JAKARTA, suararealitas.co – Fenomena pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur kembali mencuat dan menghentak publik setelah terungkapnya kasus dugaan perkosaan dan/atau pencabulan yang menimpa seorang anak perempuan di Jakarta Utara.
Kasus ini diduga dilakukan remaja berinisial DVP, dan seorang oknum guru berinisial B.
Bahkan, peristiwa ini juga telah dilaporkan oleh pihak keluarga ke Polres Metro Jakarta Utara pada 20 Mei 2026 lalu sekira pukul 13.52 WIB.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
RP (39), orang tua korban membeberkan jika kasus tersebut diketahui saat terjadi perubahan perilaku anak gadisnya hingga berdampak pada trauma berat.
Selain itu, peristiwa dugaan perkosaan dan/atau pencabulan juga terjadi pada 28 April 2026.
Mirisnya, saat membuka handphone milik anaknya, RP menemukan percakapan dengan terlapor yang berisi ajakan untuk cek in di hotel.
Kemudian menurut penuturan anaknya, RP mengungkap jika anaknya telah melakukan hubungan badan dengan terlapor sebanyak kurang lebih 5 kali.
“Akibatnya, anak saya merasakan sakit pada area kemaluan,” bebernya kepada wartawan, Rabu (5/8/2026).
Sementara itu, kuasa hukum korban dari LBH Punguan Panjaitan Dohot Boruna, H.Panjaitan mendesak agar pihak kepolisian segera memproses laporan yang telah dilayangkan itu.
“Perkara ini melibatkan anak di bawah umur sebagai korban, sehingga penanganannya harus menjadi prioritas dan dilakukan secara cepat, profesional, serta berkeadilan,” ujar Wakil Ketua LBH Punguan Panjaitan Dohot Boruna sekaligus Sekjen DPP Perkumpulan Advokat Betawi (PADI), Selasa (11/8).
Diketahui, RP memberikan kuasanya ke 12 orang diantaranya Chandro Panjaitan, Ellyas Eko Untung, Redol Asido Panjaitan, Gunawan Rinaldi, Indra Arief H. Tampubolon, Manahan Panjaitan, Baktiar Panjaitan, Josep Panjaitan, Edison Panjaitan, Lorenta Siregar, dan Edward M.L Panjaitan.
Adapun laporan tersebut teregistrasi dengan Nomor : LP/B/1096/V/2026/SPKT/POLRES METRO JAKUT/POLDA METRO JAYA.
Kendati demikian, kuasa hukum lainnya, Ellyas Panjaitan mendorong supaya kasus ini terbuka, transparan dan dapat dilakukan penyidikan dengan sesungguh – sungguhnya, sehingga kemudian dapat diketahui persoalan sebenarnya dan korban lainnya.
“Tidak ada ruang toleransi bagi pelaku pelecehan seksual dan tentunya melindungi hak hak korban untuk tetap mendapatkan pendidikan,” pungkasnya.



































