Aceng Syamsul Hadie: Walaupun KUHP Baru Diberlakukan, Wartawan Tetap Tidak Bisa Dipidanakan 

- Jurnalis

Kamis, 15 Januari 2026 - 23:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Majalengka, Suararealitas.co – KUHP baru memiliki potensi keterkaitan dengan UU Pers, terutama dalam hal kebebasan pers dan jurnalistik. Beberapa pasal dalam KUHP baru, seperti Pasal 218, 219, 220, 240, khususnya pasal 263 dan 264 KUHP baru mengatur tentang penyebaran berita bohong atau menyesatkan, yang dapat digunakan untuk menindak jurnalis yang dianggap menyebarkan informasi yang tidak akurat.

Hal ini yang membuat insan pers nasional merasa gelisah dan tidak nyaman atas informasi liar terhadap penafsiran pasal-pasal KUHP baru yang seakan ada keterkaitan dengan UU Pers yang bisa membungkam dan mengkriminalisasikan wartawan serta dapat mengancam kebebasan pers secara keseluruhan.

Sementara, Aceng Syamsul Hadie menyoroti hal yang sama dalam sudut pandang berbeda, dimana UU Pers No 40 Tahun 1999 tetap menjamin kebebasan pers dan hak jurnalis untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Walaupun KUHP Baru diberlakukan, tetap wartawan tidak bisa dipidanakan, selama dalam menjalankan tugas jurnalistik (meliput, konfirmasi, wawancara, Investigasi) dan karya jurnslistik tidak bisa dipidanakan, apalagi UU Pers merupakan UU Lex specialis yang dapat digunakan sebagai dasar untuk mempertahankan kebebasan pers dan hak jurnalis”, ungkap Aceng Syamsul Hadie, S. Sos., MM selaku Ketua Dewan Pembina DPP ASWIN (Asosiasi Wartawan International).

Baca Juga :  Diduga Dipotong Fee 30 Persen, CBA Desak KPK Usut 19 Proyek Rehabilitasi Gedung DPRD DKI Senilai Rp50,3 Miliar

Aceng menegaskan bahwa UU Pers No. 40 Tahun 1999 disebut Lex Specialis sesuai Pasal 55 UU No.12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Perundang-Undangan, karena UU Pers ini secara khusus mengatur bidang pers, media, dan kebebasan jurnalistik,

bukan sekadar komunikasi atau penyiaran secara umum. Ia memberikan perlindungan khusus terhadap kerja jurnalistik, wartawan, dan kebebasan berpendapat.

“Lex specialis derogat legi generali adalah asas hukum, yang berarti Hukum yang bersifat khusus mengesampingkan Hukum yang bersifat umum, maksudnya jika ada dua aturan hukum yang mengatur hal sama, tetapi salah satunya lebih spesifik (khusus), maka yang spesifik itu yang berlaku”, jelasnya.

Jadi jelas, bahwa wartawan tidak bisa dipidanakan selama tugas jurnalistik dan berita yang dituangkan dalam media merupakan karya jurnalistik yang sesuai aturan UU Pers dan tidak bertentangan dengan kode etik jurnalistik.

Baca Juga :  Komisi Informasi Pusat Lakukan Pemeriksaan Setempat Dokumen Salinan Ijazah Jokowi di KPU RI 

“Dalam konteks hukum pidana atau perdata, jika ada perkara yang melibatkan kegiatan jurnalistik, maka UU Pers-lah yang digunakan terlebih dahulu, bukan KUHP atau UU ITE yang bersifat umum”, tambahnya.

Contoh: Jika seseorang menulis berita yang dianggap mencemarkan nama baik, maka penyelesaiannya menggunakan mekanisme UU Pers, didalam UU Pers terdapat pasal-pasal untuk menyikapi orang yang merasa keberatan atas pemberitaan yang dianggap berita bohong, pencemaran nama baik, fitnah, dan yang lainnya, maka sudah ada dalam UU Pers seperti pasal 4, 5, 7, 11 untuk penyelesaiannya, seperti; Hak Jawab, Hak tolak, hak koreksi (pelurusan berita), dan kode etik jurnalitik, apabila perusahaan pers (media) tidak melayani hak jawab dan koreksi, maka perusahaan itu didenda maksimal 500 juta rupiah sebagaimana tertuang dalam UU Pers Pasal 18 ayat 2.

“Itulah mekanisme dalam penyelesaian kasus tugas jurnalistik dan pemberitaan (karya jurnalistik) di media, BUKAN langsung menggunakan pasal-pasal UU ITE dan KUHP, demikian yang dimaksud dengan Lex Specialis”, pungkasnya.[]

 

 

Penulis : ASH

Editor : Eka

Berita Terkait

Target Penjualan Tak Masuk Akal, Agency SPG Miras Diduga Abaikan THR dan BPJS
Bea Cukai Tangerang Menuai Sorotan, Dugaan Lepas Tangkap Pemilik Gudang Rokok Tanpa Cukai
FPL Desak Regulasi Teknis UU TPKS Segera Terbit, Standar Layanan UPTD PPA Dinilai Masih Belum Jelas
Polri Diminta Responsif terhadap Sorotan Publik
Pelajar Jadi Korban, HIMMARAYA Desak Penegakan Tanpa Tawar
Satpol PP Jakbar Sita Ribuan Botol Miras Ilegal
Diduga Libatkan Oknum Berseragam, Penjualan Obat Keras di Jakarta Timur Jadi Sorotan
PASTI Indonesia Soroti Dugaan Diskriminasi dan Kekerasan Psikis Anak di Sorong

Berita Terkait

Senin, 16 Maret 2026 - 16:40 WIB

Target Penjualan Tak Masuk Akal, Agency SPG Miras Diduga Abaikan THR dan BPJS

Kamis, 12 Maret 2026 - 00:09 WIB

Bea Cukai Tangerang Menuai Sorotan, Dugaan Lepas Tangkap Pemilik Gudang Rokok Tanpa Cukai

Senin, 9 Maret 2026 - 18:41 WIB

FPL Desak Regulasi Teknis UU TPKS Segera Terbit, Standar Layanan UPTD PPA Dinilai Masih Belum Jelas

Sabtu, 28 Februari 2026 - 20:21 WIB

Polri Diminta Responsif terhadap Sorotan Publik

Senin, 23 Februari 2026 - 18:43 WIB

Pelajar Jadi Korban, HIMMARAYA Desak Penegakan Tanpa Tawar

Berita Terbaru