Jakarta, (12/8) Suararealitas.co – Ketua Umum Barisan Anak Jakarta Indonesia (BAJA), Adan Biki, mengkritik keras praktik promosi minuman beralkohol yang diduga menggunakan ayat suci Al-Qur’an dalam sebuah challenge hafalan Al-Qur’an berhadiah minuman keras di kawasan Ancol, Jakarta Utara. Pernyataan tersebut disampaikan menyusul beredarnya video yang memperlihatkan adanya booth produk minuman beralkohol yang disebut menggelar tantangan hafalan Surat Ad-Dhuha bagi pengunjung.
Dalam informasi yang disampaikan, pengunjung yang mampu menghafalkan surat tersebut disebut mendapatkan imbalan yang diduga berupa minuman keras. Praktik tersebut kemudian menuai sorotan karena dinilai tidak pantas dan menyentuh sensitivitas umat beragama, terlebih karena materi keagamaan digunakan dalam kegiatan yang dikaitkan dengan promosi minuman beralkohol.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Adan Biki menilai penggunaan ayat suci Al-Qur’an dalam konteks promosi seperti itu bukan sekadar persoalan kepantasan, tetapi juga menyangkut penghormatan terhadap nilai-nilai agama yang hidup di tengah masyarakat Indonesia. Menurutnya, kegiatan promosi tetap memiliki batasan yang harus diperhatikan, terutama ketika berkaitan dengan simbol, ayat suci, serta norma keagamaan.
Ia menilai praktik tersebut tidak hanya tidak pantas, tetapi juga berpotensi melukai sensitivitas umat beragama. Karena itu, pihak berwenang diminta segera melakukan pemeriksaan secara transparan untuk mengetahui secara jelas bagaimana kegiatan tersebut dapat berlangsung.
“Kepada pihak berwajib kepolisian diharapkan memproses secara transparan sesuai Undang-Undang Penistaan Agama yang berlaku,” ungkap Adan Biki.
Menurutnya, penanganan perkara tersebut harus dilakukan secara terbuka dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Kejelasan proses hukum dinilai penting agar persoalan tidak berkembang menjadi polemik yang lebih luas di tengah masyarakat.
Adan Biki juga menegaskan bahwa pihaknya akan terus memantau perkembangan penanganan kasus tersebut. Ia meminta agar proses pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang berkaitan dengan kegiatan tersebut dilakukan secara serius dan tidak berhenti hanya pada pemeriksaan awal.
“Kalau tidak transparan kami akan turun untuk memberikan pelajaran kepada pihak panitia tersebut,” ucapnya.
Pernyataan tersebut menjadi bentuk desakan agar aparat penegak hukum memberikan perhatian terhadap dugaan penggunaan simbol keagamaan dalam kegiatan promosi minuman beralkohol. Di sisi lain, penyelesaian persoalan tersebut diharapkan tetap dilakukan melalui mekanisme hukum sehingga tidak menimbulkan tindakan sepihak di tengah masyarakat.
Kasus ini menjadi perhatian karena menyangkut dua hal yang sensitif sekaligus, yakni penggunaan ayat suci Al-Qur’an dalam sebuah kegiatan promosi dan pemberian minuman beralkohol sebagai imbalan. Masyarakat pun menunggu langkah aparat penegak hukum untuk memastikan fakta sebenarnya serta pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam penyelenggaraan kegiatan tersebut.
BAJA berharap proses penanganan perkara dapat berjalan secara profesional, transparan, dan sesuai aturan yang berlaku. Dengan demikian, persoalan tersebut dapat diselesaikan melalui jalur hukum sekaligus menjaga situasi masyarakat tetap aman dan kondusif.kipray




































