Polsek Kalideres Ungkap Penangkapan Pelaku Tawuran yang Tewaskan 1 Orang di Kamal Raya

- Jurnalis

Kamis, 20 Juni 2024 - 16:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Kepolisian Sektor (Polsek) Kalideres menggelar konferensi pers terkait kronologi penangkapan pelaku tawuran di Kamal Raya yang tewaskan satu orang, Kamis (26/6/2024). (Foto: Tio]

JAKARTA – Kepolisian Sektor (Polsek) Kalideres mengungkap
penangkapan pelaku kasus tawuran yang mengakibatkan satu korban meninggal dunia
di Jalan Kamal Raya, Kecamatan Kalideres, Jakarta Barat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kronologisnya pada Sabtu tanggal 8 Juni 2024 jam 15.00 WIB
di Jalan Kamal Raya telah terjadi tawuran dan penganiayaan yang mengakibatkan
korban meninggal dunia,” kata Kapolsek Kalideres Kompol Abdul Jana saat
melakukan konferensi pers di halaman Polsek Kalideres, Kamis (20/6/2024).

Menurut Kompol Abdul Jana, kejadiannya berawal pada waktu
itu tersangka sedang berada di rumahnya dan mendengar suara anak-anak sedang
melakukan taruwan dekat rumah tersangka.

Pelaku tawuran yang menggunakan sepeda motor berbonceng tiga
itu didatangi pelaku sambil berlari dan berteriak ‘bubar-bubar.’

Tersangka melihat motor yang dikendarai korban bersama 3
temannya berada di tengah-tengah jalan. Korban pun langsung memutar balik motor
dan ngebut ke arah tersangka seperti mau kabur.

Baca Juga :  Firma Hukum YNN & Partner Akan Laporkan Oknum Karyawan PT. Toyota Astra Finance Ke Pihak Berwajib

Melihat pelaku seperti mau kabur, tersangka langsung memukul
korban dengan menggunakan kayu balok berupa kaso ke arah pengendara. Korban
terjatuh, sementara tiga orang temannya melarikan diri.

Korban yang mengalami luka di bagian kepala itu langsung
ditolong warga dan dibawa ke RSUD Cengkareng.

Berkat informasi yang diterima, Polsek Kalideres segera mendatangi
tempat kejadian dan melakukan pengecekan, serta membenarkan telah terjadi
tawuran dan penganiayaan sehingga korban mengalami luka di sekitar kepala
akibat dipukul oleh balok kayu kaso.

“Setelah di TKP dan melakukan penyelidikan mencari pelaku
dan diketahui bahwa pada tanggal 14 Juni 2024 korban yang dipukul tadi
meninggal dunia dengan luka di kepala akibat pukulan kayu balok kaso,” sambung
Kompol Abdul Jana.

Kemudian, katanya, tim Reskrim Polsek Kalideres terus
melakukan penyelidikan.

Baca Juga :  Skandal Getah Pinus Ilegal di TNGC: Negara Tidak Boleh Kalah  

Melalui keterangan para saksi dan CCTV di lokasi kejadian,
pelaku diketahui bernama DMS (18) dan diketahui telah melarikan diri ke Jawa
Tengah.

Tim Reskrim Polres Kalidres dipimpin Kanit AKP Aep Nurjaman bersama
anggota buser melakukan pengejaran. Akhirnya pelaku berhasil ditangkap di Kecamatan
Susukan, Kabupaten Banjarnegara, Kecamatran Susukan, Provinsi Jawa Tengah.

Kemudian pelaku diinterogasi dan mengaku telah memukul
korban menggunakan balok.

Barang bukti yang disita milik tersangka satu potong kaos
warna putih, dan satu potong celana pendek warna hitam, serta satu buah kayu kaso
(DPB). Sedang dari korban satu buah handphone.

Pelaku akan dikenakan Pasal 80 Ayat 3 Nomor 17 Tahun 2012
tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI Nomor 1 Tahun 2016 Tentang
Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2000 Tentang Perlindungan Kekerasan
Terhadap anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Berita Terkait

Tim Hukum Alpriado Osmond Desak Polres Metro Tangerang Kota Percepat Penanganan Kasus Dugaan Pengeroyokan ART
Penanggulangan Sampah di Rusun Pesakih Daan Mogot Terus Diperkuat, Pengelola Tekankan Peran Aktif Warga
Sertifikat Tak Kunjung Beres, Uang Puluhan Juta Dipersoalkan: Praktisi Hukum Soroti Potensi Ranah Pidana
Tim Kuasa Hukum Boyamin Saiman CH Harno & Tatis Lawfirm: Proses Hukum Belum Usai – Kami Perjuangkan Hak Lahan Adat Hingga ke Puncak Keadilan
‎Aktivitas Pengolahan Emas di Munjul Dipertanyakan, Warga Minta DLH dan Aparat Turun Tangan
Dugaan Permainan Solar Subsidi di SPBU Suradadi, Sopir Sebut Bekerja atas Perintah Joko
Mengaku Berkali-kali Dipaksa, Perempuan Muda di Tasikmalaya Ungkap Dugaan Kekerasan Seksual
Solar Subsidi Diduga Dikuras Berulang Kali, Siapa yang Bermain di SPBU Limbangan Indramayu?

Berita Terkait

Rabu, 16 September 2026 - 16:52 WIB

Tim Hukum Alpriado Osmond Desak Polres Metro Tangerang Kota Percepat Penanganan Kasus Dugaan Pengeroyokan ART

Senin, 14 September 2026 - 14:51 WIB

Penanggulangan Sampah di Rusun Pesakih Daan Mogot Terus Diperkuat, Pengelola Tekankan Peran Aktif Warga

Sabtu, 12 September 2026 - 18:16 WIB

Sertifikat Tak Kunjung Beres, Uang Puluhan Juta Dipersoalkan: Praktisi Hukum Soroti Potensi Ranah Pidana

Kamis, 10 September 2026 - 10:58 WIB

Tim Kuasa Hukum Boyamin Saiman CH Harno & Tatis Lawfirm: Proses Hukum Belum Usai – Kami Perjuangkan Hak Lahan Adat Hingga ke Puncak Keadilan

Rabu, 9 September 2026 - 11:12 WIB

‎Aktivitas Pengolahan Emas di Munjul Dipertanyakan, Warga Minta DLH dan Aparat Turun Tangan

Berita Terbaru