TANGERANG – Tiga tersangka spesialis pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) yang berinisial IB, AN, dan RP berhasil di tangkap Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota.
Dalam beraksi, mereka mengaku dapat menggasak satu motor hanya dengan waktu 5 detik, sehari dapat menggondol 2-4 unit sepeda motor.
Bahkan komplotan ini sudah beraksi di 100 tempat kejadian perkara (TKP) di wilayah Tangerang Kota, Kabupaten Tangerang, dan Kota Tangerang Selatan dalam kurun waktu bulan September sampai dengan awal November 2022.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengatakan bahwa dari hasil penyelidikan ada sekitar 5 (lima) orang tersangka yang terlibat dalam tindak pidana Curanmor ini.
Sementara 2 tersangka lainnya berhasil kabur dan jadi buron dalam daftar pencarian orang (DPO) pihak kepolisian.
“Mereka sudah melakukan kurang lebih di 100 titik lokasi di Tangerang, Tangerang Selatan dan Kabupaten Tangerang,” ujar Kapolres Zain di halaman Mapolres Metro Tangerang Kota, Kamis (23/11/2022) dalam konferensi persnya.
Kapolres Zain menjelaskan, 5 tersangka tersebut berbagi peran dalam tindakan pencurian kendaraan bermotor ini. Tersangka IB, AN, dan RP yang berhasil ditangkap ini bertindak sebagai pemetik atau penggasak motor-motor yang berada di tempat-tempat sepi untuk dibawa kabur.
“Tempat yang mereka incar adalah tempat parkir yang terbuka dan tidak ada penjaganya, umumnya parkiran di depan ruko, dan minimarket sepi, serta komplek perumahan yang parkir di luar,” terangnya.
Lanjut Kapolres Zain, para tersangka ini menjual hasil curiannya ke daerah Lampung. Setiap motor mereka hargai Rp 2 juta kepada para penadah, motor yang menjadi incaran kelompok ini berjenis matic.
“Motor-motor hasil curian ini di bawa tersangka RP menggunakan mobil bak terbuka untuk dijual kepada penadah,” katanya.
Kapolres Zain kembali menjelaskan, hasil interogasi bahwa sepeda motor hasil curian tersebut di jual ke penadah dengan berinisial D yang saat ini masih DPO.
“Penadah D (DPO) menjual motor-motor hasil curian itu sebesar Rp 5.000.000 per-unit di daerah Lampung,” jelasnya.
Maka dari itu, atas perbuatannya para tersangka di dakwakan dengan Pasal 363 ayat (1) ke 4 dan 5 KUHP Jo 55 KUHP dengan hukuman pidana penjara paling lama tujuh tahun.*(SR)