Diduga Jual Obat Keras Terbatas, Toko Kelontong di Cakung Jadi Sorotan

- Jurnalis

Rabu, 22 April 2026 - 15:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA TIMUR, Suararealitas.co – Sebuah toko kelontong yang berlokasi di Jalan Marzuki 8, Penggilingan, Kecamatan Cakung, Kota Jakarta Timur, diduga menjual obat keras terbatas secara bebas tanpa pengawasan tenaga medis. Dugaan ini mencuat setelah beredarnya dokumentasi foto yang diambil pada Selasa, 22 April 2026 sekitar pukul 14.52 WIB.

Dalam foto tersebut terlihat sebuah toko kecil yang menjual berbagai kebutuhan harian. Namun di bagian etalase depan tampak sejumlah produk obat-obatan yang diduga termasuk dalam kategori obat keras terbatas. Penjualan jenis obat ini seharusnya berada di bawah pengawasan ketat dan hanya dapat diperoleh sesuai aturan yang berlaku.

Baca Juga :  Polres Nganjuk Ungkap 148 Kasus dan Ratusan Tersangka Selama Operasi Pekat Semeru 2025

Seorang pria terlihat berada di dalam toko, sementara sepeda motor terparkir tepat di depan pintu masuk. Aktivitas di lokasi tampak berjalan seperti biasa, tanpa indikasi adanya pengawasan khusus terkait penjualan obat-obatan tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sejumlah warga sekitar mengaku resah dengan dugaan aktivitas tersebut. Salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya mengatakan bahwa penjualan obat-obatan di toko itu sudah berlangsung cukup lama.

“Sudah lumayan lama jualan begituan. Kadang yang beli juga anak-anak muda. Kami khawatir kalau disalahgunakan,” ujarnya.

Baca Juga :  Peredaran Rokok Ilegal di Rorotan Diduga Dibekingi Oknum, Aparat Diminta Bertindak Tegas

Warga lainnya juga berharap ada tindakan dari pihak berwenang untuk menindaklanjuti dugaan tersebut.

“Kami minta aparat segera cek. Kalau memang melanggar, ya harus ditertibkan supaya tidak meresahkan lingkungan,” kata warga lainnya.

Praktik penjualan obat keras terbatas tanpa izin resmi dapat membahayakan masyarakat, terutama jika dikonsumsi tanpa resep atau petunjuk medis. Hal ini berpotensi menimbulkan penyalahgunaan hingga risiko kesehatan yang serius.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak berwenang terkait dugaan aktivitas tersebut.

Berita Terkait

Waspada! Sindikat Pemeras Berkedok Aparat Keamanan Beraksi di Tangerang ‎
Jakarta Timur Disebut Surga Pil Koplo, Aktivitas Peredaran Diduga Terjadi di Cakung
Sidang Sengketa Lahan Kelapa Gading, Penggugat Bantah Eksepsi Nebis In Idem dari Tergugat
Dugaan Pembiaran Peredaran Pil Koplo di Tangsel Picu Keresahan Warga, Polisi Belum Beri Respon
Diduga Pemasangan Tiang Jaringan Internet Milik PT MyRepublic Belum Kantongi Izin Lingkungan, Warga Pertanyakan Legalitas Proyek
Penyadapan Getah Pinus Ilegal di Kawasan TNGC || Aceng Syamsul Hadie (ASH): Diduga Pembiaran, Ketidakmampuan, atau Ada yang Belum Terungkap?
Masyarakat Soroti Dugaan Peredaran Obat Keras di Tangsel, Kapolres Belum Beri Tanggapan
Kuasa Hukum Pertanyakan Validitas Barang Bukti dalam Sidang Narkotika Sahudri dan Sulhan

Berita Terkait

Rabu, 24 Juni 2026 - 12:58 WIB

Waspada! Sindikat Pemeras Berkedok Aparat Keamanan Beraksi di Tangerang ‎

Selasa, 23 Juni 2026 - 19:52 WIB

Jakarta Timur Disebut Surga Pil Koplo, Aktivitas Peredaran Diduga Terjadi di Cakung

Senin, 22 Juni 2026 - 16:54 WIB

Sidang Sengketa Lahan Kelapa Gading, Penggugat Bantah Eksepsi Nebis In Idem dari Tergugat

Jumat, 19 Juni 2026 - 18:12 WIB

Dugaan Pembiaran Peredaran Pil Koplo di Tangsel Picu Keresahan Warga, Polisi Belum Beri Respon

Jumat, 19 Juni 2026 - 13:57 WIB

Diduga Pemasangan Tiang Jaringan Internet Milik PT MyRepublic Belum Kantongi Izin Lingkungan, Warga Pertanyakan Legalitas Proyek

Berita Terbaru

Berita Aktual

Wartawan Online Sambangi Lurah Sunter Agung di Ruang Kerjanya

Rabu, 24 Jun 2026 - 08:50 WIB