Lapangan Padel di Lahan Aset Kemenkeu Kebon Jeruk Diduga Belum Berizin

- Jurnalis

Selasa, 9 Juni 2026 - 16:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, suararealitas.co – Pembangunan lapangan padel di atas lahan milik negara yang tercatat sebagai aset Pemerintah Republik Indonesia cq Kementerian Keuangan, kembali menuai sorotan tajam publik.

Pasalnya, lahan seluas kurang lebih 9.000 meter persegi yang berada di Jalan Budhi, Kecamatan Kebon Jeruk, Jakarta Barat, diduga tengah dipersiapkan untuk pembangunan fasilitas olahraga padel meski belum mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Berdasarkan pengamatan maupun pantauan pada saat proses pembersihan lahan berlangsung di April 2026 lalu, belum terlihat adanya papan identitas aset maupun informasi pembangunan di lokasi tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Namun memasuki Juni 2026, papan kepemilikan aset Kementerian Keuangan telah terpasang di area yang akan dibangun lapangan padel tersebut.

Informasi yang diperoleh di lapangan menyebutkan, bahwa petugas dari Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan (Citata) Jakarta Barat telah mendatangi lokasi dan menyerahkan Surat Peringatan (SP) kepada pihak terkait.

Seorang petugas keamanan (security) yang berjaga di lokasi mengakui, bahwa pembangunan yang direncanakan merupakan lapangan padel dan hingga saat ini belum memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

“Iya benar, nantinya untuk bangunan padel di sini. Untuk izin PBG-nya memang belum ada, Pak,” ujar petugas keamanan kepada wartawan di lokasi proyek, Selasa (9/6/2026).

Baca Juga :  Dua Bulan Dibangun, Warga Medang Malu Punya Gapura Ringkih

Adapun, kondisi tersebut memunculkan pertanyaan publik mengenai kepatuhan terhadap peraturan pembangunan gedung di DKI Jakarta, terlebih lokasi yang digunakan merupakan aset negara yang semestinya dikelola secara transparan dan sesuai ketentuan perundang-undangan.

Sementara itu, salah seorang warga yang tinggal tidak jauh dari lokasi mengaku heran dengan semakin maraknya pembangunan lapangan padel di Jakarta.

Menurutnya, kebutuhan masyarakat saat ini justru lebih mendesak pada penyediaan hunian layak dan infrastruktur pengendalian banjir.

“Jangan kebanyakan bangun lapangan padel. Lebih baik lahan seperti ini dimanfaatkan untuk rumah susun atau fasilitas yang benar-benar dibutuhkan warga. Banyak masyarakat Jakarta yang masih kesulitan mendapatkan hunian yang layak,” ketusnya.

Warga lainnya juga menyoroti minimnya ruang resapan air di Jakarta. Ia berharap pemerintah lebih memprioritaskan pembangunan sarana pengendali banjir dibandingkan fasilitas olahraga komersial.

“Kalau lahan seluas ini dijadikan tempat penampungan air atau ruang terbuka hijau, manfaatnya akan lebih terasa untuk masyarakat. Jakarta masih sering kebanjiran saat musim hujan. Itu yang seharusnya dipikirkan,” tambah warga lainnya.

Sebagai informasi, pembangunan gedung di DKI Jakarta wajib mengacu pada Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, serta Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021.

Baca Juga :  Pemkot Jakbar Dukung Perlindungan Jaminan Sosial yang Merata bagi Pekerja

Dalam regulasi tersebut ditegaskan, bahwa setiap bangunan gedung harus memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sebelum pelaksanaan konstruksi dimulai.

Selain itu, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta juga mewajibkan setiap pembangunan memperhatikan kesesuaian tata ruang, aspek lingkungan, keselamatan bangunan, ketentuan koefisien dasar bangunan (KDB), koefisien lantai bangunan (KLB), serta penyediaan sarana dan prasarana pendukung sesuai peruntukan kawasan.

Apabila pembangunan dilakukan tanpa PBG, pemerintah daerah berwenang memberikan sanksi administratif berupa peringatan tertulis, penghentian sementara kegiatan pembangunan, pembekuan perizinan, hingga pembongkaran bangunan sesuai tingkat pelanggaran yang ditemukan.

Kendati demikian, saat di konfirmasi media, Kepala Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan Jakarta Barat, Lucia Purbarini, serta Kepala Seksi Pengawasan Bangunan Gedung, Joni Setiawan, hingga berita ini diterbitkan belum memberikan tanggapan maupun pernyataan resmi terkait dugaan belum adanya PBG, pada pembangunan lapangan padel tersebut maupun tindak lanjut atas Surat Peringatan yang telah disampaikan kepada pihak pengelola.

Kini, suararealitas.co tengah berusaha melakukan konfirmasi kepada pihak terkait. Konfirmasi akan dimuat pada kolom berikutnya.

Di saat situasi tidak menentu, suararealitas.co tetap berkomitmen memberikan fakta dan realita jernih dari situasi dan kondisi lapangan. Ikuti terus update terkini suararealitas.co.‎

Penulis : Za

Berita Terkait

PWI Jaya Gandeng Bank Jakarta Hadirkan Kategori Literasi Keuangan di MHT 2026
Kunjungi Rusunawa Pesakih, Wakil Wali Kota Jakarta Barat Ajak Warga Tingkatkan Kepedulian Lingkungan
Razia Parkir Liar di Kembangan, Sudinhub Jakarta Barat Cabut Pentil 150 Motor dan Amankan 4 Jukir Liar
Sudinhub Jakut Lakukan Operasi Lintas Jaya, Sasar Kendaraan Tak Lengkapi Dokumen
Ardan Solihin Dorong Penataan Ruang Berkelanjutan Guna Dukung Pembangunan Jakarta Utara
Kepala UPRS V Apresiasi Semangat Gotong Royong dan Pilah Sampah Warga Rusun Persakih Tower 6
Dari Sampah Jadi Inspirasi, Warga Rusun Persakih Tower 6 Tunjukkan Kepedulian Lingkungan
Pemprov DKI Raih WTP ke-9 dalam Paripurna LHP BPK-RI

Berita Terkait

Rabu, 10 Juni 2026 - 21:08 WIB

PWI Jaya Gandeng Bank Jakarta Hadirkan Kategori Literasi Keuangan di MHT 2026

Selasa, 9 Juni 2026 - 16:11 WIB

Lapangan Padel di Lahan Aset Kemenkeu Kebon Jeruk Diduga Belum Berizin

Senin, 8 Juni 2026 - 16:47 WIB

Kunjungi Rusunawa Pesakih, Wakil Wali Kota Jakarta Barat Ajak Warga Tingkatkan Kepedulian Lingkungan

Senin, 8 Juni 2026 - 16:43 WIB

Razia Parkir Liar di Kembangan, Sudinhub Jakarta Barat Cabut Pentil 150 Motor dan Amankan 4 Jukir Liar

Senin, 8 Juni 2026 - 16:10 WIB

Sudinhub Jakut Lakukan Operasi Lintas Jaya, Sasar Kendaraan Tak Lengkapi Dokumen

Berita Terbaru