KABUPATEN TANGERANG, Suararealitas.co — Laporan Polisi Nomor: LP/B/205/V/2026/SPKT/POLSEK KELAPA DUA/POLRES TANGERANG SELATAN/POLDA METRO JAYA yang dibuat pada Mei 2026 hingga kini disebut belum menunjukkan perkembangan signifikan.
Pelapor mengaku belum menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) dari penyidik terkait perkembangan laporan tersebut.
Dalam laporan tersebut, pelapor melaporkan dugaan tindak pidana yang terjadi di wilayah hukum Polsek Kelapa Dua, Polres Tangerang Selatan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Sudah hampir tiga bulan. Saya sudah bolak-balik, tapi tidak ada kabar. Mau tanya ke penyidik juga susah,” ujar pelapor, Rabu (12/8/2026).
Pelapor berharap pihak kepolisian memberikan kejelasan mengenai perkembangan laporan, termasuk tahapan penanganan perkara dan penyidik yang ditugaskan.
Upaya Konfirmasi
Untuk memperoleh kejelasan dan menjaga keberimbangan pemberitaan, pewarta sebelumnya telah melakukan konfirmasi kepada Kanit Reskrim Polsek Kelapa Dua, AKP Rovi Karno, melalui pesan singkat WhatsApp, Rabu (12/8/2026) sekitar pukul 17.00 WIB.
Menanggapi pertanyaan tersebut, AKP Rovi Karno mengatakan akan melakukan pengecekan terlebih dahulu terkait penyidik yang menangani perkara tersebut.
“Biasanya penyidik komunikasi langsung dengan pelapornya, Tapi saya cek lagi sudah bagaimana perkembangannya,” tulis AKP Rovi.
Ia kemudian menambahkan, “Saya cek dahulu. Dan nanti semua informasi langsung ke pelapor.”
“Prosesnya kami cek lagi,” lanjutnya.
Hingga berita ini diturunkan, belum diperoleh informasi lebih lanjut mengenai siapa penyidik yang menangani LP Nomor 205/2026 maupun langkah-langkah penyidikan yang telah dilakukan.
Redaksi menegaskan bahwa pemberitaan ini merupakan bagian dari kontrol sosial dan upaya memperoleh informasi mengenai perkembangan penanganan laporan masyarakat. Konfirmasi kepada pihak kepolisian dilakukan untuk mendapatkan penjelasan sekaligus memastikan pemberitaan tetap berimbang.
Pelapor berharap Kapolsek Kelapa Dua dan Kapolres Tangerang Selatan dapat mengevaluasi penanganan laporan tersebut serta memberikan informasi mengenai perkembangan perkara sesuai ketentuan dan prosedur yang berlaku.
Masyarakat juga berharap pelayanan kepolisian terhadap setiap laporan dapat dilakukan secara transparan dan profesional, sehingga tidak menimbulkan persepsi negatif terhadap proses penegakan hukum.
Penulis : Red




































