Miris! Tukang Nasi Goreng di Parung Panjang Nyambi Jual Obat Keras Terlarang

- Jurnalis

Minggu, 19 April 2026 - 22:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KABUPATEN BOGOR, suararealitas.co –Warga Parungpanjang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat dikejutkan dengan terbongkarnya kasus peredaran obat keras ilegal yang dilakukan oleh seorang penjual nasi goreng.

Dibalik aktivitasnya yang terlihat biasa, pelaku ternyata menjalankan bisnis terlarang demi meraup keuntungan berlipat.

Pelaku yang sehari-hari berjualan nasi goreng itu diamankan oleh jajaran Unit Reskrim Polsek Parungpanjang pada Minggu, 19 April 2026 dini hari.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Penangkapan dilakukan di sekitar Jalan Raya Sentral Land, Parungpanjang, lokasi tempat pelaku menjalankan usahanya sekaligus menjalankan praktik ilegal tersebut.

Modus yang digunakan pelaku terbilang rapi. Ia menyamar sebagai pedagang nasi goreng untuk menutupi aktivitas penjualan obat keras tanpa izin.

Dari luar, tidak ada yang mencurigakan. Namun, di balik warung sederhana itu, transaksi obat-obatan terlarang diduga berlangsung.

Kapolsek Parungpanjang, Kompol Muhammad Taufik menjelaskan, bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat.

Warga setempat mencurigai adanya aktivitas yang tidak biasa di lokasi tersebut, terutama terkait transaksi obat-obatan terlarang.

Baca Juga :  Bantah Tuduhan Pengeroyokan, Pemilik Jiwa Raga Diduga Jadi Korban Fitnah dan Pencemaran Nama Baik

“Kami menerima laporan warga terkait dugaan peredaran obat keras. Setelah dilakukan penyelidikan, pelaku berhasil diamankan di warung nasi goreng miliknya,” ujar Taufik.

Dalam penangkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti dari tangan pelaku.

Di antaranya 31 butir tramadol, uang tunai sebesar Rp1.610.000 yang diduga merupakan hasil penjualan obat ilegal, serta satu unit telepon genggam yang digunakan sebagai alat komunikasi transaksi.

Barang bukti tersebut memperkuat dugaan bahwa pelaku memang telah menjalankan praktik peredaran obat keras secara ilegal.

Diketahui, Tramadol sendiri merupakan obat keras yang penggunaannya harus berdasarkan resep dokter, sehingga peredarannya secara bebas termasuk pelanggaran hukum.

Penangkapan ini menjadi peringatan bahwa peredaran obat terlarang bisa terjadi di lingkungan sekitar tanpa disadari.

Modus penyamaran seperti yang dilakukan pelaku membuat aktivitas ilegal semakin sulit terdeteksi jika tidak ada kepedulian dari masyarakat.

Pihak kepolisian pun mengapresiasi peran aktif warga yang telah melaporkan kecurigaan tersebut.

Tanpa adanya informasi dari masyarakat, kasus ini kemungkinan besar akan terus berlangsung dan berpotensi merugikan lebih banyak orang.

Baca Juga :  Menko Polkam: Pemerintah Siap Mensukseskan Pelaksanaan Mudik dan Idul Fitri 1446 Hijriah Tahun 2025

Saat ini, kasus tersebut telah dilimpahkan ke Satuan Reserse Narkoba Polres Bogor untuk penanganan lebih lanjut.

Proses hukum terhadap pelaku akan terus berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Polsek Parungpanjang menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran obat-obatan ilegal di wilayah hukumnya.

Penindakan tegas akan terus dilakukan, terutama terhadap pelaku yang memanfaatkan berbagai modus untuk mengelabui masyarakat.

Selain itu, masyarakat juga diimbau untuk tetap waspada dan segera melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.

Sinergi antara warga dan aparat menjadi kunci penting dalam menjaga keamanan dan ketertiban.

Kasus ini sekaligus menjadi pengingat bahwa kejahatan bisa terjadi dengan berbagai cara, bahkan di balik aktivitas yang terlihat sederhana.

Kewaspadaan dan kepedulian bersama menjadi langkah awal untuk mencegah peredaran obat terlarang yang dapat membahayakan kesehatan dan masa depan generasi muda.

Berita Terkait

Diduga Penculikan Wartawan oleh Oknum TNI: Ketua Dewan Pembina Pusat ASWIN Desak Kapolda Sumut Usut Tuntas, “Kami Akan Memantau Proses Hukumnya…!!”
Polisi Gagalkan Tawuran Bersenjata di Kesambi
Lapas Cipinang dan Bareskrim Bongkar Jaringan Ekstasi di THM Jakarta Barat
Skandal Getah Pinus Ilegal TNGC dan Tuntutan Akuntabilitas Negara dalam Tata Kelola Lingkungan
Kejari Semarang Terima Pelimpahan Dua Pengedar Sabu dengan Barang Bukti 5,23 Kg
Peredaran Ekstasi dan Vape Etomidate di Hotel Jakarta Barat Terungkap, Polisi Kejar Aktor Lain
Tangis Korban KDRT di Agam Pecah: Dari Hamil hingga Melahirkan, Laporan Tak Kunjung Ditindak
Polisi Ringkus Dua Residivis Begal Bersenjata Tajam

Berita Terkait

Minggu, 17 Mei 2026 - 20:55 WIB

Diduga Penculikan Wartawan oleh Oknum TNI: Ketua Dewan Pembina Pusat ASWIN Desak Kapolda Sumut Usut Tuntas, “Kami Akan Memantau Proses Hukumnya…!!”

Sabtu, 16 Mei 2026 - 14:36 WIB

Polisi Gagalkan Tawuran Bersenjata di Kesambi

Sabtu, 16 Mei 2026 - 13:21 WIB

Lapas Cipinang dan Bareskrim Bongkar Jaringan Ekstasi di THM Jakarta Barat

Jumat, 15 Mei 2026 - 15:10 WIB

Skandal Getah Pinus Ilegal TNGC dan Tuntutan Akuntabilitas Negara dalam Tata Kelola Lingkungan

Jumat, 15 Mei 2026 - 14:04 WIB

Kejari Semarang Terima Pelimpahan Dua Pengedar Sabu dengan Barang Bukti 5,23 Kg

Berita Terbaru

Berita Aktual

Polsek Benda Bongkar Praktik Haram COD Motor Curian

Senin, 18 Mei 2026 - 15:41 WIB