Kasus 2 WNA China di Serang Banten, BAP Tambahan Tak Didampingi Pengacara dan Penerjemah Bahasa, Ada Apa ?

- Jurnalis

Kamis, 10 Agustus 2023 - 14:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kasus 2 WNA China di Serang Banten, BAP Tambahan Tak Didampingi Pengacara dan Penerjemah Bahasa, Ada Apa ?
Sidang kasus dugaan pencurian oleh 2 WNA asal China kembali digelar di PN Serang. (Foto: Suara Realitas)


SERANG – Kembali digelar, sidang kasus dugaan pencurian oleh 2 Warga Negara Asing (WNA) asal China, di Pengadilan Negeri Serang, Banten, pada Rabu 9 Agustus 2023, dengan agenda pemeriksaan terhadap kedua terdakwa.

Didik Feriyanto, SH dan Nuraini, SH, selaku Kuasa Hukum Terdakwa mengatakan bahwa terdapat Fakta baru terkait kasus yang dialami clientnya. Pada tanggal 29 Mei 2023 terdapat BAP Tambahan dimana clientnya tidak di dampingi pengacara, dan hanya diminta untuk tanda tangan BAP saja. Saat itu menurut pengakuan Li Shuzen dan Ke Wenxiang, hanya di suruh tanda tangan tanpa ada penerjemah.

Kemudian, penasehat hukum terdakwa memperlihatkan BAP tambahan tersebut kepada kedua terdakwa dimana terdapat tanda tangan penerjemah yaitu Kwok Budhidarma, yang selama pemeriksaan di kepolisian dan di persidangan menjadi penerjemah yang ditunjuk oleh Pengadilan. 

Adapun, Hakim Ketua Nelson Angkat menanyakan kepada Kwok apakah itu adalah tanda tangan nya.?

Namun Kwok pun mengakui bahwa yang tercantum di dalam BAP itu adalah tanda tangan nya tetapi dilakukan tidak pada saat pemeriksaan terdakwa.

“Pada saat pemeriksaan, saya tidak hadir,“ tegasnya.

Fakta mengejutkannya adalah bahwa pada tanggal 29 Mei, telah dilakukan BAP tambahan tanpa didampingi oleh penasehat hukumnya, terlebih lagi sebagai orang asing yang tidak fasih berbahasa Indonesia. “Keduanya juga tidak didampingi penerjemah bahasa, ini kan jadi tanda tanya, ada apa sebenarnya,??? kan janggal,” ungkapnya.

Baca Juga :  Polisi Ungkap Kasus Penipuan dan Penggelapan Uang Pembelian Ikan Ekspor di Muara Angke

Lanjut Didik katakan, sebagai Warga Negara Asing, client nya telah berinvestasi 100 milliar dan membuka lapangan pekerjaan bagi masyarakat sekitar khususnya, apa ini yang harus diterima client kami ?? kok malah dipenjarakan ???.

Kendati demikian, Nuraini, SH yang juga kuasa hukum terdakwa menambahkan, penerjemah itu tandatangan dalam BAP Tambahan tidak pada saat mendampingi, namun setelah BAP itu dilakukan.*(SR)

Berita Terkait

6 Terduga Pelaku Mengaku Polisi Dibebaskan di Teluknaga, Dasar Hukumnya Dipertanyakan
Tim Hukum Alpriado Osmond Desak Polres Metro Tangerang Kota Percepat Penanganan Kasus Dugaan Pengeroyokan ART
Penanggulangan Sampah di Rusun Pesakih Daan Mogot Terus Diperkuat, Pengelola Tekankan Peran Aktif Warga
Sertifikat Tak Kunjung Beres, Uang Puluhan Juta Dipersoalkan: Praktisi Hukum Soroti Potensi Ranah Pidana
Tim Kuasa Hukum Boyamin Saiman CH Harno & Tatis Lawfirm: Proses Hukum Belum Usai – Kami Perjuangkan Hak Lahan Adat Hingga ke Puncak Keadilan
‎Aktivitas Pengolahan Emas di Munjul Dipertanyakan, Warga Minta DLH dan Aparat Turun Tangan
Dugaan Permainan Solar Subsidi di SPBU Suradadi, Sopir Sebut Bekerja atas Perintah Joko
Mengaku Berkali-kali Dipaksa, Perempuan Muda di Tasikmalaya Ungkap Dugaan Kekerasan Seksual

Berita Terkait

Sabtu, 19 September 2026 - 12:57 WIB

6 Terduga Pelaku Mengaku Polisi Dibebaskan di Teluknaga, Dasar Hukumnya Dipertanyakan

Rabu, 16 September 2026 - 16:52 WIB

Tim Hukum Alpriado Osmond Desak Polres Metro Tangerang Kota Percepat Penanganan Kasus Dugaan Pengeroyokan ART

Senin, 14 September 2026 - 14:51 WIB

Penanggulangan Sampah di Rusun Pesakih Daan Mogot Terus Diperkuat, Pengelola Tekankan Peran Aktif Warga

Sabtu, 12 September 2026 - 18:16 WIB

Sertifikat Tak Kunjung Beres, Uang Puluhan Juta Dipersoalkan: Praktisi Hukum Soroti Potensi Ranah Pidana

Kamis, 10 September 2026 - 10:58 WIB

Tim Kuasa Hukum Boyamin Saiman CH Harno & Tatis Lawfirm: Proses Hukum Belum Usai – Kami Perjuangkan Hak Lahan Adat Hingga ke Puncak Keadilan

Berita Terbaru