JAKARTA, suararealitas.co – Sebuah bangunan berukuran besar yang diduga akan difungsikan sebagai lapangan padel menjadi sorotan masyarakat setelah berdiri di pinggir Jalan Peta Barat, RW 14, Komplek Perumahan Puri, Pegadungan, Kalideres, Jakarta Barat.
Keberadaan bangunan tersebut memunculkan berbagai pertanyaan dari warga. Mereka menduga pembangunan dilakukan tanpa mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan juga diduga melanggar ketentuan Garis Sepadan Jalan (GSJ) serta Garis Sempadan Bangunan (GSB).
Menurut sejumlah warga, ukuran bangunan yang cukup besar dan lokasinya yang berada tepat di tepi jalan dinilai seharusnya tidak luput dari pengawasan pemerintah.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Bangunannya sangat besar dan berada di pinggir jalan. Kami mempertanyakan apakah sudah memiliki PBG dan apakah sudah sesuai dengan aturan tata bangunan,” ujar salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya.
Warga juga mempertanyakan fungsi pengawasan aparatur di wilayah, khususnya Satuan Pelaksana Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan (Citata) Kecamatan Kalideres, karena pembangunan tersebut tetap berlangsung hingga struktur bangunan hampir rampung.
Masyarakat berharap Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Barat segera melakukan pengecekan administrasi maupun teknis terhadap bangunan tersebut.
Apabila ditemukan adanya pelanggaran, warga meminta agar pemerintah bertindak tegas sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Selain itu, warga mendesak Wali Kota Jakarta Barat Iin Mutmainnah untuk turun langsung meninjau lokasi agar polemik yang berkembang di masyarakat dapat segera dijawab melalui pemeriksaan yang objektif.
“Jangan sampai persoalan ini menimbulkan kesan lemahnya pengawasan dan berdampak pada citra kinerja Pemerintah Kota Jakarta Barat apabila tidak segera ditindaklanjuti,” kata warga.
Tak hanya itu, berkembang pula dugaan di tengah masyarakat bahwa bangunan tersebut berdiri di atas lahan yang diduga merupakan fasilitas sosial (fasos) dan fasilitas umum (fasum).
Namun demikian, dugaan tersebut masih memerlukan klarifikasi dari instansi yang berwenang, termasuk terkait status kepemilikan dan peruntukan lahannya.
Hingga berita ini disusun, belum ada keterangan resmi dari pihak pengembang maupun Kasatpel Citata Kecamatan Kalideres terkait dugaan tidak adanya PBG, dugaan pelanggaran GSB dan GSJ, serta status lahan yang digunakan.
Redaksi masih berupaya mengonfirmasi pihak-pihak terkait guna memperoleh penjelasan sehingga pemberitaan ini tetap berimbang sesuai prinsip jurnalistik.




































