KOTA TANGERANG, Suararealitas.co – Pimpinan Pondok Pesantren Dr. K.H. Ali Sodikin Abdullah, Lc., M.Pd yang diduga sudah melakukan tindakan tak bermoral halnya pencabulan di bawah umur terhadap beberapa siswa didik Pondok Pesantren PTQ Al Azhaar Ummu Suwanah I dan II Kelurahan Poris Plawad, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang, Banten.
Beberapa Siswa Didik Pondok Pesantren sudah mengadukan dugaan tindakan yang tidak bermoral kepada kuasa hukum, agar mendapatkan perlindungan hukum untuk siswa didik dari kantor hukum Yanto Nelson Nalle SH, MH Lawfirm (YNN – LawFirm) di Ruko Ayodhya Square Blok A no 3, jln MH Thamrin Cikokol, Kel Kelapa Indah, Kec Tangerang, Kota Tangerang, Banten, Jumat, (27/02/2026).
Dalam pengaduan tersebut M.F mengatakan, “Pada bulan November di hari Jumat saya di minta untuk memijat nya, selesai belajar saya memijat nya, lalu si pelaku meminta untuk memegang alat kelamin si pelaku hingga keluar cairan dari alat vital si pelaku, lalu si pelaku meminta kepada saya untuk menunjukkan alat vital saya, lalu si pelaku memegang alat kelamin saya, itu terjadi sudah tiga kali,” Ucapnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Diwaktu yang sama M.A pun mengatakan, “Waktu kejadian tahun 2022 akhir, waktu itu saya di panggil pelaku untuk memijat, setelah beberapa waktu pelaku bilang ingin menerapi kesuburan, dan pelaku memegang kemaluan saya, dan kejadian berikut nya pun hampir sama pelaku memanggil saya untuk memijat, dan kemaluan saya di Pegang-pegang, dan sampai kejadian berikut nya pelaku memanggil saya untuk memijat, dan di suruh Oral, punya pelaku sampai di adu kemaluan saya, dan kejadian itu pelaku sering di alami oleh saya.
Waktu kejadian ke beberapa kali nya sampai di Sodomi, saya di perlakukan Sodomi sekali, terakhir kejadian ketika saya di suruh ke Rangkas Bitung pelaku di situ saya diperlakukan Oral, dan di adu kemaluan oleh pelaku.
Ketika saya di Demak Jawa Tengah saya di chat oleh pelaku, pelaku meminta saya untuk mengirim video bugil, dan meminta foto kemaluan, dan pusar saya,” Ucapnya.
Selajutnya di waktu, dan tempat yang bersamaan A.M pun mengungkapkan yang di alaminya dugaan pencabulan oleh si pelaku, “Saya selaku korban menerangkan sudah 4 kali telah terjadi tindak pidana pencabulan yang di lakukan oleh sipelaku, yang merupakan sebagai pimpinan Pondok Pesantren tempat saya menuntut ilmu terhadap diri saya pada tahun 2025,” Terangnya.
1. Kejadian pertama.
Pada hari Jumat tanggal 10 Januari 2025, sekitar sebelum Subuh bertempat di Kuningan, pelaku menawarkan saya untuk memijat dengan alasan karena saya sedang tidak enak badan, setelah selesai memijat pelaku melakukan perbuatan cabul dengan cara merayu, dan memegang kemaluan saya, membuka sarung serta celana dalam saya kemudian mengocok kemaluan saya hingga mengeluarkan sperma, dengan alasan menguji kesuburan, dan kewalitas sperma saya, setelah kejadian tersebut saya di suruh mandi, dan melaksanakan sholat subuh.
2. Kejadian kedua
Pada tanggal 22 Januari 2025, malam hari bertempat di Rangkas Bitung, pelaku meminta saya memijat tubuhnya sebelum tidur, saat sedang memijat pelaku meraba tangan saya, dan kemudian memegang kemaluan saya tindakan yang dilakukan sama seperti pada kejadian pertama, setelah itu saya diminta tidur bersama pelaku hingga subuh, lalu disuruh mandi dan melaksanakan sholat subuh.
3. Kejadian ketiga
Pada tanggal 23 September 2025, siang hari menjelang sholat ashar bertempat di pondok cabang II milik pelaku saya diminta memijat terafi, setelah itu pelaku kembali melakukan perbuatan Cabul dengan merayu, dan memegang kemaluan saya serta melakukan tindakan Oral terhadap kemaluan saya, setelah kejadian tersebut saya disuruh mandi dan lokasi melaksanakan sholat ashar.
4. Kejadian keempat
Pada tanggal 14 Oktober 2025, malam hari bertempat di kantor yayasan pelaku yang saat itu sedang sakit meminta saya memijat tulang belakang nya, selanjutnya pelaku melakukan perbuatan Cabul seperti pada kejadian yang sebelumnya termasuk tindakan Oral terhadap kemaluan saya setelah itu saya diminta menemani tidur hingga sekitar jam 03:00 WIB, kemudian mengantar nya kerumah.
“Demikian kronologi kejadian ini saya buat dengan Sebenar-benarnya, dan tampa paksaan dari pihak manapun untuk dipergunakan sebagaimana mestinya,” Jelasnya.
Perlakukan tidak bermoral tersebut yang sudah melakukan pencabulan terhadap siswa didik Pondok Pesantren dibawah umur sudah termasuk tindakan pidana dalam perlindungan anak
Awak Media mencoba menghubungi Atho Allah Ahmad sebagai pengurus dan Kepala Sekolah Pondok Pesantren.
“pimpinan Pondok Pesantren PTQ Al Azhaar Ummu Sumanah I dan II sedang tidak ada di lokasi Pondok Pesantren.” Ucapnya melalu pesan singkat Whatsapp
Hingga berita ini diterbitkan, suararealitas.co tengah mencoba melakukan konfirmasi kepada sumber yang terkait. Konfirmasi akan dimuat pada kolom berikutnya.


































