Pelaku Industri Respons Positif Terhadap Regulasi POJK yang Atur Konten Financial Influencer

- Jurnalis

Senin, 29 Juni 2026 - 11:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ILUSTRASI - kripto. (Foto: Istimewa).

ILUSTRASI - kripto. (Foto: Istimewa).

JAKARTA, suararealitas.co – CEO Tokocrypto, Calvin Kizana, menilai langkah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjadi sangat penting dalam memperkuat tata kelola komunikasi di industri aset kripto, lantaran secara resmi menerbitkan regulasi Nomor 6 Tahun 2026, tentang penyampaian informasi terkait sektor jasa keuangan dan investasi oleh influencer.

Menurutnya, perkembangan aset kripto perlu diimbangi dengan standar influencer yang lebih bertanggung jawab, terutama karena media sosial dan influencer memiliki pengaruh besar terhadap persepsi masyarakat.

“Ini penting agar informasi yang diterima masyarakat tidak hanya menarik, tetapi juga akurat, berimbang, transparan, dan memperhatikan risiko,” ujar Calvin dalam pernyataannya dikutip dari voi.id, Senin, 29 Juni 2026.

Calvin mengatakan bahwa aturan ini juga menegaskan pentingnya tanggung jawab dalam bekerja sama dengan influencer atau kreator konten.

Ia menambahkan, POJK wajib memastikan influencer memiliki keterampilan, kompetensi, dan kualifikasi yang sesuai, memahami produk yang disampaikan, tidak menyalahgunakan data konsumen, serta hanya menyampaikan informasi sesuai ruang lingkup kerja sama yang telah disepakati.

“Karena itu, kolaborasi dengan influencer perlu dilakukan secara lebih terstruktur, mulai dari pemberian brief yang jelas, edukasi mengenai risiko, review materi, hingga memastikan setiap konten mematuhi ketentuan yang berlaku,” tambahnya.

Adapun dalam aturan tersebut, influencer diwajibkan menyampaikan informasi secara jelas, akurat, jujur, mudah diakses, dan tidak berpotensi menyesatkan.

Baca Juga :  Belanja Obat Kini Cuma 1 Jam! VIVA Apotek Luncurkan WhatsApp Commerce Express

Selain itu, mereka juga tidak diperbolehkan menjanjikan hasil pasti atas produk atau layanan sektor jasa keuangan, termasuk aset keuangan digital seperti aset kripto.

Namun, apabila terdapat kerja sama berbayar, komisi, afiliasi, atau bentuk kepentingan ekonomis lainnya, hal tersebut wajib disampaikan secara jelas kepada masyarakat.

Bahkan untuk produk berisiko tinggi, termasuk aset kripto, bahwa influencer juga perlu mencantumkan peringatan risiko, penafian agar masyarakat melakukan analisis pribadi, serta penjelasan terkait produk tersebut tidak sesuai untuk seluruh kalangan.

Berita Terkait

Bali Jadi Proyek Percontohan Motor Listrik Nasional, EV-GO Dorong Percepatan Konversi
Jakarta Barat Gandeng Sidoarjo Tangani Sampah dengan Teknologi Eco Lindi
FMI, MII, dan HP Luncurkan SecBox untuk Perkuat Keamanan Siber Organisasi
Ekspansi Infrastruktur Digital, ION Network Resmikan Data Center dan Office Branch Bandung
Membedakan Karya Jurnalistik dan Konten Media Sosial dalam Ekosistem Digital
Workshop Konten Kreator, KH. Yusuf Aman: Generasi Muda Penggerak Utama Membentuk Opini
Digitalisasi Penjualan Tiket di Pelabuhan Sanur, Berikan Kemudahan Bagi Penumpang
Begini Cara Terminal Petikemas Nilam Wujudkan High Performance dan Zero Accident

Berita Terkait

Senin, 29 Juni 2026 - 11:30 WIB

Pelaku Industri Respons Positif Terhadap Regulasi POJK yang Atur Konten Financial Influencer

Kamis, 4 Juni 2026 - 16:54 WIB

Bali Jadi Proyek Percontohan Motor Listrik Nasional, EV-GO Dorong Percepatan Konversi

Selasa, 2 Juni 2026 - 17:44 WIB

Jakarta Barat Gandeng Sidoarjo Tangani Sampah dengan Teknologi Eco Lindi

Kamis, 21 Mei 2026 - 19:48 WIB

FMI, MII, dan HP Luncurkan SecBox untuk Perkuat Keamanan Siber Organisasi

Rabu, 4 Februari 2026 - 16:35 WIB

Ekspansi Infrastruktur Digital, ION Network Resmikan Data Center dan Office Branch Bandung

Berita Terbaru