JAKARTA, suararealitas.co – Pemasangan portal pembatas ketinggian di kawasan Kedoya Garden RT.10/RW.10, Kedoya Utara, Kebon Jeruk, Jakarta Barat dipersoalkan sejumlah masyarakat.
Pasalnya, banyak yang merasa adanya portal batas ketinggian ini bakal tidak relevan dan justru menyulitkan mobilitas.
Penentangan pemasangan portal dan barrier ini sempat diutarakan oleh Roy. Dirinya dan beberapa warga Kedoya, menganggap pemasangan tersebut diduga cacat hukum dan tidak berdasar.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Saya menilai ini diduga cacat hukum dan mesti dibongkar atau tidak direalisasikan,” kata Roy, dengan nada agak sedikit ketus.
Roy menjelaskan, bahwa Keputusan Menteri Perhubungan nomor 3 tahun 1994 juga menjadi salah satu dasar atau landasan pemasangan portal.
“Dimana tahun 2015, 2016 dan 2017 dipasangnya portal berdasarkan aspirasi masyarakat, kesepakatan bersama, dan rapat-rapat yang dihadiri pihak Kepolisian, DPRD dan pemerintah daerah. Apakah semua itu sudah dijalankan oleh pengurus wilayah?,” sebutnya.
Hal senada juga sempat diutarakan sumber, bahwa penutupan akses ini dinilai akan mengganggu mobilitas harian masyarakat umum.
“Nantinya bisa saja akan mengganggu mobilitas harian. Jadi menghambat kendaraan darurat dan juga sebagian masyarakat yang sedang melaksanakan aktifitas butuh melewati akses jalan umum tersebut,” katanya.
Diketahui, pemasangan portal tersebut dilakukan pada Selasa, 14 April 2026 dan tanpa adanya musyawarah mufakat dengan seluruh masyarakat terdampak dan pihak keamanan yang ada diwilayah itu.
Pantauan dilokasi, besi portal tersebut sudah berdiri dan jika dilihat dari bentuk konstruksi pembatasnya seperti seolah akan dibuat secara permanen.
“Jangan sampai nanti timbul alasan klasik yang digunakan oknum tersebut adalah demi keamanan lingkungan, dan meminimalisir kendaraan luar yang melintas,” sindirnya.
Namun, kebijakan ini bisa saja nantinya akan menuai protes keras dari masyarakat sekitar karena:
1. Hambatan Logistik
Pelaku usaha yang beraktifitas disana yang sedang berjuang mencari rezeki untuk menjaga ekonomi kearifan lokal diarea pasar tanggul kedoya garden.
2. Risiko Keselamatan
Mobil pemadam kebakaran dan ambulans dikhawatirkan akan terhambat jika terjadi kondisi darurat di jam-jam tertentu jika seandainya portal dan bar pembatas dikunci secara permanen.
3. Legalitas Jalan
Jalan yang diportal diketahui sejak tahun 2023 sudah merupakan jalan umum (fasilitas sosial/fasilitas umum), bukan lagi jalan pribadi perorangan atau komplek tertutup jalan itu sudah serah terima dengan pemprov DKI Jakarta.
Mendengar berbagai alasan dari pihak yang merasa keberatan portal dipasang. Pemerhati kebijakan publik dari Lembaga Badan Penelitian Aset Negara Aliansi Indonesia (BPAN AI) Jakarta Barat, M.Husniayadi menyampaikan, bahwa dirinya mengaku turut menyaksikan pada saat jalan itu di serahterimakan kepada Pemprov DKI Jakarta sebagai aset.
Selain itu, ia juga menyampaikan tentang aspek hukum mengenai hal tersebut yang terjadi saat ini.
Aspek Hukum
Secara hukum, mengenai pemasangan portal di jalan umum tanpa izin melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Berdasarkan UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan gangguan pada fungsi jalan.
“Jalan adalah milik publik. Pengalihan fungsi atau pembatasan akses secara sepihak tanpa izin masyarakat, Dinas Perhubungan dan kepolisian setempat dapat dikategorikan sebagai pelanggaran hukum,” ungkap Husni.
Bahkan, Husni pun akan membuat keberatan secara tertulis dari masyarakat yang nantinya turut merasakan dampak akibat ditutupnya portal dan barrier pembatas.
1. Larangan Menutup Akses Jalan
Secara umum, perumahan dilarang membangun tembok yang menutup jalan umum, akses pemukiman warga, atau mengurung tanah tetangga.
Tindakan ini melanggar prinsip fungsi sosial tanah dan peraturan mengenai lalu lintas umum.
2. Kewajiban Pengembang atau Developer
Berdasarkan aturan umum, pengembang wajib memperhatikan lingkungan sekitar dan tidak boleh membuat tembok penghalang yang nantinya dapat menimbulkan konflik sosial.
3. Keamanan dan Batas
Meskipun ada larangan menutup akses, komplek diperbolehkan membuat batas fisik yang jelas.
Namun, batas tersebut tidak boleh mengganggu akses warga masyarakat yang sudah ada sebelumnya.
4. Tembok Batas Bersama
Tembok yang membatasi dua lahan (komplek dan kampung) dianggap milik bersama.
Mempertinggi atau menambah beban tembok batas tersebut memerlukan izin dan kesepakatan dengan pihak warga setempat.
“Hal tersebut akan kami jadikan landasan kami untuk meminta hak-hak kami sebagai makhluk hidup yang sama dan memiliki aspek sosial yang sama dimata undang-undang.
Jadi, dia mengaku, bahwa pihaknya sangat menjaga sekali agar tidak ada lagi keluhan masyarakat tentang kesenjangan sosial akan batasan antara si miskin dan si kaya.
Sedangkan warga komplek dan masyarakat kampung, semua mendapat jaminan fasilitas yang sama, dan perlakuan yang sama.
“Dari negara yang kita cintai ini tanpa membedakan status sosialnya, ras, suku dan agamanya apa. Kita sama-sama sebagai warga masyarakat Indonesia perlu kita tahu, bahwa Presiden kita Bapak Prabowo Subianto sangat menjunjung tinggi sila ke lima yaitu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia,” tutupnya.
Tuntutan Warga
Seluruh warga yang berkeberatan berhimpun dan akan melayangkan surat pengaduan serta menandatangani petisi keberatan kepada pihak Kelurahan dan Kecamatan serta juga aset daerah.
Bila perlu kepada bapak Presiden Prabowo Subianto, tentang segala hal-hal yang dikeluhkan oleh warga masyarakat setempat:
1. Meminta tetap seperti keadaan semula tanpa diberlakukannya sistem portal dan barr pembatas yang diduga tanpa dilandasi dengan berbagai aspek yang bisa saja dapat merugikan kepentingan orang banyak.
2. Meminta Mediasi terbuka antara pengurus RT dan juga seluruh warga kampung yang menggunakan akses jalan umum tersebut untuk mencari solusi keamanan tanpa mengorbankan aksesibilitas.
3. Evaluasi peran pengurus RT agar nantinya tidak membuat kebijakan yang melampaui batas kewenangannya dan bisa saja dapat dikatagorikan menabrak aturan hukum dan undang-undang yang juga dapat menimbulkan konflik sosial dengan warga kampung yang memang sudah sejak lebih dulu ada dan tinggal disana.
4. Warga yang sudah ada sebelumnya akan melakukan aksi demo serentak kalau portal dan bar pembatas tersebut tetap dibuat secara permanen.




































