Intimidasi dan Ancaman Terhadap Wartawan, Pelanggaran Serius Kebebasan Pers yang Berujung Sanksi Pidana

- Jurnalis

Jumat, 16 Januari 2026 - 22:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ILUSTRASI - kekerasan terhadap wartawan. (Foto: Istimewa).

ILUSTRASI - kekerasan terhadap wartawan. (Foto: Istimewa).

JAKARTA, suararealitas.co – Kebebasan pers sebagai salah satu pilar utama demokrasi kembali mendapat perhatian serius menyusul maraknya kasus intimidasi, ancaman, hingga kekerasan terhadap wartawan saat menjalankan tugas jurnalistik.

Praktik-praktik tersebut tidak hanya mencederai profesionalisme pers, tetapi juga merupakan pelanggaran hukum yang dapat berujung pada sanksi pidana.

Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers secara tegas menjamin kemerdekaan pers dan melindungi wartawan dalam menjalankan tugasnya untuk mencari, memperoleh, dan menyampaikan informasi kepada publik.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pasal 18 ayat (1) UU Pers menyatakan bahwa setiap orang yang dengan sengaja menghambat atau menghalangi pelaksanaan kemerdekaan pers dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.

Ancaman dan intimidasi terhadap wartawan kerap terjadi dalam berbagai bentuk, mulai dari teror verbal, penghalangan peliputan, perampasan alat kerja, hingga kekerasan fisik.

Tidak jarang, tindakan tersebut dilakukan oleh oknum yang merasa dirugikan oleh pemberitaan, termasuk pihak-pihak yang memiliki kekuasaan atau kepentingan tertentu.

Baca Juga :  Pulihkan Fungsi TPU, Pemkot Jakbar Relokasi Warga ke Hunian Layak

Kondisi ini menimbulkan rasa takut dan tekanan psikologis bagi jurnalis, sekaligus mengancam hak publik untuk mendapatkan informasi yang benar dan berimbang.

Ketua organisasi pers nasional menegaskan bahwa wartawan bekerja dilindungi hukum dan kode etik jurnalistik.

“Jika ada pihak yang merasa dirugikan oleh sebuah pemberitaan, mekanisme yang disediakan undang-undang adalah hak jawab dan hak koreksi, bukan ancaman atau kekerasan,” ujarnya.

Ia menambahkan bahwa segala bentuk intimidasi terhadap wartawan merupakan tindakan melawan hukum dan harus diproses secara tegas oleh aparat penegak hukum.

Pihak Polri juga menegaskan komitmennya untuk melindungi insan pers. Aparat diminta tidak ragu menindak pelaku intimidasi maupun kekerasan terhadap wartawan, siapa pun pelakunya.

Penegakan hukum yang tegas dinilai penting untuk memberikan efek jera sekaligus memastikan iklim kebebasan pers tetap terjaga.

Baca Juga :  Pj Bupati Resmikan KCP Bank Banten di Puspemkab Tangerang

Dalam konteks demokrasi, pers memiliki peran strategis sebagai pengawas kekuasaan (watchdog), penyampai fakta, serta ruang edukasi publik.

Upaya membungkam pers melalui ancaman dan intimidasi sama artinya dengan merusak sendi-sendi demokrasi dan supremasi hukum.

Oleh karena itu, perlindungan terhadap wartawan bukan hanya tanggung jawab aparat dan pemerintah, tetapi juga seluruh elemen masyarakat.

Dewan Pers mengimbau para wartawan yang mengalami intimidasi agar segera melaporkan kejadian tersebut kepada perusahaan pers, organisasi wartawan, dan aparat penegak hukum.

Pendampingan hukum akan diberikan untuk memastikan hak-hak wartawan terpenuhi dan keadilan ditegakkan.

Dengan penegakan hukum yang konsisten dan kesadaran bersama akan pentingnya kebebasan pers, diharapkan praktik intimidasi terhadap wartawan dapat dihentikan.

Pers yang merdeka, aman, dan profesional merupakan fondasi penting bagi terwujudnya masyarakat yang kritis, transparan, dan berkeadilan.

Penulis : Kipray

Editor : Za

Berita Terkait

104 Unit Huntap Rampung di Aceh Utara, Siap Diresmikan Besok oleh Menko Polkam
Pemerintah Kerahkan kekuatan bersinergi hadirkan Rasa Aman Mudik Lebaran
Puluhan Paus Pilot Terdampar di Rote Ndao, 34 Berhasil Diselamatkan
MPW Pemuda Pancasila DKI Jakarta Gelar Buka Puasa Bersama dan Santuni Anak Yatim, Perkuat Kepedulian Sosial di Bulan Ramadan
PMI Jakarta Selatan Gelar “Gema Ramadhan Penuh Kepedulian 2026”, Santuni Yatim dan Dhuafa dari 10 Kecamatan
PB SEMMI Gelar Konsolidasi Nasional dan Buka Puasa Bersama, Kapolri Listyo Sigit Hadir
KEK Himpun Investasi Rp338 Triliun dan Serap 249 Ribu Tenaga Kerja
Gelar Rapim, Menteri ATR/Kepala BPN Minta Jajaran Matangkan Penyelarasan Data Jelang Penetapan LSD di 12 Provinsi

Berita Terkait

Jumat, 13 Maret 2026 - 20:34 WIB

104 Unit Huntap Rampung di Aceh Utara, Siap Diresmikan Besok oleh Menko Polkam

Jumat, 13 Maret 2026 - 20:14 WIB

Pemerintah Kerahkan kekuatan bersinergi hadirkan Rasa Aman Mudik Lebaran

Jumat, 13 Maret 2026 - 19:18 WIB

MPW Pemuda Pancasila DKI Jakarta Gelar Buka Puasa Bersama dan Santuni Anak Yatim, Perkuat Kepedulian Sosial di Bulan Ramadan

Jumat, 13 Maret 2026 - 18:39 WIB

PMI Jakarta Selatan Gelar “Gema Ramadhan Penuh Kepedulian 2026”, Santuni Yatim dan Dhuafa dari 10 Kecamatan

Kamis, 12 Maret 2026 - 19:42 WIB

PB SEMMI Gelar Konsolidasi Nasional dan Buka Puasa Bersama, Kapolri Listyo Sigit Hadir

Berita Terbaru

TNI-Polri

Kodim 1710/Mimika Gelar Bazar Ramadhan Sambut Idul Fitri 1447 H

Jumat, 13 Mar 2026 - 22:53 WIB