Kasus 2 WNA China di Serang Banten, BAP Tambahan Tak Didampingi Pengacara dan Penerjemah Bahasa, Ada Apa ?

- Jurnalis

Kamis, 10 Agustus 2023 - 14:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kasus 2 WNA China di Serang Banten, BAP Tambahan Tak Didampingi Pengacara dan Penerjemah Bahasa, Ada Apa ?
Sidang kasus dugaan pencurian oleh 2 WNA asal China kembali digelar di PN Serang. (Foto: Suara Realitas)


SERANG – Kembali digelar, sidang kasus dugaan pencurian oleh 2 Warga Negara Asing (WNA) asal China, di Pengadilan Negeri Serang, Banten, pada Rabu 9 Agustus 2023, dengan agenda pemeriksaan terhadap kedua terdakwa.

Didik Feriyanto, SH dan Nuraini, SH, selaku Kuasa Hukum Terdakwa mengatakan bahwa terdapat Fakta baru terkait kasus yang dialami clientnya. Pada tanggal 29 Mei 2023 terdapat BAP Tambahan dimana clientnya tidak di dampingi pengacara, dan hanya diminta untuk tanda tangan BAP saja. Saat itu menurut pengakuan Li Shuzen dan Ke Wenxiang, hanya di suruh tanda tangan tanpa ada penerjemah.

Kemudian, penasehat hukum terdakwa memperlihatkan BAP tambahan tersebut kepada kedua terdakwa dimana terdapat tanda tangan penerjemah yaitu Kwok Budhidarma, yang selama pemeriksaan di kepolisian dan di persidangan menjadi penerjemah yang ditunjuk oleh Pengadilan. 

Adapun, Hakim Ketua Nelson Angkat menanyakan kepada Kwok apakah itu adalah tanda tangan nya.?

Namun Kwok pun mengakui bahwa yang tercantum di dalam BAP itu adalah tanda tangan nya tetapi dilakukan tidak pada saat pemeriksaan terdakwa.

“Pada saat pemeriksaan, saya tidak hadir,“ tegasnya.

Fakta mengejutkannya adalah bahwa pada tanggal 29 Mei, telah dilakukan BAP tambahan tanpa didampingi oleh penasehat hukumnya, terlebih lagi sebagai orang asing yang tidak fasih berbahasa Indonesia. “Keduanya juga tidak didampingi penerjemah bahasa, ini kan jadi tanda tanya, ada apa sebenarnya,??? kan janggal,” ungkapnya.

Baca Juga :  Polisi Grebek Gudang Miras Berkedok Toko Sembako di Kalideres

Lanjut Didik katakan, sebagai Warga Negara Asing, client nya telah berinvestasi 100 milliar dan membuka lapangan pekerjaan bagi masyarakat sekitar khususnya, apa ini yang harus diterima client kami ?? kok malah dipenjarakan ???.

Kendati demikian, Nuraini, SH yang juga kuasa hukum terdakwa menambahkan, penerjemah itu tandatangan dalam BAP Tambahan tidak pada saat mendampingi, namun setelah BAP itu dilakukan.*(SR)

Berita Terkait

Sejumlah Jurnalis Dimintai Keterangan Polisi, Untuk Saksi Kekerasan Jurnalis
Eks Lurah Kelapa Dua Menyangkal Lakukan Pemerasan Meski Didakwa Korupsi Rp 200 Juta
Miris! Oknum Pegawai Indomaret Diduga Lakukan Pencabulan Anak Dibawah Umur
BNN dan Tim Gabungan Musnahkan Hampir 4 Ton Narkotika, Presiden Prabowo: Indonesia Harus Jadi Killing Ground bagi Bandar Narkoba
Skandal Kabel Tembaga: Rj “Aneh” Bebaskan 18 Tersangka, Penadah Hilang
Polri Bongkar Praktik Ilegal Pengoplosan Gas Subsidi, Kerugian Negara Capai Rp7,9 Miliar
Bekasi Darurat Obat Keras Golongan G, Bisnis Ilegal Ini Dibiarkan Menggurita?
Kampung Bahari: Antara Sejarah Maritim dan Pertempuran Melawan Narkoba

Berita Terkait

Selasa, 17 Juni 2025 - 13:59 WIB

Sejumlah Jurnalis Dimintai Keterangan Polisi, Untuk Saksi Kekerasan Jurnalis

Senin, 16 Juni 2025 - 17:42 WIB

Eks Lurah Kelapa Dua Menyangkal Lakukan Pemerasan Meski Didakwa Korupsi Rp 200 Juta

Senin, 16 Juni 2025 - 17:18 WIB

Miris! Oknum Pegawai Indomaret Diduga Lakukan Pencabulan Anak Dibawah Umur

Kamis, 12 Juni 2025 - 19:54 WIB

BNN dan Tim Gabungan Musnahkan Hampir 4 Ton Narkotika, Presiden Prabowo: Indonesia Harus Jadi Killing Ground bagi Bandar Narkoba

Rabu, 11 Juni 2025 - 13:25 WIB

Skandal Kabel Tembaga: Rj “Aneh” Bebaskan 18 Tersangka, Penadah Hilang

Berita Terbaru

Breaking News

DLH Serbu Teluknaga, Sampah Menumpuk Langsung Hilang

Selasa, 17 Jun 2025 - 14:47 WIB

ILUSTRASI: peserta didik baru. (Foto: iStock/Ist).

Pendidikan

Situs Web SPMB Sulit Diakses, Disdik DKI Jakarta Sarankan Hal Ini

Selasa, 17 Jun 2025 - 13:44 WIB