KABUPATEN JEPARA, suararealitas.co – Persoalan kepastian identitas mencuat setelah seorang perwakilan dari keluarga besar ahli waris Ripin (Alm), Muzaini menolak atas nama yang diusulkan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Jepara, Selasa (21/4/2026).
Temuan itu berujung laporan lanjutan terhadap Disdukcapil Kabupaten Jepara ke Ombudsman RI perwakilan Jawa Tengah terkait adanya dugaan praktik maladministrasi.
Pelapor, Muzaini mengungkapkan polemik tersebut terus bergulir hingga terkuak saat pihaknya hendak mengurus penetapan ahli waris pada 2025.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam proses itu, ia mengajukan revisi surat keterangan kematian atas nama H. Syakur alias H. Ripin Bin Suradi, yang diterbitkan oleh Kades Rajekwesi, Legimin Ahmad Muslim.
Bahkan pihaknya meminta nama disesuaikan dengan Duplikat Buku Nikah dari KUA Pecangaan yang tertulis RIPIN, baik melalui resmi maupun secara lisan.
“Faktanya, hingga kini Kades tidak melayani revisi itu sebelum database Dukcapil diubah,” kata Muzaini kepada suararealitas.co, di Mayong, Jepara.
Berdasarkan Nomor: 130.2/012/IV/2026, Selasa, (14/4), Disdukcapil Kabupaten Jepara mengundang rapat para pihak yakni Camat Mayong, Petinggi Desa Rajekwesi, dan Muzaini. Rapat tersebut digelar atas inisiator atau arahan Ombudsman RI perwakilan Jawa Tengah.
Namun, rapat itu tidak dihadiri oleh Ombudsman RI perwakilan Jawa Tengah, sehingga hasilnya menuai reaksi keras lantaran tidak membuahkan solusi.
Diketahui, Disdukcapil Jepara tetap mempertahankan nama “Sakur” yang tercantum di database kependudukan sejak 2008, yang diduga digunakan untuk memuluskan penerbitan identitas baru.
Disdukcapil pun beralasan, bahwa perubahan nama kala itu berdasarkan pengakuan lisan almarhum.
Menurut Muzaini, kondisi itu menunjukkan indikasi maladministrasi, karena perubahan nama sebatas lisan tanpa disertai dasar hukum yang sah dan referensi administrasi yang jelas maupun diduga dilakukan oleh oknum yang tidak bertanggungjawab.
“Kami meminta Disdukcapil membuktikan bahwa perubahan tersebut telah melalui validasi dokumen dan atau berita acara,” tegasnya.
Kemudian saat diminta pembuktiannya, pihak Disdukcapil tidak dapat menunjukkan dokumen dasar atau berita acara perubahan nama tersebut.
Sebagai solusi, pihak Disdukcapil justru meminta ahli waris mengurus Penetapan Pengadilan dan membuat Surat Pernyataan Notaris yang ditandatangani seluruh ahli waris.
Ia menilai respons pimpinan Disdukcapil tidak mencerminkan prinsip pelayanan publik yang transparan dan akuntabel.
“Kami keberatan karena sudah punya dokumen autentik berupa Duplikat Buku Nikah dari KUA. Seharusnya itu cukup sebagai dasar revisi sesuai UU Adminduk,” tegas Muzaini.
Adapun, upaya nonlitigasi telah ditempuh. Mulai dari pelaporan ke Ditjen Dukcapil, Ombudsman RI, hingga Kemendagri.
Indikasi Kuat Dugaan Maladministrasi
Dalam laporannya ke Ombudsman, Muzaini menduga ada tiga bentuk maladministrasi fatal yang menuntut penindakan serius diantaranya:
1. Tidak kompeten
Perubahan data tahun 2008 dilakukan tanpa dokumen autentik atau penetapan pengadilan, dan diduga melanggar Pasal 52 UU No. 23/2006 jo UU No. 24/2013.
2. Tidak transparan
Disdukcapil menolak menunjukkan arsip dasar perubahan nama “Sakur” kepada ahli waris.
3. Berbelit-belit
Kades Rajekwesi sejak awal tidak melayani revisi Surat Keterangan Kematian meski ahli waris sudah menunjukkan Duplikat Buku Nikah yang sah dari KUA.
Tuntutan ke Ombudsman
Atas persoalan itu, Muzaini memohon Ombudsman Jateng agar:
1. Menerbitkan LAHP dengan Rekomendasi Tindakan Korektif kepada Bupati dan Disdukcapil Jepara untuk menyinkronkan data almarhum sesuai Duplikat Buku Nikah.
2. Memerintahkan Disdukcapil Jepara membuka dokumen dasar perubahan nama tahun 2008 kepada ahli waris dan Ombudsman.
3. Merekomendasikan sanksi administratif jika terbukti ada kelalaian petugas.
Kasus ini sekaligus membuka kembali persoalan klasik administrasi kependudukan seperti warisan data lama, keterbatasan sistem masa lalu, dan absennya subjek hukum yang berujung konflik hak sipil antar anggota keluarga.
Hingga berita ini diterbitkan, Bupati maupun Kepala Dinas Dukcapil Kabupaten Jepara belum memberikan keterangan resmi.
Diberitakan sebelumnya, bahwa KK dan akta kelahiran milik Nur Rohma, tercatat ayahnya bernama H. Arifin (alm) dan ibu Hj. Mariyatun.
Sedangkan almarhum Ripin semasa hidupnya diketahui tidak memiliki anak, dan Nur Rohma kini telah dilaporkan ke Polres Jepara oleh ahli waris terkait dugaan pemalsuan dokumen.
Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor: B/89/II/RES.1.9/2024/Reskrim. Mediasi pertama, Nur Rohma mengakui bahwa dirinya bukan anak kandung, dan segera memperbaiki perubahan KK.
Kendati demikian, di mediasi kedua pada Sabtu, 7 Februari 2026, Nur Rohma pun tidak hadir dan sudah dikuasakan kuasa hukumnya, lantaran menyatakan tidak bersedia dan menolak mediasi kembali oleh Polres Jepara.
“Saya tidak bersedia atau menolak diadakannya mediasi lagi oleh Polres Jepara dikarenakan saya telah menempuh mediasi pada 6 Mei 2024, pada perkara dan pengaduan yang sama. Pada saat itu mediasi dinyatakan gagal dan tidak tercapai kesepakatan,” bunyi keterangan resmi Nur Rohma.
Sampai saat ini belum ada tindaklanjut kejelasan proses hukumnya atau perkembangan kasus tersebut dari Polres Jepara.
Kini, suararealitas.co tengah berusaha melakukan konfirmasi kepada pihak terkait. Konfirmasi akan dimuat pada kolom berikutnya.
Di saat situasi tidak menentu, suararealitas.co tetap berkomitmen memberikan fakta dan realita jernih dari situasi dan kondisi lapangan. Ikuti terus update terkini suararealitas.co.




































