Eks Lurah Kelapa Dua Menyangkal Lakukan Pemerasan Meski Didakwa Korupsi Rp 200 Juta

- Jurnalis

Senin, 16 Juni 2025 - 17:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, suararealitas.co – Mantan Lurah Kelapa Dua, Kebon Jeruk, Jakarta Barat periode 2015-2017, Herman (63 tahun) didakwa korupsi berupa pemerasan atau menerima suap.

“Menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri,” kata jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, Alif Ardi Darmawan membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (16/6/2025).

Diketahui, Herman diduga meminta imbalan sebesar Rp200 juta untuk menandatangani sejumlah dokumen persyaratan jual beli tanah milik warga bernama Effendi Abdul Rachim, yang akan menjual tanahnya senilai Rp2,8 miliar.

“Terdakwa memaksa saksi Effendi Abdul Rachim memberikan komisi sebesar 10 persen dari harga jual tanah agar dokumen seperti Surat Pernyataan Tidak Sengketa, Sporadik, dan Rekomendasi Tanah bisa ditandatangani,” kata jaksa.

Meski Effendi merasa keberatan, dirinya terpaksa menyanggupi permintaan tersebut agar proses jual beli tanah tidak terhambat.
Kemudian ia juga menyerahkan uang Rp200 juta secara tunai melalui staf kelurahan bernama Darusman di sebuah restoran dekat Kantor Kelurahan Kelapa Dua.

“Herman kemudian menandatangani dokumen yang dibutuhkan oleh Effendi dan memberikan uang kepada saksi Darusman sebesar Rp10 juta dari uang yang diterima,” ujar jaksa.

Baca Juga :  Amir Ma'ruf Khan Ungkap Dugaan Penyerobotan Lahan 1.000 Hektar yang Libatkan Mantan Bupati Banyuwangi

Menanggapi hal tersebut, Herman menyatakan akan mengikuti proses hukum dan menyangkal telah melakukan pemerasan.

“Jalani saja, saya enggak seperti yang dituduhkan. Insyaallah,” singkat Herman saat keluar dari ruang persidangan.

Atas perbuatannya itu, Herman dijerat dengan dakwaan subsidaritas terkait dugaan pemerasan dan suap.

Adapun, dakwaan tersebut mencakup penyalahgunaan wewenang untuk keuntungan pribadi dengan cara memaksa warga memberikan sesuatu.

Selain itu, dia pun dinilai melanggar Pasal 12 huruf e, atau Pasal 12 huruf a, atau Pasal 11 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

Sidang kembali dilanjutkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan para saksi.

Berita Terkait

Gawat! Jagakarsa Darurat Pil Koplo, Kuat Dugaan Adanya Keterlibatan Oknum Berseragam Aktif
Jadi Lahan Basah, Bahaya Pil Koplo Menghantui Kabupaten Bekasi, Kartel Akui Sudah Koordinasi APH
Babak Baru Kasus yang Menimpa Lansia di Tegal Alur, Saksi Penggugat Dibongkar Hakim Lantaran Tak Penuhi Syarat Hukum
Raup Keuntungan Besar, SPBU 34.45.107 Kalijaga Diduga Terlibat Kongkalikong dengan Mafia Haji Iwan, Modus Mode Helikopter, Truk Canter Jadi Armada Favorit
Maraknya Peredaran Pil Koplo di Bandung, Omzet Perharinya Capai Jutaan Rupiah
Bahaya! Carut Marut Peredaran Pil Koplo Tanpa Izin di Bandung Jadi Lahan Basah, Pedagang Akui Setor Uang ke Oknum Aparat
Jaksa Bongkar Dugaan Kolusi Impor Gula Rp578 Miliar di PN Jakpus
Prof. Paiman Ajukan Gugatan Perdata, Farhat Abbas Tegaskan Isu Ijazah Jokowi Adalah Fitnah

Berita Terkait

Rabu, 3 September 2025 - 17:12 WIB

Gawat! Jagakarsa Darurat Pil Koplo, Kuat Dugaan Adanya Keterlibatan Oknum Berseragam Aktif

Rabu, 3 September 2025 - 14:05 WIB

Jadi Lahan Basah, Bahaya Pil Koplo Menghantui Kabupaten Bekasi, Kartel Akui Sudah Koordinasi APH

Selasa, 2 September 2025 - 20:45 WIB

Babak Baru Kasus yang Menimpa Lansia di Tegal Alur, Saksi Penggugat Dibongkar Hakim Lantaran Tak Penuhi Syarat Hukum

Senin, 1 September 2025 - 12:39 WIB

Raup Keuntungan Besar, SPBU 34.45.107 Kalijaga Diduga Terlibat Kongkalikong dengan Mafia Haji Iwan, Modus Mode Helikopter, Truk Canter Jadi Armada Favorit

Minggu, 31 Agustus 2025 - 15:40 WIB

Maraknya Peredaran Pil Koplo di Bandung, Omzet Perharinya Capai Jutaan Rupiah

Berita Terbaru