Dugaan Kongkalikong dan Rekayasa Data, Kades Rajekwesi hingga Pancur Persulit Warga Perihal Meminta Dokumen Letter C,

- Jurnalis

Kamis, 2 Oktober 2025 - 07:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

POTRET: Balai Desa Rajekwesi di Kecamatan Mayong, Kabupaten Jepara, Jawa Tengah. (Foto: Ekslusif suararealitas.co)

POTRET: Balai Desa Rajekwesi di Kecamatan Mayong, Kabupaten Jepara, Jawa Tengah. (Foto: Ekslusif suararealitas.co)

KABUPATEN JEPARA, suararealitas.coMalang menimpa keluarga besar ahli waris Almarhum H.Arifin. Mereka harus berjuang mencari kejelasan dokumen surat tanah di Balai Desa Rajekwesi, Kecamatan Mayong, Jawa Tengah, lantaran terdapat oknum yang diduga mengaku sebagai anak angkatnya merekayasa data.

Namun, mereka mengaku dipersulit dalam meminta dokumen Letter C yang seharusnya menjadi layanan dasar dan prioritas desa dalam tanggung jawab pelayanan publik kepada warganya.

Perwakilan keluarga besar Almarhum H.Arifin, Muzaini mengatakan bahwa bersama pengacara sudah mendatangi Kades Rajekwesi sudah lima kali. Hasilnya, Kades tetap bersikeras untuk tidak memberi Letter C tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menanggapi hal itu, Kepala Desa Rajekwesi, Legimin A. Muslim mengatakan, bahwa jika dirinya membuka Letter C, maka akan banyak yang terlibat dalam kasus tersebut.

“Kalau saya membuka Letter C, maka akan banyak yang kena,” sebut Legimin saat dikonfirmasi suararealitas.co, Senin (29/9/2025) siang.

Terkait proses hibah, menurut Kades Legimin, bahwa dirinya mendatangi kerumah Almarhum H.Arifin kemudian disampaikan oleh almarhum dia akan melakukan beberapa hibah aset tanah kepada anak angkatnya.

Dari kasat mata hati nuraninya Legimin, sesungguhnya dia mengenal kepada para ahli waris Almarhum H. Arifin.

Baca Juga :  Pemerintah Kota Semarang: Refleksi Gemilang 2024 dan Komitmen Teguh Menuju 2025

Legimin mengaku bahwa terbitnya sertifikat itu ialah saat pengajuan program PTSL sebelum Almarhum H.Arifin meninggal.

Sontak, pihak keluarga besar ahli waris pun mempertanyakan terkait rekomendasi petinggi desa untuk menerbitkan akta kelahiran dan KK dengan kepentingan pembuatan sertifikat yang diduga asli tapi palsu (Aspal) lantaran data tersebut hasil rekayasa, sehingga permasalahan itu berujung laporan ke Polres Jepara.

Pantauan dilokasi, keluarga besar ahli waris H.Arifin selain meminta Letter C di Balai Desa Rajekwesi, mereka juga ke Balai Desa Pancur, pada Selasa (30/9/2025) pagi.

Saat mereka ke Desa Pancur, Kades Pancur tidak sedang berada dilokasi saat jam kerja berlangsung.

Sementara itu, Sekretaris Desa Pancur, Ninda mengatakan, bahwa dirinya tak menguasai perihal Letter C, sehingga bisa menunggu Kepala Desa (Kamat) saja.

“Saya tidak menguasai terkait Letter C, sebaiknya tunggu Pak Kamat saja nggih,” ujarnya.

Kendati demikian, seorang Mudin menyampaikan, bahwa kalau ada ucapan dari almarhum terkait dengan pembagian warisan kepada keluarga atau adik-adiknya itu hukumnya wajib.

Sebagai informasi, bahwa kasus rekayasa dokumen identitas atau data akta kelahiran dan KK mulai Kamis besok sudah mulai pemanggilan BAP pihak pelapor selanjutnya akan memanggil pihak terlapor dan akan mengembangkan rekomended untuk menerbitkan Akta dan KK tersebut.

Baca Juga :  Alokasikan 1.000 Rumah Subsidi untuk Wartawan, Ketum PWI Pusat Hendry Beri Apresiasi Menteri Maruarar Sirait

Selain itu, dalam keterangan surat pengantar Nomor: 045.2/0012/II/2024 bahwa Petinggi Rajekwesi Legimin menerangkan, dalam pernikahannya H. Syakur alias H. Ripin bin Suradi dengan H. Maryatun binti H. Nor Huda tidak memiliki anak kandung.

Fenomena ini menjadi ujian serius bagi aparat penegak hukum. Sikap saling lempar tanggung jawab ini jelas menunjukkan lemahnya integritas pelayanan desa, seolah-olah ada tembok besar yang sengaja dipasang untuk menghalang-halangi ahli waris.

Jika dibiarkan, bukan hanya merampas hak ahli waris H. Arifin, tapi juga membuka celah korupsi dan penyalahgunaan kewenangan desa di Jepara.

Sampai berita ini ditayangkan, belum ada tanggapan resmi dari Pemkab Jepara, suararealitas.co tengah berusaha melakukan konfirmasi kepada pihak terkait. Konfirmasi akan dimuat pada kolom berikutnya.

Di saat situasi tidak menentu, suararealitas.co tetap berkomitmen memberikan fakta dan realita jernih dari situasi dan kondisi lapangan. Ikuti terus update terkini suararealitas.co.

Berita Terkait

Desa Jati Agung Hijrah Ke Bandar Lampung,DPRD Siapkan Pansus
MBG di Kota Malang Tak Dihentikan, Wali Kota dan DPRD Bantah Isu yang Viral di Media Sosial
LBH PKGI Soroti Perlindungan ASN dalam Jeratan Kredit, Desak OJK Kaji Batas Potongan Penghasilan
GMNI Bengkalis Desak Evaluasi TAPD Imbas Tunda Bayar, Soroti Dampak ke Beasiswa Mahasiswa
Peduli Korban Gempa NTT, Andy Opa Gaul Bawa 2 Truk Sembako dan Air Bersih ke Flores
Pelaksana P3TGAI Desa Slatri Klarifikasi Dugaan Penggunaan Material Tak Sesuai Spesifikasi
Kemenag Kota Pasuruan dan LDII Perkuat Sinergi Wujudkan Kerukunan Umat Beragama
AMK Raja Angkasa Bongkar Dugaan Kejanggalan Izin Tambang Tumpang Pitu, Desak Aparat Penegak Hukum Mengusut

Berita Terkait

Selasa, 8 September 2026 - 15:01 WIB

Desa Jati Agung Hijrah Ke Bandar Lampung,DPRD Siapkan Pansus

Selasa, 8 September 2026 - 13:39 WIB

MBG di Kota Malang Tak Dihentikan, Wali Kota dan DPRD Bantah Isu yang Viral di Media Sosial

Jumat, 4 September 2026 - 21:26 WIB

LBH PKGI Soroti Perlindungan ASN dalam Jeratan Kredit, Desak OJK Kaji Batas Potongan Penghasilan

Jumat, 4 September 2026 - 20:05 WIB

GMNI Bengkalis Desak Evaluasi TAPD Imbas Tunda Bayar, Soroti Dampak ke Beasiswa Mahasiswa

Jumat, 28 Agustus 2026 - 22:21 WIB

Peduli Korban Gempa NTT, Andy Opa Gaul Bawa 2 Truk Sembako dan Air Bersih ke Flores

Berita Terbaru

Kabar Polisi

Kapolda Metro Jaya Terima Audiensi Pimpinan DPRD DKI Jakarta

Rabu, 16 Sep 2026 - 12:42 WIB