2026 - 05:12 WIB

Kabar Terbaru Pembunuhan WNA Korsel di Bekasi, Polisi Berhasil Tangkap Terduga Pelaku

Kamis, 28 Mei 2026 - 01:50 WIB

Founder Ekspedisi Ternama Dilaporkan atas Dugaan Perselingkuhan dan Perzinahan, Suami Bongkar Chat Mesra Istri

Selasa, 26 Mei 2026 - 22:09 WIB

Ditressiber Polda Metro Jaya Bongkar Konten Asusila via Live Streaming

Selasa, 26 Mei 2026 - 11:04 WIB

Bareskrim dan Kemenhut Tindak 4 WNA Terkait Dugaan Tambang Ilegal

Berita Terbaru

ILUSTRASI - polisi resmi menahan Bos Hanania Group terkait dugaan penipuan umrah. (Foto: Istimewa).

Hukum & Kriminal

Bos Hanania Group Resmi Ditahan Polisi Terkait Dugaan Penipuan Umrah

Minggu, 31 Mei 2026 - 00:50 WIB