Aceng Syamsul Hadie Desak Pemerintah Usut Tuntas 5 Kematian Calon Manajer Kopdes: Jangan Biarkan Nyawa Rakyat Menjadi Statistik Program

- Jurnalis

Jumat, 26 Juni 2026 - 19:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, Suararealitas.co – Kematian lima calon manajer Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP) selama mengikuti Latihan Dasar Kemiliteran (Latsarmil) bukan lagi sekadar insiden pelatihan biasa. Peristiwa ini telah berkembang menjadi persoalan serius yang menyangkut tanggung jawab negara, perlindungan hak asasi manusia, dan akuntabilitas penyelenggaraan kebijakan publik.

Dalam kontek tersebut, Aceng Syamsul Hadie (ASH) mendesak pemerintah untuk mengusut tuntas kasus Kematian 5 (lima) calon manager kopdes karena dianggap sebuah kegagalan sistemik dalam perencanaan, manajemen resiko, pengawas, dan pelaksanaan kebijakan.

> “Sebaiknya pemerintah segera mengusut tuntas atas kasus Kematian 5 (lima) calon manager kopdes, jangan biarkan nyawa rakyat menjadi statistik program, lantas pemerintah hanya melakukan evaluasi administratif dan evaluasi program kegiatannya”, ungkap Aceng Syamsul Hadie, S.Sos., MM berinisial ASH selaku Ketua Dewan Pembina Pusat ASWIN (Asosiasi Wartawan Internasional).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

ASH mengingatkan bahwa pemerintah tidak boleh berhenti pada pernyataan belasungkawa, evaluasi administratif, atau janji perbaikan prosedur kesehatan semata. Lima nyawa telah hilang dalam sebuah program pendidikan yang sejatinya bertujuan mencetak manajer koperasi, bukan prajurit militer. Oleh karena itu, pemerintah wajib mengusut tuntas seluruh rangkaian peristiwa yang menyebabkan kematian para peserta tersebut.

> “Pertanyaan mendasar yang harus dijawab secara terbuka adalah: mengapa pendidikan calon manajer koperasi harus dibebani dengan latihan dasar kemiliteran yang memiliki risiko tinggi? Apa dasar akademik, dasar hukum, dan kajian keselamatan yang melandasi kebijakan tersebut? Siapa yang merancang, menyetujui, dan bertanggung jawab atas pelaksanaannya?”, tegasnya.

Baca Juga :  Permintaan koreksi dan Hak Jawab atas Informasi Tidak Akurat Mengenai Dugaan Rokok Ilegal

ASH menggaris bawahi, agar tidak boleh ada upaya untuk menyederhanakan persoalan ini hanya sebagai akibat kondisi kesehatan peserta. Jika dalam satu program pelatihan telah terjadi lima kematian, maka persoalannya telah melampaui faktor individual. Ini adalah indikasi adanya kegagalan sistemik dalam perencanaan, manajemen risiko, pengawasan, dan pelaksanaan kebijakan.

> “Negara memiliki kewajiban konstitusional untuk melindungi setiap warga negara. Pasal 28A Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menegaskan bahwa setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya. Hak hidup merupakan hak fundamental yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun. Karena itu, setiap kebijakan negara yang berpotensi menghilangkan nyawa warga negara wajib dievaluasi secara menyeluruh dan dipertanggungjawabkan secara hukum maupun moral”, tambahnya.

Pemerintah perlu membentuk tim investigasi independen yang melibatkan unsur Kementerian Kesehatan, Komnas HAM, akademisi, ahli keselamatan kerja, serta aparat penegak hukum. Investigasi tersebut harus dilakukan secara transparan dengan membuka seluruh data medis, prosedur pelatihan, standar operasional, hingga mekanisme pengambilan keputusan yang melahirkan program Latsarmil bagi calon manajer koperasi.

Baca Juga :  Reskrim Polsek Asemrowo Berhasil Tangkap Satu Orang Penjual Obat Keras Jenis LL

Apabila ditemukan adanya kelalaian, pelanggaran prosedur, kesalahan perencanaan, atau penyalahgunaan kewenangan, maka pihak yang bertanggung jawab harus dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Tidak boleh ada impunitas hanya karena program tersebut merupakan program strategis pemerintah.

Lebih jauh, ASH menekankan tragedi ini harus menjadi momentum untuk menghentikan paradigma keliru bahwa pembentukan sumber daya manusia sipil harus dilakukan melalui pendekatan semi-militer. Koperasi membutuhkan profesional yang menguasai manajemen, keuangan, kewirausahaan, dan tata kelola organisasi, bukan individu yang dipaksa menjalani pelatihan fisik yang tidak relevan dengan tugasnya.

> “Lima calon manajer koperasi telah kehilangan nyawa. Mereka bukan angka statistik, bukan collateral damage, dan bukan risiko yang dapat dianggap sebagai konsekuensi biasa dari sebuah program negara. Mereka adalah warga negara yang hak hidupnya wajib dilindungi”, tandasnya.

Karena itu, tuntutan publik hari ini sangat jelas: hentikan praktik yang tidak relevan, ungkap seluruh fakta secara transparan, dan usut tuntas lima kematian calon manajer Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih sampai ke akar tanggung jawabnya.

> “Negara yang beradab bukanlah negara yang menutupi kegagalan, melainkan negara yang berani mengakui kesalahan dan menegakkan pertanggungjawaban”, pungkasnya.

 

Penulis : ASH

Editor : Eka

Berita Terkait

SP2HP Terbit, Penyidikan Dugaan Kekerasan Seksual di Bekasi Berlanjut, Keluarga Korban Desak Keadilan
Kasus Fortuner Terblokir Belum Tuntas, Pemilik Rental Soroti Penanganan Perkara di Polresta Bandung
PN Jakarta Timur Kabulkan Eksepsi dr Tifa, Dakwaan Kasus Ijazah Jokowi Batal Demi Hukum
Insan Pers Laporkan Hotman Paris ke DPN, Sirait & Co Minta Penegakan Kode Etik
Pengadaan Antena RRI Rp26,3 Miliar Diduga Bermasalah, Dua Orang Resmi Jadi Tersangka
PWI Pusat Minta Hotman Paris Klarifikasi Usai Pernyataan yang Dinilai Merendahkan Wartawan
Pemilik Pangkalan Gas LPG Resmi Adukan Oknum LSM ke Polresta Tangerang
Polsek Ciledug Ungkap Dugaan Penggelapan Motor Berkedok Gadai, Yamaha NMAX Korban Berhasil Diamankan

Berita Terkait

Jumat, 24 Juli 2026 - 16:02 WIB

SP2HP Terbit, Penyidikan Dugaan Kekerasan Seksual di Bekasi Berlanjut, Keluarga Korban Desak Keadilan

Jumat, 24 Juli 2026 - 00:44 WIB

Kasus Fortuner Terblokir Belum Tuntas, Pemilik Rental Soroti Penanganan Perkara di Polresta Bandung

Kamis, 23 Juli 2026 - 14:13 WIB

PN Jakarta Timur Kabulkan Eksepsi dr Tifa, Dakwaan Kasus Ijazah Jokowi Batal Demi Hukum

Rabu, 22 Juli 2026 - 19:17 WIB

Insan Pers Laporkan Hotman Paris ke DPN, Sirait & Co Minta Penegakan Kode Etik

Rabu, 22 Juli 2026 - 12:06 WIB

Pengadaan Antena RRI Rp26,3 Miliar Diduga Bermasalah, Dua Orang Resmi Jadi Tersangka

Berita Terbaru