Pemerhati Kebijakan Publik Tuding Hiswana Migas Diduga Lalai Pengawasan

- Jurnalis

Sabtu, 6 Desember 2025 - 14:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pemerhati Kebijakan Publik Yanto Nelson Nalle S.H, M.H yang juga praktisi hukum, sangat menyesalkan dan menyayangkan terjadinya pengoplosan dari tabung gas 3Kg ke tabung gas komersil. Ada Dugaan HISWANA telah lalai dalam pengawasan terhadap Agen-agen nakal.

Pemerhati Kebijakan Publik Yanto Nelson Nalle S.H, M.H yang juga praktisi hukum, sangat menyesalkan dan menyayangkan terjadinya pengoplosan dari tabung gas 3Kg ke tabung gas komersil. Ada Dugaan HISWANA telah lalai dalam pengawasan terhadap Agen-agen nakal.

TANGERANG, suararealitas.co – Himpunan Wiraswasta Nasional Minyak dan Gas Bumi (Hiswana Migas), adalah organisasi yang menaungi para pengusaha di sektor energi minyak dan gas, serta menjadi mitra resmi Pertamina.

Organisasi ini didirikan pada 3 September 1979 dan bertujuan untuk mewujudkan kerja sama yang saling menguntungkan antara anggotanya dan PT Pertamina (Persero) dalam menjalankan unit-unit usahanya, seperti penyaluran dan distribusi hasil olahan migas.

Diketahui baberapa hari lalu Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Banten telah menggerebek pangkalan yang diduga curang mengoplos isi gas tabung 3 Kg ke tabung Gas 5,5 Kg.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Terciduk, ada beberapa mobil Losbak (Pick up) yang ada bertuliskan agen PT. Perkasa Mandiri Mulia dan PT. Bayu Gasindo Nusa yang turut diamankan pada saat penggerebekan disebuah pangkalan gas LPG 3 Kg di daerah Sepatan Kabupaten Tangerang.

Baca Juga :  Aceng Syamsul Hadie: Walaupun KUHP Baru Diberlakukan, Wartawan Tetap Tidak Bisa Dipidanakan 

Polo selaku ketua Hiswana Migas Dpc Tangerang Raya mengatakan, ini diperkeruh oleh pangkalan-pangkalan nakal, dan hal seperti itu kerap terjadi karena ulah para pangkalan.

“Alurnya sederhana. Dari pangkalan masuk ke warung warung. Sore tadi saya sudah dapat beritanya, dari media,” katanya saat dikonfirmasi suararealitas.co terkait pengawasan Hiswana Migas, melalui pesan singkat WhatsApp-nya, Kamis (04/12/2025) kemarin.

“Hiswana Migas juga ada Satgasnya ada pak, tapi apa bisa tau yang mana pangkalan bandit,” sambungnya.

Sementara, Pemerhati Kebijakan Publik, Yanto Nelson Nalle yang juga praktisi hukum, sangat menyesalkan dan menyayangkan terjadinya pengoplosan dari tabung gas 3 Kg ke tabung gas komersil.

Ia menyebut, bahwa ada dugaan Hiswana telah lalai dalam pengawasan terhadap agen-agen nakal.

“Bisa aja dugaan kami Hiswana mengetahui agen-agen mana yang nakal, cuma mereka tutup mata saja,” ucap Yanto Nelson Nalle yang juga menahkodai YNN-LawFirm.

Baca Juga :  Sunan Minta Kejati Bengkulu Tindak Lanjuti Laporan Soal Dugaan Korupsi Proyek Pembangunan Pantai Kritis

Sebagai informasi, dalam Pasal 40 angka 9 UU Cipta Kerja yang mengubah Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (UU Minyak dan Gas Bumi) berbunyi:

Setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak, bahan bakar gas, dan/atau liquefied petroleum gas yang disubsidi Pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah).

“Saya berharap pihak terkait seperti Hiswana Migas Tangerang Raya dapat menindak lanjuti agen-agen nakal yang mengoplos barang subsidi tersebut. Dan nanti kita akan coba layangkan surat Audensi kepada DPC Hiswana Migas Tangerang Raya,” katanya.

Berita Terkait

Pelarian Berakhir! Tersangka Pencurian Ditangkap di Rumah Kost Jakarta
TPS Soroti Penghentian Kasus Lahan Kavling DPR Neroktog
Tangkap Pengedar, Narkoba Etomidate Gagal Beredar di Pelabuhan Tanjung Priok
Dugaan Pengambilan Paksa Anak di Denpasar Viral, Ibu Muda Minta Keadilan
Konferensi Pers Kuasa Hukum William Ciam Klarifikasi Tuduhan di Media Sosial
Target Penjualan Tak Masuk Akal, Agency SPG Miras Diduga Abaikan THR dan BPJS
Bea Cukai Tangerang Menuai Sorotan, Dugaan Lepas Tangkap Pemilik Gudang Rokok Tanpa Cukai
FPL Desak Regulasi Teknis UU TPKS Segera Terbit, Standar Layanan UPTD PPA Dinilai Masih Belum Jelas

Berita Terkait

Kamis, 9 April 2026 - 11:03 WIB

Pelarian Berakhir! Tersangka Pencurian Ditangkap di Rumah Kost Jakarta

Senin, 6 April 2026 - 18:11 WIB

TPS Soroti Penghentian Kasus Lahan Kavling DPR Neroktog

Rabu, 1 April 2026 - 11:37 WIB

Tangkap Pengedar, Narkoba Etomidate Gagal Beredar di Pelabuhan Tanjung Priok

Kamis, 26 Maret 2026 - 19:51 WIB

Dugaan Pengambilan Paksa Anak di Denpasar Viral, Ibu Muda Minta Keadilan

Kamis, 26 Maret 2026 - 16:25 WIB

Konferensi Pers Kuasa Hukum William Ciam Klarifikasi Tuduhan di Media Sosial

Berita Terbaru

Berita Aktual

KLARIFIKASI LAYANAN FARMASI DI IHC RS PEALBUHAN TJ Priok JAKARTA

Selasa, 14 Apr 2026 - 17:22 WIB