Hak Pendidikan Terancam: Siswa SMKN 2 Kabupaten Tangerang Diduga Dipaksa Mengundurkan Diri

- Jurnalis

Rabu, 11 Februari 2026 - 19:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dugaan pelanggaran serius terhadap hak pendidikan mencuat di SMKN 2 Kabupaten Tangerang. Seorang wali murid mengaku dipaksa menandatangani surat pengunduran diri anaknya

Dugaan pelanggaran serius terhadap hak pendidikan mencuat di SMKN 2 Kabupaten Tangerang. Seorang wali murid mengaku dipaksa menandatangani surat pengunduran diri anaknya

KABUPATEN TANGERANG,Suararealitas.co — Dugaan pelanggaran serius terhadap hak pendidikan mencuat di SMKN 2 Kabupaten Tangerang. Seorang wali murid mengaku dipaksa menandatangani surat pengunduran diri anaknya, padahal siswa tersebut hanya tinggal menunggu ujian akhir.Wali murid berinisial Tuti menuturkan peristiwa itu terjadi Selasa 10 Pebruari 2026 , saat dirinya dipanggil ke sekolah. Namun, alih-alih diajak bermusyawarah, ia mengaku langsung disodori surat pengunduran diri yang disebut berasal dari pihak jurusan.

“Saya tidak diberi penjelasan apa pun. Begitu datang, saya langsung diminta menandatangani surat pengunduran diri anak saya. Saya menolak, tapi terus ditekan,” ujar Tuti dengan suara bergetar Rabu (11/02/2026).

Tuti mengakui anaknya memang pernah menerima Surat Peringatan (SP)—masing-masing satu SP di kelas X dan XI, serta dua SP di kelas XII. Namun ia menilai langkah sekolah tidak proporsional dan mengabaikan prinsip pembinaan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Sebagai orang tua, saya memohon agar anak saya diberi kesempatan menyelesaikan sekolah. Tinggal ujian akhir, masa depannya dipertaruhkan. Tapi permohonan saya sama sekali tidak dipertimbangkan,” katanya penuh kecewa.

Baca Juga :  Sudin Pendidikan Jakbar Cegah Kekerasan di Sekolah Lewat Seminar Penguatan TPPK

Lebih jauh, Tuti menilai praktik tersebut mencerminkan wajah pendidikan yang tidak berpihak pada masyarakat kecil.

“Pendidikan terasa sangat kejam bagi kami yang tidak punya apa-apa. Seolah-olah sekolah hanya ramah bagi mereka yang kuat dan punya kuasa,” ucapnya lirih.

Menanggapi kasus tersebut, Hak anak atas pendidikan dilindungi tegas oleh UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, serta Permendikdasmen Nomor 13 Tahun 2025. Sekolah tidak boleh bertindak sewenang-wenang, terlebih siswa kelas XII yang berada di penghujung masa pendidikan.

“Hak anak atas pendidikan dilindungi tegas oleh UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, serta Permendikdasmen Nomor 13 Tahun 2025. Sekolah tidak boleh bertindak sewenang-wenang,” tegas Kurtubi.

Ia menjelaskan, dalam UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, guru diwajibkan memberikan sanksi yang bersifat mendidik, sesuai kaidah pendidikan, kode etik guru, dan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga :  Tidak Ada Kuota PPPK, Guru Swasta Kemenag Gelar Aksi Unjuk Rasa di Jakarta

“Ada tahapan yang wajib ditempuh: pembinaan berjenjang, teguran lisan, SP 1 hingga SP 3, skorsing, pemanggilan orang tua secara resmi, lalu rapat dewan guru. Itu pun hanya dapat berujung pada tindakan tegas jika pelanggaran bersifat berat, seperti narkoba atau tindak pidana serius,” jelasnya.

Menurut Kurtubi, jika sekolah menilai siswa sudah tidak dapat dibina, solusi yang dibenarkan adalah pemindahan sekolah, bukan pemaksaan pengunduran diri.

“Mengeluarkan siswa berarti mencabut hak pendidikannya. Itu bukan solusi, melainkan pelanggaran hukum,” tandasnya.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak SMKN 2 Kabupaten Tangerang belum memberikan klarifikasi resmi terkait dugaan pemaksaan penandatanganan surat pengunduran diri tersebut.

Kasus ini menjadi peringatan keras bagi dunia pendidikan agar tidak melupakan esensi sekolah sebagai ruang pembinaan, bukan penghukuman, serta menjunjung tinggi hak dasar setiap anak untuk menuntaskan pendidikannya secara bermartabat.

Berita Terkait

Pesantren Kilat Jadi Ajang Belajar dan Silaturahmi di PKBM Mutiara Hati
YNN LawFirm Dampingi Korban Dugaan Pencabulan, Oknum Pimpinan Pesantren di Tangerang
Pimpinan Pondok Pesantren PTQ Al Azhaar Ummu Suwanah Diduga Mencabuli Beberapa Siswa
Program MBG di Jakbar Tembus Puluhan Ribu Penerima, Sudin Pendidikan Targetkan Naik 30 Persen
VCI 2026 HighScope Indonesia: Siswa SMK–SMA Adu Strategi Bisnis, Penerima KJP Bersinar
Ujian Terakhir di Bawah Tekanan: Dugaan Pemaksaan Mundur Siswa SMKN 2 Kabupaten Tangerang
Semarak Ramadhan Ceria Berkah, Siswa SD Gugus II Kalideres Unjuk Bakat Islami
KCD Bantah Ada Pemberhentian, Orang Tua Siswa Ungkap Fakta Didatangi Pihak Sekolah dan Diminta Klarifikasi

Berita Terkait

Jumat, 13 Maret 2026 - 23:15 WIB

Pesantren Kilat Jadi Ajang Belajar dan Silaturahmi di PKBM Mutiara Hati

Rabu, 4 Maret 2026 - 11:08 WIB

YNN LawFirm Dampingi Korban Dugaan Pencabulan, Oknum Pimpinan Pesantren di Tangerang

Minggu, 1 Maret 2026 - 11:22 WIB

Pimpinan Pondok Pesantren PTQ Al Azhaar Ummu Suwanah Diduga Mencabuli Beberapa Siswa

Sabtu, 28 Februari 2026 - 18:57 WIB

Program MBG di Jakbar Tembus Puluhan Ribu Penerima, Sudin Pendidikan Targetkan Naik 30 Persen

Jumat, 13 Februari 2026 - 19:16 WIB

VCI 2026 HighScope Indonesia: Siswa SMK–SMA Adu Strategi Bisnis, Penerima KJP Bersinar

Berita Terbaru

Wisata Alam Lembah Daun, memiliki rekreasi Plat Ground Mini, Kolam Renang, glamping, dan Riverside Camp, lokasi Wisata Alam Lembah Daun bertempat di Kp Gunung Menir, RT 001 RW 007, Desa Ciasian, Kecamatan Pamijahan, Kabupaten Bogor, Minggu (29/03/2026).

Pariwisata

Keindahan Alam Objek Wisata Sejuk dan Asri Pegunungan Lembah Daun

Minggu, 29 Mar 2026 - 18:11 WIB