Diduga Jual Obat Keras Terbatas, Toko Kelontong di Cakung Jadi Sorotan

- Jurnalis

Rabu, 22 April 2026 - 15:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA TIMUR, Suararealitas.co – Sebuah toko kelontong yang berlokasi di Jalan Marzuki 8, Penggilingan, Kecamatan Cakung, Kota Jakarta Timur, diduga menjual obat keras terbatas secara bebas tanpa pengawasan tenaga medis. Dugaan ini mencuat setelah beredarnya dokumentasi foto yang diambil pada Selasa, 22 April 2026 sekitar pukul 14.52 WIB.

Dalam foto tersebut terlihat sebuah toko kecil yang menjual berbagai kebutuhan harian. Namun di bagian etalase depan tampak sejumlah produk obat-obatan yang diduga termasuk dalam kategori obat keras terbatas. Penjualan jenis obat ini seharusnya berada di bawah pengawasan ketat dan hanya dapat diperoleh sesuai aturan yang berlaku.

Baca Juga :  CBA Prediksi Prabowo Lanjutkan Efisiensi Anggaran 2026, Subsidi Energi Terancam Dipangkas

Seorang pria terlihat berada di dalam toko, sementara sepeda motor terparkir tepat di depan pintu masuk. Aktivitas di lokasi tampak berjalan seperti biasa, tanpa indikasi adanya pengawasan khusus terkait penjualan obat-obatan tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sejumlah warga sekitar mengaku resah dengan dugaan aktivitas tersebut. Salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya mengatakan bahwa penjualan obat-obatan di toko itu sudah berlangsung cukup lama.

“Sudah lumayan lama jualan begituan. Kadang yang beli juga anak-anak muda. Kami khawatir kalau disalahgunakan,” ujarnya.

Baca Juga :  Klarifikasi Polsek Kelapa Dua usai Dituding Barbuk Tindak Pidana Dipakai hingga Digelapkan Oknum Polisi

Warga lainnya juga berharap ada tindakan dari pihak berwenang untuk menindaklanjuti dugaan tersebut.

“Kami minta aparat segera cek. Kalau memang melanggar, ya harus ditertibkan supaya tidak meresahkan lingkungan,” kata warga lainnya.

Praktik penjualan obat keras terbatas tanpa izin resmi dapat membahayakan masyarakat, terutama jika dikonsumsi tanpa resep atau petunjuk medis. Hal ini berpotensi menimbulkan penyalahgunaan hingga risiko kesehatan yang serius.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak berwenang terkait dugaan aktivitas tersebut.

Berita Terkait

Bukan Sekadar Gali Kabel, Dugaan Pengambilan Aset Telkom di Cirebon Perlu Diusut
Dugaan Pencairan JHT Atas Data Oyoh, BPJS Cimone Diminta Buka Jejak Verifikasi Klaim
Aktivis Mursalin Percik Keras Polsek Tamansari Tangkap Matel
Marwah Pers Diduga Diinjak-injak Debt Collector di Mapolsek, Polisi Diminta Bertindak Tegas
SP2HP Keluar! Polisi Selidiki Dugaan Penganiayaan Jurnalis oleh Security FIF Tangcity
Diduga Dumping Air Limbah Tanpa Izin, DLH Kota Bekasi Diminta Periksa Pabrik Karung Bekas milik ASS
Tim Hukum Nyumarno Tegaskan Masih Aktif sebagai Anggota DPRD Bekasi, Minta Proses Hukum Dihormati
JDIH Jakarta Barat Raih Juara 1 Terbaik 2026 dari Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta

Berita Terkait

Selasa, 25 Agustus 2026 - 14:27 WIB

Bukan Sekadar Gali Kabel, Dugaan Pengambilan Aset Telkom di Cirebon Perlu Diusut

Senin, 24 Agustus 2026 - 14:20 WIB

Dugaan Pencairan JHT Atas Data Oyoh, BPJS Cimone Diminta Buka Jejak Verifikasi Klaim

Jumat, 21 Agustus 2026 - 22:39 WIB

Aktivis Mursalin Percik Keras Polsek Tamansari Tangkap Matel

Jumat, 21 Agustus 2026 - 19:50 WIB

Marwah Pers Diduga Diinjak-injak Debt Collector di Mapolsek, Polisi Diminta Bertindak Tegas

Kamis, 20 Agustus 2026 - 21:01 WIB

SP2HP Keluar! Polisi Selidiki Dugaan Penganiayaan Jurnalis oleh Security FIF Tangcity

Berita Terbaru

Kabar Polisi

Posko Kesehatan Polri Layani Ratusan Warga Terdampak Gempa Nagekeo

Selasa, 25 Agu 2026 - 11:33 WIB