Rp. 4,75 Miliar Tali Asih Lahan 190 Ha Diduga Dikuasai Oknum — Jhon Kennedy Laporkan ke KPK & kabareskrim  

- Jurnalis

Kamis, 13 Agustus 2026 - 10:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MUARA TEWEH / JAKARTA, Suararealitas.co — Ketua Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Pemantau Kebijakan Publik (LPKP) Kalimantan Tengah, Jhon Kennedy, resmi melaporkan dugaan penggelapan dana tali asih atas lahan seluas 190 hektare di Desa Karendan dan Muara Pari, Kabupaten Barito Utara. Laporan disampaikan kepada Kabareskrim Polri dan Ketua KPK di Jakarta, terkait pelanggaran yang diduga dilakukan PT Nusa Persada Resources (PT NPR).

*Kesepakatan Ditolak, Namun Dana Tetap Disalurkan*

Pada 26 Maret 2025, di Ruang Lingkup Polres Barito Utara sempat terjadi kesepakatan terkait pembayaran tali asih. Namun kesepakatan itu secara tegas ditolak oleh LP2KP melalui surat No.020/DPP-LPKP/KTG/III/2025 tertanggal 27 Maret 2025. PT NPR justru tetap menyalurkan dana sebesar Rp. 4.750.000.000 kepada oknum Kepala Desa tanpa melibatkan pemilik lahan asli, di mana *Kepala Desa Muara Pari menerima sebesar Rp. 2.137.500.000 (45%).*

Pembagian itu dilakukan tanpa sepengetahuan dan persetujuan Jhon Kennedy selaku penerima kuasa dari pemilik lahan sah. Laporan ke Polres Barito Utara pada 24 April 2025 tidak membuahkan hasil. Dugaan penggelapan dana pun akhirnya dilaporkan ke KPK.

*Rapat 10 Agustus Dinilai Cacat dan Bertentangan Hukum*

Langkah PT NPR yang kini berupaya membayar tali asih melalui jalur PPKH 281 dinilai sama saja — tetap tidak melibatkan pemilik lahan asli. Rapat yang dipaksakan Camat Lahei pada 10 Agustus 2026 pun diambil kesimpulan yang bertentangan dengan kesepakatan Maret 2025 dan dilakukan tanpa kehadiran Kades serta Ketua Adat yang sah. Keputusan itu dianggap tidak memiliki kekuatan hukum.

Baca Juga :  PT Pelindo Solusi Logistik Buka Peluang Kerjasama Global di GTDE

*Jhon Kennedy Ketua LPKP menuntut:*

*Pertama,* PT NPR & PT Indo Tambangraya Megah (ITM) segera membayar ganti rugi tanam tumbuh dan kerugian rumah warga yang gusur di atas lahan 190 hektare.

*Kedua,* Batalkan pembayaran tali asih kepada pihak yang tidak berhak.

*Ketiga,* Hormati proses hukum yang masih berjalan di Mahkamah Agung RI.

*Keempat,* Selesaikan masalah secara terbuka bersama pemilik lahan asli, bukan melalui jalur sepihak.

LPKP memperingatkan, jika pelanggaran terus dipaksakan, maka sengketa lahan ini bukan sekadar masalah tanah — melainkan telah menjadi dugaan tindak pidana korupsi penggelapan hak milik warga.

 

 

Berita Terkait

Hampir 3 Bulan Tak Ada Kejelasan, LP Nomor 205/2026 di Polsek Kelapa Dua Diduga Mangkrak
Peringati HUT ke-81 RI, Kanwil Kemenag Banten Gelar Zdikir, Do’a Kebangsaan
Hendra Hidayat Himbau Masyarakat tetap tenang terkait kasus Promosi Miras pake simbol Agama
Perbaikan Saringan Jebol di Yos Pompa 1 Dilakukan Rutin untuk Menjaga Fungsi Sistem Pengendalian Air
Bupati Wonosobo Apresiasi Aji Jaya Cup 1: Spektakuler dan Megah
Sidqi Nahkodai PAN Wonosobo, Targetkan Tembus Tiga Besar pada Pemilu 2029
Puluhan ribu buruh KSPN akan aksi unjuk rasa di DPR dan Istana Kawal aspirasi UU Ketenagakerjaan
Bupati Bogor Cup 2026 Tour Malasari Harmoni Alam, Olahraga, dan Menari di Bogor

Berita Terkait

Kamis, 13 Agustus 2026 - 10:17 WIB

Rp. 4,75 Miliar Tali Asih Lahan 190 Ha Diduga Dikuasai Oknum — Jhon Kennedy Laporkan ke KPK & kabareskrim  

Kamis, 13 Agustus 2026 - 01:12 WIB

Hampir 3 Bulan Tak Ada Kejelasan, LP Nomor 205/2026 di Polsek Kelapa Dua Diduga Mangkrak

Rabu, 12 Agustus 2026 - 20:49 WIB

Hendra Hidayat Himbau Masyarakat tetap tenang terkait kasus Promosi Miras pake simbol Agama

Rabu, 12 Agustus 2026 - 17:20 WIB

Perbaikan Saringan Jebol di Yos Pompa 1 Dilakukan Rutin untuk Menjaga Fungsi Sistem Pengendalian Air

Selasa, 11 Agustus 2026 - 10:03 WIB

Bupati Wonosobo Apresiasi Aji Jaya Cup 1: Spektakuler dan Megah

Berita Terbaru