Terima SK dari Ketum KADIN DPD Banten, Simak Jadwal Pelantikannya!

- Jurnalis

Sabtu, 28 Januari 2023 - 18:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Terima SK dari Ketum KADIN DPD Banten, Simak Jadwal Pelantikannya!
Ketum KADIN Kabupaten Tangerang, H.Zulkarnain melakukan rapat persiapan pelantikan bersama para pengurus. (Foto: Bidhumas KADIN Kabupaten Tangerang)


Kabupaten Tangerang – Ketua Umum (Ketum) KADIN (Kamar Dagang dan Industri Indonesia) DPD Provinsi Banten, M Azzari Jayabaya pada Jum’at 27 Januari 2023, telah menyerahkan SK (Surat Keputusan) kepada H.Zulkarnain, sebagai Ketua KADIN Kabupaten Tangerang.

“Sudah ditanda tangani oleh Ketum KADIN Provinsi Banten, M.Azzari Jayabaya dan telah diserahkan juga Surat Keputusan Nomor: SKEP/001/DP /KADIN-BANTEN/1/2023. Tentang Pengesahan Pengukuhan Susunan, Komposisi Personalia, Dewan Penasehat, Pertimbangan, Dewan Pengurus Kamar Dagang dan Industri Kabupaten Tangerang masa Bakti 2022 – 2027,” hal itu diutarakan H.Zulkarnain, di Kantor KADIN Kabupaten Tangerang, tepatnya Jl Pos Bitung No.48A, Kadu Jaya, Kecamatan Curug, Sabtu 28 Januari 2023.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Lanjut dia, dengan ditandatanganinya SK ini, oleh Ketum DPD KADIN Provinsi Banten adalah sebagai penegasan bahwa dinyatakan Sah dan ditetapkan sebagai Dewan Pengurus KADIN Kabupaten Tangerang untuk masa bakti tahun 2022 – 2027.

“Tahap selanjutnya, akan dilakukan pelantikan kepada masing-masing kepengurusan. Insya Allah, acara pelantikan dilakukan berikut dengan kepengurusan yang sudah diajukan, akan dijadwalkan di Hotel Atria Gading Serpong,” ujarnya.

Kendati demikian, Wakil Ketua Bidang Organisasi Keanggotaan dan Ketatalaksanaan KADIN Kabupaten Tangerang, Cecep Rahmat membenarkan bahwa dia telah membagikan fotocopy data SK kepada seluruh panitia acara pelantikan pengurus KADIN.

“Ya betul (sudah di fotocopy) dari Penerimaan SK Ketum DPD KADIN Provinsi Banten,” ujar Cecep.

Berdasarkan SK itulah, Kita semua para Panitia Pelantikan, ditunjuk oleh Ketua Zul, hari ini melakukan rapat persiapan, Direncanakan pelaksanaan acara pelantikan pada 28 Februari 2023 akan dihadiri oleh Ketum DPP KADIN Pusat, Ketum DPD KADIN Banten, dan Ketum KADIN se-Banten Raya.

Baca Juga :  Pangdam XII/Tpr Hadiri Musrenbang RKPD Prov. Kalbar Tahun 2022

“Panitia juga akan mengirimkan undangan kepada Ketua KPK – RI Firli Bahuri beserta Mendagri Tito Karnavian dan Bupati Pemkab Tangerang Ahmed Zaki Iskandar serta unsur Forkopimda Pemda, tentu juga dihadiri Dewan Pengurus dan Wakil Ketua Bidang dan Komite yang membidangi, pengurus KADIN Kabupaten Tangerang masa bakti tahun 2022 – 2027,” pungkasnya.

Maka informasi data-data dihimpun dan didapat dari pihak Humas KADIN Kabupaten Tangerang seperti apa inti surat SK, penetapan tertulis dari DPD KADIN Provinsi Banten tersebut antara lain: 

SURAT KEPUTUSAN Nomor : SKEP/001/DP/KADIN-BANTEN/1/2023

Tentang: Pengesahan dan Pengukuhan Susunan dan Komposisi Personalia Dewan Penasehat, Dewan Pertimbangan dan Dewan Pengurus Kamar Dagang dan Industri Kabupaten Tangerang masa Bakti 2022 – 2027.

Dewan Pengurus Kamar Dagang dan Industri Provinsi Banten:

Menimbang: 

a. Bahwa Formatur Musyawarah Kabupaten VII Kamar Dagang dan Industri Kabupaten Tangerang telah selesai menyusun susunan dan komposisi personalia kepengurusan Dewan Penasehat, Dewan Pertimbangan dan Dewan Pengurus Kamar Dagang dan Industri Kabupaten Tangerang masa bakti 2022- 2027.

b. Bahwa susunan dan komposisi personalia kepengurusan Dewan Penasehat, Dewan Pertimbangan dan Dewan Pengurus Kamar Dagang dan Industri Kabupaten Tangerang masa bakti 2022 – 2027 sebagaimana dimaksud butir, a. perlu disahkan oleh Dewan Pengurus Kamar Dagang dan Industri Provinsi Banten.

c. Bahwa untuk hal tersebut perlu ditetapkan Surat Keputusan Dewan Pengurus KADIN Provinsi Banten.

Mengingat: 

1. Undang-Undang RI Nomor : 1 Tahun 1987 Tentang Kamar Dagang dan Industri.

2. KEPPRES No.18 Tahun 2022 tentang Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Kamar Dagang dan Industri.

3. Keputusan Dewan Pengurus Kamar Dagang dan Industri Indonesia Nomor: Skep/002/DP/1/2022 tentang Pengesahan dan Pengukuhan Susunan dan Komposisi Kepengurusan Dewan Kehormatan, Dewan Penasehat, Dewan Pertimbangan dan Dewan Pengurus Kamar Dagang dan Industri Provinsi Banten masa bakti 2021-2026.

Baca Juga :  Danrem 061/Sk Laksanakan Komunikasi Sosial Bersama Komponen Masyarakat Menjelang Bulan Suci Ramadhan

Memperhatikan: 

Surat dari Formatur Kamar Dagang dan Industri Kabupaten Tangerang Nomor 002/DP-KADINKABTNG/1/2023 perihal Permohonan Penerbitan Surat Keputusan Dewan Penasehat, Dewan Pertimbangan dan Dewan Pengurus KADIN Kabupaten Tangerang masa bakti 2022- 2027 tertanggal 11 Januari 2023.

Memutuskan: 

Keputusan Dewan Pengurus Kamar Dagang dan Industri Provinsi Banten tentang Pengesahan dan Pengukuhan Susunan dan Komposisi Personalia Dewan Penasehat, Dewan Pertimbangan dan Dewan Pengurus Kamar Dagang dan Industri Kabupaten Tangerang masa bakti 2022-2027.

Menetapkan: 

Pertama: Mengesahkan dan mengukuhkan Susunan dan Komposisi Personalia Dewan Penasehat, Dewan Pertimbangan dan Dewan Pengurus Kamar Dagang dan Industri Kabupaten Tangerang masa bakti 2022-2027 sebagaimana tercantum dalam lampiran I, II dan lampiran III.

Kedua: Bahwa dengan telah dikeluarkannya surat keputusan ini, maka Surat Keputusan Dewan Pengurus KADIN Provinsi Banten Nomor SKEP/012/DP/KADIN- BANTEN/XII/2022 tertanggal 26 Desember 2022 tentang Pengesahan dan Pengukuhan Ketua dan Tim Formatur Kamar Dagang dan Industri Kabupaten Tangerang masa bakti 2022-2027 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.

Ketiga : Masa Kepengurusan Dewan Penasehat, Dewan Pertimbangan dan Dewan Pengurus Kamar Dagang dan Industri Kabupaten Tangerang masa bakti 2022-2027 sebagaimana tercantum dalam lampiran I, II dan lampiran III berlaku sejak tanggal 26 Desember 2022 sampai dengan 25 Desember 2027.

Keempat: Surat Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya.

Ditetapkan di: Serang pada tanggal 17 Januari 2023. Tanda tangan: Wakil Bidang Bisnis Media KADIN Kabupaten Tangerang.*(SR)

Berita Terkait

Enam Tahun Menggantung, Dua Sertifikat PTSL Warga Serang Tak Kunjung Terbit
Urus SHM Tak Kunjung Jadi Sejak 2024, Warga Sepatan Timur Jadi Korban Calo Sertifikat dan Dugaan Keterlibatan Oknum BPN Kabupaten Tangerang
Gotong Royong Warga Tanjung Kait Bersihkan Pesisir, Dukung Penataan Kawasan Pantai
Srikandi PP Kota Tangerang Gelar Pengajian Bulanan, Tono Darusalam: Jadi Motivasi Daerah Lain
Peringatan Konstruktif Bupati Tolikara di Forum APKASI 2026: Risiko Ganda Pemerintahan Daerah di Tanah Papua dalam Tekanan Fiskal, Keamanan, dan Pembangunan
Perumda Tirta Benteng Buka Seleksi Pendaftaran Calon Penyedia Jasa
Diduga SDN Jombang 05 Hilangkan Ijazah
Pimpinan DPRD Pastikan Tidak Ada Pembahasan Zonasi Prostitusi di Kota Tangerang

Berita Terkait

Senin, 9 Februari 2026 - 19:09 WIB

Enam Tahun Menggantung, Dua Sertifikat PTSL Warga Serang Tak Kunjung Terbit

Sabtu, 7 Februari 2026 - 21:11 WIB

Urus SHM Tak Kunjung Jadi Sejak 2024, Warga Sepatan Timur Jadi Korban Calo Sertifikat dan Dugaan Keterlibatan Oknum BPN Kabupaten Tangerang

Sabtu, 7 Februari 2026 - 09:18 WIB

Gotong Royong Warga Tanjung Kait Bersihkan Pesisir, Dukung Penataan Kawasan Pantai

Senin, 26 Januari 2026 - 19:50 WIB

Srikandi PP Kota Tangerang Gelar Pengajian Bulanan, Tono Darusalam: Jadi Motivasi Daerah Lain

Sabtu, 24 Januari 2026 - 17:02 WIB

Peringatan Konstruktif Bupati Tolikara di Forum APKASI 2026: Risiko Ganda Pemerintahan Daerah di Tanah Papua dalam Tekanan Fiskal, Keamanan, dan Pembangunan

Berita Terbaru