Indonesia Airlines Tak Bisa Beroperasi Lantaran Sertifikat Standar Belum Dinyatakan Terverifikasi

- Jurnalis

Jumat, 18 Juli 2025 - 17:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ILUSTRASI: pusat layanan informasi penerbangan di Bandara Soekarno Hatta. (Foto: Istimewa).

ILUSTRASI: pusat layanan informasi penerbangan di Bandara Soekarno Hatta. (Foto: Istimewa).

JAKARTA, suararealitas.co – Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan (Ditjen Hubud) menegaskan, bahwa PT. Indonesia Airlines Holding belum dapat menjalankan layanan penerbangan.

Pasalnya, persyaratan teknis Sertifikat Standar yang dimilikinya masih berstatus belum terverifikasi dan belum menyampaikan rencana usaha.

Meskipun perusahaan telah memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) serta Sertifikat Standar untuk Angkutan Udara Niaga Berjadwal dan Tidak Berjadwal.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Namun statusnya belum terverifikasi dalam sistem Online Single Submission (OSS) dan Sistem Informasi Perizinan Terpadu Angkutan Udara (SIPTAU).

Selain itu, mengindikasikan bahwa masih terdapat persyaratan yang belum dipenuhi. Dengan demikian, keberadaan sertifikat tersebut belum dapat dijadikan dasar hukum untuk menyelenggarakan layanan angkutan udara.

Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Lukman F. Laisa menegaskan bahwa proses verifikasi merupakan tahapan krusial dalam sistem perizinan.

“Status belum terverifikasi berarti proses belum selesai. Belum ada kepastian operasional sampai seluruh tahapan dipenuhi sesuai ketentuan,” jelas Lukman, seperti dilansir dari laman Ditjen Hubud, Jumat (18/7/2025).

Ketentuan tentang pendirian usaha angkutan udara telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 yang kini diperbarui melalui Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025.

Berdasarkan regulasi tersebut, setiap badan usaha wajib memiliki dua dokumen utama yakni Nomor Induk Berusaha (NIB), dan Sertifikat Standar.

Baca Juga :  Kecamatan Mekar Baru Gelar Musrenbang RKPD Tahun Anggaran 2026

Kedua dokumen ini dinyatakan berlaku apabila seluruh persyaratan diverifikasi secara menyeluruh oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Udara.

Sebagai bagian dari proses verifikasi, badan usaha wajib menyerahkan Rencana Usaha jangka menengah selama lima tahun ke depan melalui Sistem Informasi Perizinan Terpadu Angkutan Udara (SIPTAU) yang terintegrasi dengan sistem Online Single Submission (OSS).

Dokumen rencana usaha harus mencakup rencana kepemilikan atau penguasaan pesawat, daerah operasi atau rute penerbangan, kebutuhan sumber daya manusia, serta kemampuan keuangan dan aspek pendukung lainnya.

Bagi pemohon izin angkutan udara niaga berjadwal, paling sedikit harus memiliki satu pesawat dan menguasai dua pesawat lainnya.

Apabila mengajukan izin untuk dua jenis usaha, maka jumlah pesawat wajib disesuaikan dengan lingkup layanan yang diajukan.

Setelah seluruh dokumen dinyatakan lengkap, status Sertifikat Standar akan ditingkatkan menjadi telah terverifikasi. Setelah itu, maskapai dapat mengajukan proses sertifikasi Air Operator Certificate (AOC) yang terdiri dari pra permohonan, permohonan resmi, evaluasi dokumen teknis, inspeksi, dan demonstrasi.

Bila Air Operator Certificate (AOC) telah diterbitkan, maskapai dapat mengajukan permohonan rute penerbangan dan menyerahkan standar pelayanan penumpang sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 35 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Angkutan Udara serta Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 30 Tahun 2021 tentang Standar Pelayanan Minimal.

Baca Juga :  Halal Bihalal Warga Peniron di Jakarta, Dadiyono Dorong Soliditas dan Keterwakilan Politik

Dengan demikian, proses perizinan usaha angkutan udara tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga menjadi bagian dari sistem pengawasan keselamatan dan kesiapan operasional.

Oleh karena itu, publikasi informasi sebelum seluruh tahapan dilalui berpotensi menimbulkan persepsi yang keliru di tengah masyarakat.

Sehubungan dengan hal tersebut, perlu diluruskan terhadap informasi publik yang menyebutkan Indonesian Airlines telah beroperasi, bahwa hingga saat ini, belum terdapat pengajuan perizinan yang berlaku kepada Kementerian Perhubungan terkait pendirian badan usaha angkutan udara atas nama Indonesia Airlines Holding.

Bahkan, hal tersebut merupakan kondisi faktual bahwa belum ada pijakan administratif yang dapat diverifikasi secara sah oleh regulator.

Lukman menegaskan bahwa pihaknya siap mendukung dan membuka ruang bagi inisiatif pendirian maskapai baru, selama seluruh proses dilaksanakan secara transparan, tertib, dan sesuai ketentuan.

“Kami terbuka terhadap inisiatif pendirian maskapai baru, tetapi setiap prosesnya harus dilalui sesuai ketentuan. Transparansi informasi juga penting untuk menjaga kepercayaan publik dan iklim investasi yang sehat,” tutupnya.

Berita Terkait

KKP Dorong Penguatan Kapasitas Pengawas untuk Berantas Kejahatan Perikanan Lintas Negara
SMKN 5 Kabupaten Tangerang Ajak Calon Siswa Kenali Lebih Dekat Lewat Sosialisasi SPMB 2026/2027
Yogi Korpus BEM PTMA Indonesia Apresiasi RUU PPRT Menjadi UU : Langkah Strategis menuju Kepastian & Keadilan Hukum
Demo Petani Soal Alih Fungsi Lahan, Pemkab Tangerang Buka Suara: Harus Sesuai RTRW
KKP Evaluasi KKPRL untuk Percepatan Proyek Strategis Nasional
Pemkot Dumai Dorong Percepatan Cetak Sawah, Ajukan Dukungan Irigasi dan Alsintan ke Pemerintah Pusat
Sekda Buka Sosialisasi Penguatan Budaya Hukum Dalam Kehidupan Masyarakat Desa
Mobilitas Lebaran 2026 Meningkat, KAI Commuter Fokus pada Layanan dan Kolaborasi

Berita Terkait

Kamis, 23 April 2026 - 15:33 WIB

KKP Dorong Penguatan Kapasitas Pengawas untuk Berantas Kejahatan Perikanan Lintas Negara

Kamis, 23 April 2026 - 14:37 WIB

SMKN 5 Kabupaten Tangerang Ajak Calon Siswa Kenali Lebih Dekat Lewat Sosialisasi SPMB 2026/2027

Kamis, 23 April 2026 - 07:32 WIB

Yogi Korpus BEM PTMA Indonesia Apresiasi RUU PPRT Menjadi UU : Langkah Strategis menuju Kepastian & Keadilan Hukum

Rabu, 22 April 2026 - 22:35 WIB

Demo Petani Soal Alih Fungsi Lahan, Pemkab Tangerang Buka Suara: Harus Sesuai RTRW

Rabu, 22 April 2026 - 13:48 WIB

KKP Evaluasi KKPRL untuk Percepatan Proyek Strategis Nasional

Berita Terbaru