Tanggapi Dugaan Tutup Mata Praktik Penyalahgunaan BBM Bersubsidi, AKBP Samian: Tidak Ada Pembiaran, Kami Siap Tindaklanjuti!

- Jurnalis

Minggu, 21 September 2025 - 11:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

POTRET: Kapolres Sukabumi, AKBP Dr H Samian, SH, S.IK, M.Si. (Foto: suararealitas.co)

POTRET: Kapolres Sukabumi, AKBP Dr H Samian, SH, S.IK, M.Si. (Foto: suararealitas.co)

JAKARTA, suararealitas.co – Polres Sukabumi buka suara terkait isu dugaan tutup mata maupun pembiaran atas praktik penyelewengan atau penyalahgunaan BBM subsidi jenis pertalite di wilayah hukumnya.

“Tidak ada yang tutup mata, ada info berikan.Tindak sesuai ketentuan, pemberitaan subyektif menyudutkan,” demikian pernyataan resmi Kapolres Sukabumi, AKBP Samian saat dikonfirmasi suararealitas.co melalui WhatsApp, keterangan tertulis, Sabtu (20/9/2025).

Sontak, Kapolres juga memberikan klarifikasi dan menyampaikan bahwa pihaknya telah menindaklanjuti laporan tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Ada penanganan dari pihak Polres Sukabumi, di tahun 2025 dilakukan penindakan terhadap perkara-perkara penyalahgunaan BBM,” lanjut keterangan tersebut.

Kapolres pun mengaku, bahwa terhadap pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka (TSK) dan dilakukan penanganan sesuai ketentuan.

“Tidak ada pembiaran, bila ada ada bentuk pelanggaran tentunya akan dilakukan penindakan, informasi dari masyarakat tentunya membantu kerja dari pihak kepolisian,” tutup keterangan tersebut.

Diduga Terlibat Kongkalikong

Baca Juga :  Begini Alasan Khofifah Tak Penuhi Panggilan KPK Terkait Kasus Dana Hibah Pemprov Jatim

Seperti diketahui, praktik penyelewengan mafia BBM bersubsidi jenis pertalite oleh SPBU 34.433.04 dengan pihak pembeli terbongkar di Jalan Alun-alun Pelabuhanratu, Kecamatan Pelabuhanratu, Kabupaten Sukabumi.

Terminal bahan bakar ini kepergok melayani pengisian pada unit pick up berwarna hitam dengan nomor polisi F 8754 UU.

Mobil tersebut kepergok melakukan pengisian BBM pertalite ke jerigen berukuran 35 liter dan berkapasitas 1.750 liter, pada Selasa (16/9/2025) sekitar pukul 03.30 WIB.

Sang pemilik armada, Wihanda mengatakan bahwa dirinya mengambil BBM jenis pertalite tersebut kerap menggunakan surat yang sudah terdaftar sebagai nelayan.

Namun terdapat kejanggalan didalam surat itu, dalam pengakuannya, ternyata BBM tersebut di perjualbelikan ke warung-warung yang menjual bensin eceran.

Hukuman Bagi Penyalahgunaan BBM

Sebagai informasi, tindak pidana penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak, yang disubsidi pemerintah yakni, Pasal 40 angka 9 UU RI No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang mengubah Pasal 55 UU RI No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi Jo Pasal 55 KUHPidana.

Baca Juga :  Tim Opsnal Polsek Mengwi Ringkus 2 Pencuri Mesin Genzet

UU No. 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi Pasal 55 Setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak bersubsidi Pemerintah, dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp.60 miliar.

Bagi SPBU yang menjual BBM tersebut sehingga pembeli dapat melakukan penimbunan atau penyimpanan tanpa izin, dapat dipidana dengan mengingat Pasal 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Berdasarkan uraian tersebut, jika unsur kesengajaan pada pasal di atas terpenuhi, maka pihak SPBU 34.433.04 Pelabuhanratu dapat dimintai pertanggungjawaban atas tindak pidana pembantuan.

Mereka dapat dianggap membantu orang lain melakukan penimbunan dan atau penyimpanan BBM yang melanggar hukum.

Sampai berita ini ditayangkan, pihak pengelola SPBU maupun Pertamina belum memberikan tanggapan resmi terkait temuan tersebut.

Berita Terkait

Peredaran Pil Koplo di Karawang, Jejak Mengarah ke Sosok Bernama Amir
Mintarsih Ajukan Peninjauan Kembali atas Putusan Rp140 Miliar, Soroti Kejanggalan Gugatan Internal Blue Bird
Percobaan Pembobolan Mobil di Area Puskesmas Sumberjaya Gagal, Pelaku Terekam CCTV
Jaringan Golden Triangle Terbongkar, Polda Jabar Sita Puluhan Kilogram Narkoba dan Senpi ‎
PB PMII Ambil Langkah Hukum terhadap Program Expose Uncensored Trans7
Polres Kebumen Tangkap Ayah Tiri Tersangka Pencabulan Anak di Bawah Umur
Berkamuflase Konter Pulsa, Ternyata Menjual Obat Keras Golongan G
Satrekrim Polsek Pinang Tangkap Pelaku Penyalahgunaan Narkotika Jenis Ganja

Berita Terkait

Selasa, 21 Oktober 2025 - 17:29 WIB

Peredaran Pil Koplo di Karawang, Jejak Mengarah ke Sosok Bernama Amir

Senin, 20 Oktober 2025 - 15:13 WIB

Mintarsih Ajukan Peninjauan Kembali atas Putusan Rp140 Miliar, Soroti Kejanggalan Gugatan Internal Blue Bird

Jumat, 17 Oktober 2025 - 22:09 WIB

Percobaan Pembobolan Mobil di Area Puskesmas Sumberjaya Gagal, Pelaku Terekam CCTV

Kamis, 16 Oktober 2025 - 17:16 WIB

Jaringan Golden Triangle Terbongkar, Polda Jabar Sita Puluhan Kilogram Narkoba dan Senpi ‎

Rabu, 15 Oktober 2025 - 15:07 WIB

PB PMII Ambil Langkah Hukum terhadap Program Expose Uncensored Trans7

Berita Terbaru