Intimidasi dan Ancaman Terhadap Wartawan, Pelanggaran Serius Kebebasan Pers yang Berujung Sanksi Pidana

- Jurnalis

Jumat, 16 Januari 2026 - 22:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ILUSTRASI - kekerasan terhadap wartawan. (Foto: Istimewa).

ILUSTRASI - kekerasan terhadap wartawan. (Foto: Istimewa).

JAKARTA, suararealitas.co – Kebebasan pers sebagai salah satu pilar utama demokrasi kembali mendapat perhatian serius menyusul maraknya kasus intimidasi, ancaman, hingga kekerasan terhadap wartawan saat menjalankan tugas jurnalistik.

Praktik-praktik tersebut tidak hanya mencederai profesionalisme pers, tetapi juga merupakan pelanggaran hukum yang dapat berujung pada sanksi pidana.

Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers secara tegas menjamin kemerdekaan pers dan melindungi wartawan dalam menjalankan tugasnya untuk mencari, memperoleh, dan menyampaikan informasi kepada publik.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pasal 18 ayat (1) UU Pers menyatakan bahwa setiap orang yang dengan sengaja menghambat atau menghalangi pelaksanaan kemerdekaan pers dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.

Ancaman dan intimidasi terhadap wartawan kerap terjadi dalam berbagai bentuk, mulai dari teror verbal, penghalangan peliputan, perampasan alat kerja, hingga kekerasan fisik.

Tidak jarang, tindakan tersebut dilakukan oleh oknum yang merasa dirugikan oleh pemberitaan, termasuk pihak-pihak yang memiliki kekuasaan atau kepentingan tertentu.

Baca Juga :  Rumiah Kartoredjo: Jejak Emas Atlet Nasional yang Jadi Kapolda Perempuan Pertama di Indonesia

Kondisi ini menimbulkan rasa takut dan tekanan psikologis bagi jurnalis, sekaligus mengancam hak publik untuk mendapatkan informasi yang benar dan berimbang.

Ketua organisasi pers nasional menegaskan bahwa wartawan bekerja dilindungi hukum dan kode etik jurnalistik.

“Jika ada pihak yang merasa dirugikan oleh sebuah pemberitaan, mekanisme yang disediakan undang-undang adalah hak jawab dan hak koreksi, bukan ancaman atau kekerasan,” ujarnya.

Ia menambahkan bahwa segala bentuk intimidasi terhadap wartawan merupakan tindakan melawan hukum dan harus diproses secara tegas oleh aparat penegak hukum.

Pihak Polri juga menegaskan komitmennya untuk melindungi insan pers. Aparat diminta tidak ragu menindak pelaku intimidasi maupun kekerasan terhadap wartawan, siapa pun pelakunya.

Penegakan hukum yang tegas dinilai penting untuk memberikan efek jera sekaligus memastikan iklim kebebasan pers tetap terjaga.

Baca Juga :  Kepala Dusun Banjar Glogor Carik Mendukung Penuh PKS antara Kodam IX/Udayana dan Universitas Udayana

Dalam konteks demokrasi, pers memiliki peran strategis sebagai pengawas kekuasaan (watchdog), penyampai fakta, serta ruang edukasi publik.

Upaya membungkam pers melalui ancaman dan intimidasi sama artinya dengan merusak sendi-sendi demokrasi dan supremasi hukum.

Oleh karena itu, perlindungan terhadap wartawan bukan hanya tanggung jawab aparat dan pemerintah, tetapi juga seluruh elemen masyarakat.

Dewan Pers mengimbau para wartawan yang mengalami intimidasi agar segera melaporkan kejadian tersebut kepada perusahaan pers, organisasi wartawan, dan aparat penegak hukum.

Pendampingan hukum akan diberikan untuk memastikan hak-hak wartawan terpenuhi dan keadilan ditegakkan.

Dengan penegakan hukum yang konsisten dan kesadaran bersama akan pentingnya kebebasan pers, diharapkan praktik intimidasi terhadap wartawan dapat dihentikan.

Pers yang merdeka, aman, dan profesional merupakan fondasi penting bagi terwujudnya masyarakat yang kritis, transparan, dan berkeadilan.

Penulis : Kipray

Editor : Za

Berita Terkait

Kasubag TU Sudin SDA Jakarta Utara Dorong Percepatan Administrasi yang Transparan dan Akuntabel
Percepatan Pemadaman Api TPA Jatiwaringin: Dua Helikopter Dikerahkan, Modifikasi Cuaca Disiapkan
Kadis Perikanan Seram Bagian Timur Nilai Rakornas PKPN Jadi Momentum Penguatan Sinergi Pusat dan Daerah
Beri Dukungan Logistik, Relawan Dirikan Posko Darurat TPA Jatiwaringin
BNN Ungkap Peran Operator Jaringan dalam Kasus Penyelundupan 3,37 Ton Ganja Asal Thailand
PLN Pastikan Pemadaman Listrik Bergilir Tak Terulang, Retrofit Pembangkit Jadi Solusi
Inflasi Jakarta Juni 2026 Capai 0,41 Persen, Kenaikan Harga Pertamax Jadi Penyumbang Terbesar
Tinjau Natuna, Menko Polkam: Tugas Prajurit di Perbatasan Menentukan Wibawa Indonesia

Berita Terkait

Jumat, 3 Juli 2026 - 21:49 WIB

Kasubag TU Sudin SDA Jakarta Utara Dorong Percepatan Administrasi yang Transparan dan Akuntabel

Jumat, 3 Juli 2026 - 13:13 WIB

Percepatan Pemadaman Api TPA Jatiwaringin: Dua Helikopter Dikerahkan, Modifikasi Cuaca Disiapkan

Jumat, 3 Juli 2026 - 13:05 WIB

Kadis Perikanan Seram Bagian Timur Nilai Rakornas PKPN Jadi Momentum Penguatan Sinergi Pusat dan Daerah

Jumat, 3 Juli 2026 - 12:26 WIB

BNN Ungkap Peran Operator Jaringan dalam Kasus Penyelundupan 3,37 Ton Ganja Asal Thailand

Jumat, 3 Juli 2026 - 12:02 WIB

PLN Pastikan Pemadaman Listrik Bergilir Tak Terulang, Retrofit Pembangkit Jadi Solusi

Berita Terbaru